MajalahCeo.Id | Medan – Pemilik atau Owner Tempat Hiburan Malam Heaven Seven (H7) yang terlibat kasus judi online (judol) yang berada dekat Masjid AL Jihad Jalan Abdullah Lubis Kota Medan mendapat tanggapan dari Aliansi Masyarakat Menolak Judi Online (AMMDOL) Kota Medan.
Rahmadsyah aktifis yang tergabung dalam AMMDOL mengatakan dirinya meminta agar kepolisian Polda Sumut segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pemilik atau Owner Tempat Hiburan Malam Heaven Seven (H7) yang terlibat kasus judi online (judol) dan Dinas Pariwisata Kota Medan melalui Satpol PP untuk melakukan penyegelan THM H7
“AMMDOL minta cabut ajalah izinnya THM H7 dan segel serta tutup, sebagai hukuman (Punishment) bagi perusahaan atau THM yang membiarkan dan terlibat dalam Kasus Judi Online di tempat hiburan miliknya,” ungkapnya, Kamis (2/10/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan meminta kepolisian Polda Sumut segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pemilik atau Owner Tempat Hiburan Malam Heaven Seven (H7) yang terlibat kasus judi online (judol).
Hal itu diungkapkan oleh Anggota DPRD Medan komisi I, Robi Barus kepada wartawan, pada Senin (29/9/2025).
Ia mengatakan bahwa penerbitan DPO tersebut sangat perlu dilakukan agar Aperatur Penegak Hukum (APH), yakni kepolisian dan instansi terkait mudah menangkap pelaku.
” Kita minta polisi transparan menuntaskan kasus judi online di H7 dengan menerbitkan DPO. Dan masyarakat bisa memberi informasi terkait leberadaan dan mengetahui ciri-ciri orang atau pelaku yang masuk daftar DPO tersebut,” ujar Robi.
Selain itu, Ketua fraksi PDI Perjuangan ini menuturkan Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Pariwisata Kota Medan harus bekerja maksimal dalam pengawasan perizinan THM H7. Apalagi yang masuk daftar DPO pemilik atau ownernya.
“Pengawasan izin THM H7 harus dilakukan, cek nama di pengajuan izin tempat hiburan atau pariwisata dan lainnya, kalau terlibat kasus judi online dan masuk DPO itukan berpotensi dicabut atau gugur izinanya,” tandasnya.
Di beritakan sebelumnya, Polda Sumut diduga belum menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pemilik atau Owner Tempat Hiburan Malam (THM) Heavean Seven (H7) yang terlibat kasus judi online, Kamis (4/9/2025).
Hal itupun menimbulkan asumsi miring dan pertanyaan di kalangan masyarakat, ada apa?.
Kasubbid Penmas, AKBP Siti Rohani Tampubolon dikonfirmasi awak media pada Kamis (4/9/2025) terkait penerbitan DPO Owner H7 tersebut belum berkomentar.
Padahal, perkara kasus judi online di THM H7 tersebut sudah berjalan sepuluh bulan atau pada tahun yang lalu (2024) juga terfaktakan pada persidangan dan telah divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hal itu tertuang dalam laman resmi Pengadilan Negeri Medan, sipp.pn-medan, bahwa dengan nomor perkara, 592/Pid.B/2025/PN Mdn, terdakwa Juliarti Daulay. Dan nomor dakwaan, B-2345/L.2.10.3/Eku.2/04/2025 dengan terdakwa Widiya Susana, dan Rany Emilia alias Rehan. Tanggal Putusan, Rabu (28/5/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tommy Eko Pradityo, SH. Hakim Ketua, Achmad Ukayat. Hakim Anggota M. Nazir dan Khairulludin.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP, dan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. Hukuman masing-masing terdakwa dituntut enam bulan penjara.
Kasi Penkum Kejatisu, Adre Ginting, S.H, M.H juga turut memberikan keterangannya kepada wartawan terkait proses hukum owner atau pemilik H7 yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), Rabu (21/5/2025).
“Dapat kita cek, namun terkait berkas perkara pidana umum tentunya berkas perkara dari penyidik dan jaksa sebagai peneliti berkas. Penyidik yang menetapkan tersangka. Jaksa peneliti tentunya meneliti sesuai berkas dari penyidik. Agar tidak menjadi salah tafsir dapat konfermasi ke penyidik,” jelas Adre.
Adre juga mempertanyakan status owner atau pemilik H7 termasuk DPO penyidik atau Kejaksaan?
“DPO Kejaksaan itu terpidana yang berkekuatan tetap dari pengadilan, ditetapkan DPO karena jaksa untuk mengeksekusi atau menjalankan putusan hakim dan juga untuk perkara korupsi yang penyidiknya jaksa. Namun untuk perkara pidana umum yang berkasnya dari Penyidik Polisi yang menetapkan seseorang menjadi tersangka atau dpo tentunya penyidik polisi bukan jaksa. Silahkan dapat konfimasi ke pihak terkait,” pungkasnya.














