MajalahCeo.Id | Medan – Pungutan liar (pungli) dalam modus retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran (Damkar) telah menjadi perhatian Teuku Akbar Aktifis yang tergabung dalan Ormas Islam PSIN Kota Medan.
Teuku Akbar mengatakan dirinya menemukan Video orang yang mengaku Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Medan memungut retribusi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sebesar Rp 200 ribu per tabung dengan dalih biaya service atau perbaikan.
“Saya mendapatkan Video yang mengaku petugas Damkar mengutip retribusi APAR di sektar Jalan Pukat Ii dan Mandala By Pass,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Akbar meminta Pihak Kepolisian untuk menangkap pelaku pungli tersebut.
‘Tangkap Pelaku Pungli yang mengaku petugas Damkar mengutip retribusi APAR di sektar Jalan Pukat Ii dan Mandala By Pass,” katanya.
Gema Meliala Kabid Penyelamatan Dinas P2K Kota Medan mengatakan bahwa oknum yang mengutip tersebut adalah bukan pegawai P2K Kota Medan dan membantah tuduhan tersebut
“Itu bukan pegawai kami, kami tidak ada mengutip retribusi lagi bang, sejak 1 Januari 2024 sudah dicabut perdanya,” katanya.
Akbar mengatakan Pungli dapat membebani masyarakat dan pemilik bisnis dan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik
“Kami minta Polisi tangkap pelaku pungli modus retribusi APAR,” pungkasnya.














