Majalahceo.id | Tanjungbalai – Polres Tanjungbalai melalui Polsek Tanjungbalai Selatan (TBS) kembali berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (30-9-2025) sekitar pukul 14.00 wib.
Korban S (38 tahun) warga Jalan Nangka No. 23 Linkungan II Kelurahan Tanjungbalai Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai melaporkan ke Polsek TBS atas kejadian yang dialaminya.
Kapolsek TBS Kompol HE Sidauruk, SH, MH mengatakan kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu (27-9-2025) sekira pukul 16.00 wib, korban bersama dengan istrinya pergi melihat rumahnya di Jalan Nangka Lingkungan II kelurahan Tanjungbalai Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Kapolsek, sesampainya didepan rumah, korban terkejut karena melihat pintu dan dinding rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan rusak serta barang-barang miliknya berupa 1 set ayunan listrik, 1 unit stabilizer 3000 VA, 2 buah mesin pompa air, 1 unit sepeda anak-anak, 1 buah dinamo mesin cuci dan kabel beserta instalasi listrik telah hilang, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.
Kemudian pada hari Selasa (30-9-2025) sekira pukul 13.00 wib korban mendapat informasi dari warga bahwa salah satu barang miliknya ada pada seorang laki- laki bernama DASRIL.
Mendapat informasi tersebut korban pergi ke rumah DASRIL dan terlihat ayunan listrik miliknya tersebut diakui dibelinya dari seorang laki-laki yang bernama E (22 tahun) warga Jalan Rambutan /Nangka Lingkungan II Kelurahan Tanjung Balai Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya pelaku ditangkap di rumahnya serta mengamankan barang bukti untuk di bawa ke Polsek Tanjung Balai Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.***














