Masjid AL Iqra’ ITM Gedung Arca Rata Dengan Tanah, Ketua MUI Kota Medan : Masjid Aset Wakaf, Tak Boleh Di Robohkan

- Jurnalis

Sabtu, 20 September 2025 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.Id | Medan – Merobohkan aset wakaf bangunan masjid adalah tindakan yang sangat serius dan memiliki implikasi hukum serta sosial yang besar.

Wakaf adalah pemberian harta benda yang bersifat permanen dan tidak dapat diubah statusnya.

Oleh karena itu, merobohkan bangunan masjid wakaf dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip wakaf.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Implikasi Hukum: Merobohkan bangunan masjid wakaf dapat melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk hukum agama dan hukum negara. Pelaku dapat dikenai sanksi hukum, baik pidana maupun perdata.

– Dampak Sosial: Merobohkan bangunan masjid wakaf dapat menimbulkan dampak sosial yang besar, termasuk kehilangan tempat ibadah dan kegiatan sosial bagi masyarakat.

Pemerintah dan masyarakat perlu melakukan pengawasan terhadap penggunaan dan pengelolaan aset wakaf bangunan masjid untuk memastikan bahwa bangunan tersebut digunakan untuk tujuan yang sesuai dengan wakafnya.

Pemerintah dan masyarakat perlu melakukan upaya pelestarian aset wakaf bangunan masjid untuk memastikan bahwa bangunan tersebut dapat terus digunakan untuk kegiatan keagamaan dan sosial.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Masjid AL Iqra Gedung Arca Kota Medan telah rata dengan tanah.

Masjid AL Iqra’ sering di gunakan untuk kegiatan dakwah kampus ITM dan sekolah Dwi Warna.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Dr. H. Hasan Matsum, M.A. mengatakan bahwa Masjid adalah Aset Wakaf tidak boleh sembarangan di robohkan.

“Masjid adalah Aset Wakaf tak boleh di robohkan karena itu adalah aset Wakaf,” katanya melalui WA saat di hubungi awak media, Sabtu (20/9/2025).

Aset wakaf memiliki ketentuan penggunaan yang ketat sesuai dengan hukum syariah dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Wali Kota Tanjungbalai Sidak dan Pimpin Apel di Dinas Kesehatan, Tegaskan Pentingnya Optimalisasi Pelayanan Publik dan Disiplin

Aset wakaf adalah harta benda wakaf baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang diberikan oleh wakif untuk kepentingan umum.

Masjid adalah merupakan aset wakaf memiliki sifat kekal dan tidak dapat dijual, diwariskan, atau dihibahkan.**.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lemahnya Pengawasan Dan Penindakan, THM di Kota Medan Banyak Tak Punya Izin Menjual Minol
Pemko Tanjungbalai Launching Bantuan Pangan Februari-Maret 2026 di Kelurahan Sijambi. 
Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Perkuat Sinergitas Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peningkatan UCJ
Jelang May Day 2026, AMPIBI Datangi Kadisnaker Medan Minta Bentuk Satgas Perlindungan Buruh, Dewan K3 Dan Call Centre
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Silaturahmi Syawal 1447 H dan Rembug Pembangunan Daerah Bersama Tokoh ASLAB 
Pemko Tanjungbalai Percepat Penyelarasan Program 3 Juta Rumah untuk MBR. 
Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Terima Audiensi Pengurus Ikatan Pelajar Al Washliyah Kota Tanjungbalai.
Pemko Tanjungbalai Sambut Kolaborasi Telkomsel Dorong Digitalisasi Sekolah.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:41 WIB

Lemahnya Pengawasan Dan Penindakan, THM di Kota Medan Banyak Tak Punya Izin Menjual Minol

Rabu, 15 April 2026 - 10:42 WIB

Pemko Tanjungbalai Launching Bantuan Pangan Februari-Maret 2026 di Kelurahan Sijambi. 

Rabu, 15 April 2026 - 10:25 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Perkuat Sinergitas Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peningkatan UCJ

Rabu, 15 April 2026 - 06:08 WIB

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Silaturahmi Syawal 1447 H dan Rembug Pembangunan Daerah Bersama Tokoh ASLAB 

Rabu, 15 April 2026 - 06:06 WIB

Pemko Tanjungbalai Percepat Penyelarasan Program 3 Juta Rumah untuk MBR. 

Berita Terbaru