Alih Fungsi Lahan Sawah Pertanian di Kota Tanjungbalai, Terkesan Negara “KALAH” Dengan Pengusaha Kavlingan

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahcei.id | Tanjungbalai – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai hingga sekarang ini belum mengeluarkan sanksi terhadap pelaku alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan dan tanah kavling yang terletak di Jalan Cermai Lingkungan V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai kendati jelas telah melanggar perundang-undangan yang berlaku, sehingga terkesan Negara “KALAH” dengan pengusaha tanah kavlingan.

Liputan awak media dilapangan terlihat dilokasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Rabu (24-9-2025) terlihat telah berdiri satu unit rumah semi permanen, sehingga rencana pembangunan rumah diatas lahan pertanian sawah ini terkesan sudah mendapatkan suatu persetujuan dari Pemko Tanjungbalai.

Seperti yang diketahui bahwa larangan alih fungsi lahan pertanian merupakan ketentuan administratif yang memuat ketentuan pidana (administrative penal law) atau hukum pidana administrasi dengan ancaman pidana atas pelanggaran ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 dinyatakan pada Pasal 72 jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didalam Pasal 72 Undang-undang Cipta Kerja ini diterangkan bahwa orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar, Orang perseorangan yang tidak melakukan kewajiban mengembalikan keadaan LP2B ke keadaan semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 51 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 milyar serta dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) dilakukan oleh pejabat pemerintah maka pidananya ditambah 1/3 dari pidana yang diancamkan.

Seperti yang diketahui bahwa lahan pertanian seluas 10.000 meter selama ini telah digunakan oleh masyarakat petani untuk menanam padi maupun tanaman campuran lain dan telah diperjualbelikan oleh pemiliknya yang selanjutnya oleh pemilik lahan baru telah mengalihfungsikan untuk kepentingan bisnis perumahan namun sempat terhenti karena adanya surat penghentian pekerjaannya dari Camat Datuk Bandar pada saat itu dijabat oleh Abu Said S.Ag.

Baca Juga :  Menyambut Hari Lahir Kejaksaan ke 80 Tahun 2025 Kejari Tanjungbalai Laksanakan Kegiatan Bakti Sosial

Selanjutnya pemilik lahan ini merubah sistem bisnisnya dengan mengalihfungsikan rencana pembangunan komplek perumahan yang dilarang tadi menjadi penjualan tanah kavlingan Syariah dan sempat mendapat perhatian serius dari pihak Kecamatan Datuk Bandar dan Kelurahan Sijambi dengan meninjau langsung kelokasi serta berjanji akan melakukan pertemuan dengan berbagai pihak didalamnya guna memperoleh solusi terhadap permasalahan tersebut.

Lurah Sijambi Ari Prayoga Bramantyo menjawab pertanyaan awak media melalui sambungan telepon Senin (24-9-2025) mengatakan bahwa pihaknya tidak ada mengeluarkan rekomendasi permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diatas lahan pertanian tersebut, “kalau masalah sudah terbangunnya rumah itu tanya langsung ke Dinas PUTR Kota Tanjungbalai itu pak, coba bapak tanyakan ke Dinas PUTR, karena kami tidak ada mengeluarkan rekomendasi terhadap pembangunan pemukiman di lahan itu”, kata Ari.

Plt Camat Datuk Bandar Kota Tanjungbalai Samsul menjawab pertanyaan melalui sambungan telepon mengatakan bahwa pihaknya telah meminta kepada Kepala Lingkungan dan Lurah untuk menghadirkan siapa pemilik rumah tersebut.

Ketika permasalahan tersebut ditanyakan kepada Sekretaris Dinas PUTR Kota Tanjungbalai H. Kumpul Lubis melalui sambungan telepon maupun Watsapp Rabu (24-9-2025) tidak menjawab, pada hal yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Tanjungbalai yang diduga persis sangat mengetahui persoalan alih fungsi lahan ini sejak lama.

