Di Duga Lakukan Mal Administrasi Kadisdukcapil Kota Medan Di Periksa Ombudsman RI Sumut, FOR – PHAM Minta Copot

- Reporter

Jumat, 23 Januari 2026 - 06:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id | Medan – Tariq Nabi Mangaratua Batubarta bersama Forum Peduli Hak Azasi Manusia Provinsi Sumatera Utara (FOR -PHAM Sumut) mendatangi Kantor Ombudsman RI Sumut.

Kedatangan Tariq Nabi Mangaratua Batubara langsung diterima Herdensi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut.

Baginda Kadisdukcapil Kota Medan membenarkan bahwa dirinya diundang Ombudsman RI Sumut

“Ya benar, kami diundang Ombudsman RI Sumut,” ungkapnya, Jum’at (23/11/2026)

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli HAM (FOR – PHAM) meminta Kadiscapil di copot karerna di duga melakukan Mal Administrasi

“Kita minta Kadisdukcapil di copot, karena menonaktifkan KTP atas nama Tariq Mangaratua Batu Bara,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Administrasi Kependudukan Catatan Sipil (Kabid Adminduk Capil, Eko Irawan menghadiri panggilan Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 10.30 di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut, Jalan Asrama No.18 Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Medan – Sumatera Utara.

Kehadiran Eko di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut adalah dalam rangka memberi keterangan terkait penonaktifan KTP Warga Negara Indonesia atas nama Tariq Nabi Mangaratua Batubara.

“Pihak Imigrasi juga sudah kita periksa,” ungkap Herdensi, Kamis (23/1/2026)

Sebelumnya pihak Ombudsman telah melayangkan panggilan terhadap pihak Capil Sumut dan Deliserdang, namun hanya pihak Capil Sumut yang hadir. Pemeriksaan terhadap Eko dilakukan oleh staf Ombudsman, yaitu Florensia Sipayung.

Adapun kasus ini berawal dari seorang Warga Negara Indonesia yang dituduh sebagai Warga Negara Asing yaitu Tariq Nabi Mangaratua Batubara.

Sehari sebelumnya, Selasa (20/1/2026), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Utara (PMD Dukcapil Provsu) melalui Eko Irawan (Kabid Adminduk), mengatakan bahwa memang benar Status KTP atas nama Tariq Nabi Mangaratua Batubara di nonaktifkan oleh PMD Capil Provinsi Sumatera Utara, dan atas hal tersebut dirinya akan hadir ke Ombudsman memberikan keterangan.

SELENGKAPNYA:  PDAM Mual Nauli Gratiskan Rekening Air Bulan November Sampai Distribusi Normal

Dari pengamatan awak media di lokasi, Eko Irawan berada dalam ruangan memberikan keterangan sekitar 1 jam lamanya.

Di ruangan terpisah, Herdensi Adnin selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut mengatakan kepada beberapa awak media di lokasi, bahwa karena ini berkaitan dengan administrasi kependudukan dimana pelapor berdomisili, maka pihak terkaitnya adalah Capil Sumut dan Capil Deliserdang.

“Kami menelusuri pertama, terkait administrasi kependudukan yang dimiliki oleh pelapor, kenapa dinonaktifkan, apa alasannya,” ujar Herdensi.

Menurut Herdensi, hal ini mereka lakukan untuk melengkapi laporan terhadap dugaan maladministrasi yang dilakukan terlapor yang dalam hal ini adalah pihak Imigrasi Sumut.

Herdensi mengatakan bahwa beberapa waktu sebelumnya, mereka juga telah memeriksa pihak imigrasi Belawan, dengan materi pemeriksaan terkait prosedur penangkapan, penahanan, dan langkah tindak lanjut yang seharusnya dilakukan pihak imigrasi terhadap Tariq.

“Saya kira nanti akan kami tarik kesimpulan dari pemeriksaan terhadap terlapor, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan pihak terkait, apakah dugaan maladministrasi benar atau tidak,” sambung Herdensi Adnin.

Sedangkan terkait sanksi apabila ternyata ditemukan maladministrasi pada proses penangkapan dan penahanan Tariq Nabi Mangaratua Batubara, Herdensi menjawab bahwa Ombudsman bukanlah lembaga penegak hukum.

“Ombudsman memberikan tindakan korektif, jadi kalau kita temukan maladministrasi maka kami akan memberikan tindakan korektif kepada lembaga-lembaga terkait,” ujar Herdensi.

Soal kemungkinan ganti rugiribu material dan immaterial terhadap korban yaitu Tariq, yang telah 11 bulan lamanya terampas kemerdekaannya dikarenakan dugaan maladministrasi pelayanan publik, Herdensi menegaskan bahwa tugas mereka hanya memastikan benar tidaknya dugaan maladministrasi.

Namun dirinya tidak menampik bahwa hasil pemeriksaan mereka bisa saja dijadikan bukti awal dan referensi atas terjadinya maladministrasi yang dapat digunakan pelapor untuk menempuh jalur hukum.

SELENGKAPNYA:  Ada Apa? Pemko Medan Dan BWSS II "Tutup Mata" Terhadap Tindak Pidana Lingkungan Oleh City View Yang Menyebabkan Banjir

Pada pemberitaan sebelumnya, menurut penuturan Tariq Nabi Mangaratua Batubara selaku pelapor, peristiwa yang menimpanya bermula pada 10 Maret 2023 saat Gulzar Ahmed yang kelahiran Pakistan melaporkannya kepada Kanwil Kemenkumham (sekarang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan/Kemenimipas), dengan tuduhan menggunakan nama dan dokumen palsu untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa proses undang-undang (UU) meliputi KTP, KK, akta kelahiran, buku nikah dan paspor.

