Pemindahan Narapidana Rahmadi Mendapat Dukungan Dari Warga Tanjungbalai

- Jurnalis

Minggu, 30 November 2025 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id | Tanjungbalai – Pemindahan narapidana kasus Narkotika, Rahmadi, dari Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Senin (17-11-2025) , mendapat dukungan dari warga Tanjungbalai.

“Kami masyarakat Tanjungbalai mendukung pemindahan Rahmadi dari Lapas Kelas II B Tanjungbalai Asahan ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar,” jelas salah seorang warga Tanjungbalai yang enggan disebutkan namanya Minggu (30-9-2025)

Menurutnya, pihak Lapas Kelas II A Pematangsiantar juga harus mengawasi Rahmadi, yang diduga kuat masih mengeluarkan Narkotika.

ADVERTISEMENT

https://vm.tiktok.com/ZS92GU1aVeC9p-qNqEH/ Postingan ini dibagikan via TikTok Lite. Unduh TikTok Lite untuk menikmati postingan lainnya: https://www.tiktok.com/tiktoklite

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pihak Lapas Pematang Siantar juga harus pantau Rahmadi,” bebernya.

Sementara, Kepala Lapas IIB Tanjungbalai, Refin Tua Manullang dan Kasi Binadik Jawilson Purba membenarkan pemindahan Rahmadi sebagai bagian dari pemindahan 28 warga binaan ke sejumlah Lapas di Sumatera Utara.

Jawilson menyampaikan, Lapas Kelas IIB Tanjungbalai saat ini menampung 1.230 warga binaan, jauh di atas kapasitas ideal 707 orang, sementara kondisi bangunan sudah tua.

Pemindahan ini, kata Jawilson, dilakukan berdasarkan surat dari Kanwil Kemenkumham Sumut, dan pihak Lapas hanya mengirim daftar nama secara global.

“Kewenangan memindahkan bukan di kami, warga binaan yang dipindahkan adalah yang hukumannya di atas 10 tahun, hukuman mati, atau seumur hidup, termasuk Rahmadi,” ujarnya,
ia menambahkan, pemindahan juga bertujuan mengantisipasi potensi aksi demonstrasi dari massa pendukung Rahmadi.

“Over kapasitas dan faktor keamanan menjadi alasan utama, jumlah personel kami tidak memadai bila terjadi demo,” jelasnya.

Sementara, di tempat lain, kuasa Hukum Rahmadi, Ronald M Siahaan mengaku kecewa dengan pemindahan Rahmadi dari Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan ke Lapas Kelas IIA Pematang Siatar.

BACA SELENGKAPNYA:  Dana Otonomi Khusus Aceh Siapa Nikmati, Rakyatnya Masih Miskin Dan Terlantar

Ronald menegaskan bahwa pemindahan itu tidak sesuai ketentuan hukum, mengingat kliennya masih berstatus terdakwa dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

“Rahmadi belum berstatus narapidana sehingga tidak layak dipindahkan,” tegas Ronald, seperti yang dikutip dari berbagai sumber, Selasa (25-11-2025).

Sementara itu, Hans Silalahi SH MH selaku praktisi hukum menjelaskan bahwa status Rahmadi sebagai narapidana tidak berubah setelah Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis terhadapnya, walaupun terdakwa mengajukan banding.

“Jika seseorang mengajukan banding, status narapidananya akan tetap sama, namun, putusan Pengadilan Negeri akan ditunda pelaksanaannya sampai ada putusan dari Pengadilan Tinggi, karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

“Jadi intinya, bukan status narapidananya yang berubah tapi status putusan Pengadilan Negerinya, karena belum berkekuatan hukum,” jelas Hans.***

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Plh. Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Hadiri Acara Penghargaan FLS3N Jenjang SD dan SMP Tingkat Kota Tanjungbalai.
Plh. Wali Kota Muhammad Fadly: Pemko Tanjungbalai Akan Terus Meningkatkan Pembinaan Keagamaan Generasi Muda di Dunia Pendidikan
Hadiri Perpisahan dan Pelepasan Siswa/i Kelas VI SDN 132406, Plh. Wali Kota Tanjungbalai: Pendidikan Tidak Hanya Soal Angka Diatas Kertas atau Nilai di Dalam Rapor, Tetapi Tentang Karakter, Adab, dan Akhlaqul Karimah
Plh. Wali Kota Pimpin Apel Patroli Gabungan Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba di Pintu Masuk Serta Penanggulangan Kenakalan Remaja (Geng Motor) di Kota Tanjungbalai
Tim TABUR Kejati Sumut dan Tim Intelijen Kejari Tanjungbalai Berhasil Amankan DPO Terpidana Penggelapan.
Warga Keluhkan Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Plh. Wali Kota Tanjungbalai Sidak ke Agen dan Pangkalan di Wilayah Datuk Bandar dan Teluk Nibung
Plh. Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi DPW IMO-Indonesia Sumatera Utara.
Plh. Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Rapat Paripurna DPRD Terkait Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi

Baca Juga

Minggu, 7 Juni 2026 - 00:25 WIB

Plh. Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Hadiri Acara Penghargaan FLS3N Jenjang SD dan SMP Tingkat Kota Tanjungbalai.

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:34 WIB

Plh. Wali Kota Muhammad Fadly: Pemko Tanjungbalai Akan Terus Meningkatkan Pembinaan Keagamaan Generasi Muda di Dunia Pendidikan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:51 WIB

Hadiri Perpisahan dan Pelepasan Siswa/i Kelas VI SDN 132406, Plh. Wali Kota Tanjungbalai: Pendidikan Tidak Hanya Soal Angka Diatas Kertas atau Nilai di Dalam Rapor, Tetapi Tentang Karakter, Adab, dan Akhlaqul Karimah

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:08 WIB

Tim TABUR Kejati Sumut dan Tim Intelijen Kejari Tanjungbalai Berhasil Amankan DPO Terpidana Penggelapan.

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:55 WIB

Warga Keluhkan Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Plh. Wali Kota Tanjungbalai Sidak ke Agen dan Pangkalan di Wilayah Datuk Bandar dan Teluk Nibung

Tajuk Populer