Mosi Tak Percaya, Anggota DPRD Kota Medan Di Minta Laporkan Ketua DPRD Kota Medan ke BKD Karena Halangi RDP

- Jurnalis

Sabtu, 13 September 2025 - 01:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MajalahCeo.Id | Medan – Saat ini Ketua DPRD Kota Medan menjadi sorotan publik, di duga menghalangi Rapat Dengar Pendapat, Wong Chun Ketua DPRD Kota Medan di tuding Ormas Islam PISN antek Oligarkhi dan melanggar Kode Etik

Rahmadsyah mengatakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) adalah sebuah mekanisme yang digunakan dalam proses legislasi di DPRD Kota Medan untuk untuk mengumpulkan informasi, mendengar pendapat, dan membangun kesepahaman antara lembaga legislatif dengan pihak-pihak terkait.

Berikut beberapa tujuan dan fungsi RDP:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Mengumpulkan informasi:
RDP digunakan untuk mengumpulkan informasi yang relevan terkait dengan suatu isu atau kebijakan yang sedang dibahas.

– Mendengar pendapat.
RDP memungkinkan lembaga legislatif untuk mendengar pendapat dan perspektif dari berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat sipil, organisasi profesi, dan pemerintah.

– Membangun kesepahaman: RDP dapat membantu membangun kesepahaman antara lembaga legislatif dengan pihak-pihak terkait tentang isu-isu yang sedang dibahas.

“RDP biasanya dihadiri oleh anggota lembaga legislatif, pejabat pemerintah, dan perwakilan dari masyarakat sipil atau organisasi terkait. Hasil dari RDP dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan legislatif,” ungkap Rahmad Kabid Media Ornas Islam PISN Kota Medan.

Lanjut Rahmat mengatakan dirinya meminta Anggota DPRD Kota Medan melaporkan Ketua DPRD Kota Medan ke Badan Kehormatan karena melakukan tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan kode etik karena menghalangj RDP

“Kami minta Badan Kehormatan DPRD Kota Medan menggunakan wewenang untuk memeriksa dan Ketua DPRD Kota Medan

Alasan Wong Chun Sen Ketua DPRD Kota ke Badan Kehormatan karena ¹:

– Melecehkan aspirasi rakyat
Ketua DPRD Kota Medan yang tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan harapan rakyat terkait Rekomendasi Komisi 4 DPRD Kota Medan terkait Jalan Pukat II yang tidak di dukung oleh Ketua DPRD Kota Medan.

Baca Juga :  Wali Kota Tanjungbalai Sidak dan Pimpin Apel di Dinas Kesehatan, Tegaskan Pentingnya Optimalisasi Pelayanan Publik dan Disiplin

– Melanggar kode etik. Ketua DPRD Kota Medan menghalangi Rapat Dengar Pendapat melanggar kode etik dapat dilaporkan ke Badan Kehormatan.

– Tindakan tidak profesional:
Ketua DPRD Kota Medan yang melakukan tindakan tidak profesional dalam menjalankan karena menghalangi Rapat Dengar Pendapat yang sudah di mohonkan rakyat dan wakilnya di DPRD Kota Medan.

“Kita Minta Badan Kehormatan DPRD Kota memeriksa Ketua DPRD Kota Medan dan menentukan langkah-langkah yang perlu diambil untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Jika terbukti bersalah, Ketua DPRD Kota Medan yang dilaporkan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya awak media mencoba mengutip dari berbagi informasi antara lain :

Ketua Fraksi Hanura-PKB Sindir Pimpinan DPRD Medan: Jangan Berpihak ke Perusahaan Bermasalah

https://harianbisnis.com/berita/ketua-fraksi-hanura-pkb-sindir-pimpinan-dprd-medan-jangan-berpihak-ke-perusahaan-bermasalah

Ormas Islam Sebut Wong Chun Sen Alat Oligarkhi, Halangi RDP Pengaduan Rakyat di DPRD Medan https://majalahceo.id/ormas-islam-sebut-wong-chun-sen-alat-oligarkhi-halangi-rdp-pengaduan-rakyat-di-dprd-medan/

Ada apa? Ketua DPRD Medan Tidak Mendukung Rekomendasi Komisi 4 Terkait Kawasan Jalan Pukat 2 Tidak Boleh Ada Bongkar Muat

https://www.kabarriau.com/berita/11676/ada-apa-ketua-dprd-medan-tidak-mendukung-rekomendasi-komisi-4-terkait-kawasan-jalan-pukat-2-tidak-boleh-ada-bongkar-muat

Ketua DPRD Medan Bungkam, Terkait Surat Permohon RDP Dugaan Ketidakadilan Hukum Kasus Pembunuhan Lina Kwan https://majalahceo.id/ketua-dprd-medan-bungkam-terkait-surat-permohon-rdp-dugaan-ketidakadilan-hukum-kasus-pembunuhan-lina-kwan/

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Refleksi May Day 2026, Di Kota Medan, Buruh Sudah Kerja Keras Tapi Masih Tetap Miskin
Gebrakan Nyata Camat Tebo Ilir Bangun WC Umum di TPU Sayang Tebuang Kelurahan Sungai Bengkal
Lemahnya Pengawasan Dan Penindakan, THM di Kota Medan Banyak Tak Punya Izin Menjual Minol
Pemko Tanjungbalai Launching Bantuan Pangan Februari-Maret 2026 di Kelurahan Sijambi. 
Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Perkuat Sinergitas Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peningkatan UCJ
Jelang May Day 2026, AMPIBI Datangi Kadisnaker Medan Minta Bentuk Satgas Perlindungan Buruh, Dewan K3 Dan Call Centre
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Silaturahmi Syawal 1447 H dan Rembug Pembangunan Daerah Bersama Tokoh ASLAB 
Pemko Tanjungbalai Percepat Penyelarasan Program 3 Juta Rumah untuk MBR. 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 09:43 WIB

Refleksi May Day 2026, Di Kota Medan, Buruh Sudah Kerja Keras Tapi Masih Tetap Miskin

Kamis, 16 April 2026 - 09:30 WIB

Gebrakan Nyata Camat Tebo Ilir Bangun WC Umum di TPU Sayang Tebuang Kelurahan Sungai Bengkal

Rabu, 15 April 2026 - 13:41 WIB

Lemahnya Pengawasan Dan Penindakan, THM di Kota Medan Banyak Tak Punya Izin Menjual Minol

Rabu, 15 April 2026 - 10:25 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Perkuat Sinergitas Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peningkatan UCJ

Rabu, 15 April 2026 - 07:01 WIB

Jelang May Day 2026, AMPIBI Datangi Kadisnaker Medan Minta Bentuk Satgas Perlindungan Buruh, Dewan K3 Dan Call Centre

Berita Terbaru