Atas laporan itu, kata Tariq, 16 September 2022 dia diperiksa Kantor Imigrasi Medan namun karena hasil pemeriksaan paspornya tidak bermasalah maka dirinya tidak ditahan. Lalu pada bulan Juli 2023, Kanwil Kemenkumham Sumut memeriksanya kembali, begitupun dirinya tetap diizinkan pulang.

Tak lama, lanjutnya, dia dipanggil melalui telepon seluler oleh petugas Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut yaitu Juminsen Saragih untuk diperiksa, dan setelah itu dirinya dibawa ke Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Belawan, yaitu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi yang berfungsi sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang bermasalah keimigrasian di Indonesia, seperti overstay, tidak memiliki dokumen resmi, atau melanggar hukum imigrasi, sebelum diproses hukum lebih lanjut atau dideportasi, disini Tariq pun ditahan.

“Setelah tiga bulan ditahan di Rudenim Belawan, saya hendak dideportasi ke Pakistan. Ternyata Kedutaan Besar Pakistan menolak dengan alasan bahwa saya bukan WN Pakistan, tetapi WNI. Seiring berjalannya waktu saya menderita sakit jantung, 28 Juni 2024 mendapat rekomendasi keluar dari Rudenim Belawan untuk berobat dengan biaya sendiri. Selama 11 bulan ditahan hingga menderita penyakit jantung dan berobat dengan biaya sendiri,” tuturnya.

Keprianto Tarigan, SH selaku penasihat hukum membenarkan dan menambahkan, atas dasar penahanan sewenang-wenang yang dilakukan Rudenim Belawan/Kanwil Kemenkumham Sumut selama 11 bulan tanpa surat perintah penahanan, surat perintah penitipan ditahan,u dan surat penyitaan barang-barang milik kliennya, maka Tariq mengadukan perbuatan melawan hukum tersebut ke Polrestabes Medan dengan Dumas Nomor: R/LI-256/VII/Reskrim tanggal 17 Juli 2024 dan sampai saat ini laporan tersebut masih berproses.

SELENGKAPNYA:  Di Ambang Darurat Ekologis, Tak Laksanakan Rekomendasi DPRD Medan, Di Minta Interpelasi Walikota

“Dalam laporan itu, beberapa nama kami lampirkan yaitu Gelora Adil Ginting selaku Kabid Intel Imigrasi Kanwil Sumut dan Sarsaralos Sivakkar, Kepala Rudenim Belawan,” ujarnya.

Dikatakan Tarigan, bahwa pihaknya juga telah mengugat bahkan kasasi ke Mahkamah Agung terkait kasus ini.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Orang Tua Murid Resah, Sekolah Di Jadikan Lahan Parkir Pagi Sore Di Jalan Kejaksaan: Usut AMDAL Dan ANDAL Lalinnya
Pemkab Tapteng dan Pemprov Sumut Gelar Rapat Percepatan Pendataan Korban Bencana, Tekankan Akurasi dan Koordinasi Lintas Instansi
Koperasi Merah Putih di Kota Medan “Mati Suri” Sudah Terbentuk Tapi Tak Ada Kegiatan 
Pembiaran Segel Di Lepas Di Bangunan Titi Kuning, Lemahnya Pengawasan Dan Penindakan Secara Sistemik, Jatuhkan Marwah Walikota Dan DPRD Medan
Buruh Berduka, Dewan K3N Dan KNKT Di Minta Audit Komprehensif Sstem Manajemen Keselamatan PT KAI
Bupati Tapteng Apresiasi Caritas Indonesia Bantu Pemulihan Bencana Di Tapteng
DPRD Medan Respon Polemik PUD Pasar, Eggi Sudjana Apresiasi Langkah Evaluasi Dirut
Jelang May Day, Kapolrestabes Medan Pererat Silaturahmi Dengan Serikat Buruh
Berita ini 2 kali dibaca

Baca Juga

Kamis, 30 April 2026 - 20:40 WIB

Orang Tua Murid Resah, Sekolah Di Jadikan Lahan Parkir Pagi Sore Di Jalan Kejaksaan: Usut AMDAL Dan ANDAL Lalinnya

Kamis, 30 April 2026 - 18:48 WIB

Pemkab Tapteng dan Pemprov Sumut Gelar Rapat Percepatan Pendataan Korban Bencana, Tekankan Akurasi dan Koordinasi Lintas Instansi

Kamis, 30 April 2026 - 15:01 WIB

Koperasi Merah Putih di Kota Medan “Mati Suri” Sudah Terbentuk Tapi Tak Ada Kegiatan 

Kamis, 30 April 2026 - 13:35 WIB

Pembiaran Segel Di Lepas Di Bangunan Titi Kuning, Lemahnya Pengawasan Dan Penindakan Secara Sistemik, Jatuhkan Marwah Walikota Dan DPRD Medan

Kamis, 30 April 2026 - 11:24 WIB

Buruh Berduka, Dewan K3N Dan KNKT Di Minta Audit Komprehensif Sstem Manajemen Keselamatan PT KAI

Tajuk Populer

Syafaat bukan berarti seseorang bisa menyelamatkan tanpa izin Allah. Semua syafaat terjadi hanya dengan rahmat Allah.(Dok-Foto Ilustrasi)

Artikel

Suami yang Menjadi Syafaat Istrinya

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:25 WIB