Ormas Islam Minta Komisi 4 DPRD Kota Medan Periksa Yang Merobohkan Masjid AL Iqra dan Bangunan Eks ITM Gedung Arca

- Reporter

Senin, 8 September 2025 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MajalahCeo.Id | Medan – Masjid memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam sebagai tempat ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya.

Dalam Islam, masjid dianggap sebagai rumah Allah SWT dan tempat yang suci. Oleh karena itu, masjid tidak boleh dirobohkan tanpa alasan yang sah dan perlu dijaga serta dipelihara dengan baik.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Masjid Al Iqra’dan Bangunan Eks ITM Gedung Arca di robohkan tanpa Izin

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rahmadsyah Kabid Media Ormas Islam PISN Kota Medan meminta agar Komisi 4 DPRD Kota Medan memanggil dan memeriksa yang merobohkan Masjid Al Iqra dan Bangunan Eks ITM Gedung Arca Kota Medan

“Kami minta Komisi 4 DPRD Kota Medan memanggil dan memeriksa bangunan Eks ITM tanpa Izin,” ungkapnya, Senin (9/9/2025)

*Alasan Masjid Tidak Boleh Dirobohkan:*

– *Kedudukan masjid dalam Islam*: Masjid memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam sebagai tempat ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya.
– *Tempat suci*: Masjid dianggap sebagai tempat yang suci dan perlu dijaga serta dipelihara dengan baik.
– *Nilai historis dan budaya*: Masjid seringkali memiliki nilai historis dan budaya yang tinggi, sehingga perlu dilestarikan dan dijaga.

Dalam setiap kasus, keputusan untuk merobohkan masjid perlu dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk nilai-nilai agama, budaya, dan keamanan.**

Baca Juga :  DPP SATU BETOR Geruduk Kantor Gubsu, Terkait TOLAK BAJAJ, Dishub Sumut Lakukan Pembiaran Pelanggaran Regulasi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lemahnya Pengawasan Dan Penindakan, THM di Kota Medan Banyak Tak Punya Izin Menjual Minol
Pemko Tanjungbalai Launching Bantuan Pangan Februari-Maret 2026 di Kelurahan Sijambi. 
Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Perkuat Sinergitas Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peningkatan UCJ
Jelang May Day 2026, AMPIBI Datangi Kadisnaker Medan Minta Bentuk Satgas Perlindungan Buruh, Dewan K3 Dan Call Centre
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Silaturahmi Syawal 1447 H dan Rembug Pembangunan Daerah Bersama Tokoh ASLAB 
Pemko Tanjungbalai Percepat Penyelarasan Program 3 Juta Rumah untuk MBR. 
Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Terima Audiensi Pengurus Ikatan Pelajar Al Washliyah Kota Tanjungbalai.
Pemko Tanjungbalai Sambut Kolaborasi Telkomsel Dorong Digitalisasi Sekolah.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:41 WIB

Lemahnya Pengawasan Dan Penindakan, THM di Kota Medan Banyak Tak Punya Izin Menjual Minol

Rabu, 15 April 2026 - 10:42 WIB

Pemko Tanjungbalai Launching Bantuan Pangan Februari-Maret 2026 di Kelurahan Sijambi. 

Rabu, 15 April 2026 - 10:25 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Perkuat Sinergitas Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peningkatan UCJ

Rabu, 15 April 2026 - 06:08 WIB

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Silaturahmi Syawal 1447 H dan Rembug Pembangunan Daerah Bersama Tokoh ASLAB 

Rabu, 15 April 2026 - 06:06 WIB

Pemko Tanjungbalai Percepat Penyelarasan Program 3 Juta Rumah untuk MBR. 

Berita Terbaru