Sementara itu Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah melakukan verifikasi dan klarifikasi dalam rangka penetapan peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kota Tanjungbalai melalui Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang bersama Pemko Tanjungbalai melalui Berita Acara Hasil Verifikasi dan Klarifikasi tertanggal 22 September 2022.

Didalam Berita Acara tersebut ada tercantum luas Lahan Basah Sawah (LBS) berdasarkan Kepmen ATR/Ka.BPN Nomor 686/SK-PG.03.03/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 adalah seluas 72,75 Hektare dan luas LBS terkoneksi berdasarkan Surat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Nomor. TAN.05.01/057/D.II.M. EKON.5/02/2022 tanggal 25 Februari 2022 hal data lahan sawah seluas 71,91 Hektare serta luas LBS terkoneksi digitasi tahun 2022 terhadap non sawah seluas 0,96 Hektare.

Baca Juga :  Plt Dirut PUD Pasar Tancap Gas, Konsolidasi di Pasar Petisah dan Pusat Pasar

Luas kawasan tanaman pangan/kawasan pertanian Lahan Basah di dalam Perda Kota Tanjungbalai Nomor 2 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjungbalai tahun 2013-2033 dengan luas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) indikatif sesuai dengan kawasan tanaman pangan/kawasan pertanian Lahan Basah seluas 56,69 Hektare, LSD indikatif hasil verifikasi yang disepakati dipertahankan adalah seluas 56,69 Hektare dengan rincian LSD sesuai dengan kawasan tanaman pangan/kawasan pertanian Lahan Basah seluas 46,29 Hektare dan LSD tidak sesuai adalah seluas 10,40 Hektare.

Berdasarkan hasil verifikasi melalui pengolahan data tekstual dan data spasial serta pemantauan lapangan maka dihasilkan kesepakatan terhadap verifikasi objek ini terdapat LSD indikatif yang TETAP DIPERTAHANKAN sebagai peta LSD indikatif seluas 56, 69 Hektare, sehingga Pemko Tanjungbalai harus berkomitmen mengintegrasikan LSD yang telah tertuang di dalam berita acara tersebut dan mempertahankannya sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta tidak boleh DIALIH FUNGSIKAN.***

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergitas Pengelolaan Pajak, Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala KPP Pratama Kisaran.
Gebrakan Nyata Camat Tebo Ilir Bangun WC Umum di TPU Sayang Tebuang Kelurahan Sungai Bengkal
Pemko Tanjungbalai Launching Bantuan Pangan Februari-Maret 2026 di Kelurahan Sijambi. 
Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Perkuat Sinergitas Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peningkatan UCJ
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Silaturahmi Syawal 1447 H dan Rembug Pembangunan Daerah Bersama Tokoh ASLAB 
Pemko Tanjungbalai Percepat Penyelarasan Program 3 Juta Rumah untuk MBR. 
Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Terima Audiensi Pengurus Ikatan Pelajar Al Washliyah Kota Tanjungbalai.
Pemko Tanjungbalai Sambut Kolaborasi Telkomsel Dorong Digitalisasi Sekolah.
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 09:30 WIB

Gebrakan Nyata Camat Tebo Ilir Bangun WC Umum di TPU Sayang Tebuang Kelurahan Sungai Bengkal

Rabu, 15 April 2026 - 10:42 WIB

Pemko Tanjungbalai Launching Bantuan Pangan Februari-Maret 2026 di Kelurahan Sijambi. 

Rabu, 15 April 2026 - 10:25 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Perkuat Sinergitas Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peningkatan UCJ

Rabu, 15 April 2026 - 06:08 WIB

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Silaturahmi Syawal 1447 H dan Rembug Pembangunan Daerah Bersama Tokoh ASLAB 

Rabu, 15 April 2026 - 06:06 WIB

Pemko Tanjungbalai Percepat Penyelarasan Program 3 Juta Rumah untuk MBR. 

Berita Terbaru