Ada Apa? Pemko Medan Dan BWSS II “Tutup Mata” Terhadap Tindak Pidana Lingkungan Oleh City View Yang Menyebabkan Banjir

- Jurnalis

Minggu, 7 Desember 2025 - 02:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id | Medan – Banjir sering kali terjadi bukan karena bencana tapi karena perusakan lingkungan yang dilindungi kekuasaan yang korup.

Selain Cuasa Ekstrem, Lemahnya Mitigasi Bencana, Penyempitan dan pendangkalan aliran sungai, sistem drainase yang buruk serta ketidak mampuan Pemerintah dalam pengendalian dan penanganan banjir, serta Gagal dalam Tata Kelola,Tata Ruang Kota Medan sehingga warga terdampak harus menanggung penderitaan akibat banjir.

Terungkap pada saat Rapat Dengar Pendapat di Komisi 4 DPRD Kota Medan
Senin (20/10/2025), bahwa Perwakilan BWSS II, Ferry, mengakui bahwa memang terjadi penyempitan sungai akibat pembangunan dua proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang benar terjadi penyempitan sungai akibat pembangunan J-City dan City View. Namun perlu diketahui, pembangunan keduanya tidak pernah mendapatkan rekomendasi teknis (rekomtek) dari BWSS II. Oleh karena itu kami telah menyurati pihak J-City dan City View,” jelasnya.

Ferry menegaskan, untuk urusan penindakan terhadap bangunan yang melanggar, BWSS II tidak memiliki kewenangan hukum.

“Kalau soal penindakan terhadap bangunan-bangunan tersebut, itu ranahnya Pemko Medan,” tutupnya.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun awak media bahwa Pasal 98 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) mengatakan bahwa City View sudah jelas melakukan penyempitan aliran sungai deli yang berdampak kepada warga sekitar.

“Banjir yang terjadi karena terjadinya penyempitan aliran sungai oleh City View sehingga berdampak kepada warga sekitar yang mengakibatkan kerugian moril maupun materil,” ungkapnya, Minggu (7/9/2025)

Baca Juga :  FGD Optimalisasi Pengawasan Dinas SDABMBK Kota Medan Lahirkan Naskah Kesepahaman Kerjasama K3 Dan Sahabat K3

Lanjut Rahmad mwngatakan bahwa dirinya mempertanyakan sikap Pemko Medan dan BWSS II yang tutup mata atas Pidana Lingkungan yang dilakukan City View sehingga menyebabkan banjir di Kota Medan.

“Ada apa? Pemko Medan Dan BWSS II “Tutup Mata” terhadap tindak pidana lingkungani oleh City View yang menyebabkan Banjir,” katanya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadi Beban APBD, DK3P Sumut Tak Berfungsi Maksimal, Ketua Komisi III TM Yusuf Siap Mundur
Jelang Hari Buruh 2026, Guru Honorer Pemko Medan Keluhkan 4 Bulan Tufunya Belum Keluar
Lebih Dari 1.100 Jiwa Yang Tewas Dan 3,3 juta Orang Terdampak Bencana Sumatera, Ada Apa? APH Belum Tetapkan Tersangka
Wakil Bupati Tapteng : Pancasila dan UUD 1945 Merupakan Landasan Tertinggi Bagi ASN Dalam Menjalankan Tugas
Di Ambang Darurat Ekologis, Tak Laksanakan Rekomendasi DPRD Medan, Di Minta Interpelasi Walikota
Wakil Bupati Tapteng Tepung Tawari dan Upah-upah 55 orang Calon Haji/Hajjah Tapteng
Sinergitas Pengelolaan Pajak, Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala KPP Pratama Kisaran.
Refleksi May Day 2026, Di Kota Medan, Buruh Sudah Kerja Keras Tapi Masih Tetap Miskin
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:26 WIB

Jadi Beban APBD, DK3P Sumut Tak Berfungsi Maksimal, Ketua Komisi III TM Yusuf Siap Mundur

Sabtu, 18 April 2026 - 10:36 WIB

Lebih Dari 1.100 Jiwa Yang Tewas Dan 3,3 juta Orang Terdampak Bencana Sumatera, Ada Apa? APH Belum Tetapkan Tersangka

Jumat, 17 April 2026 - 15:27 WIB

Wakil Bupati Tapteng : Pancasila dan UUD 1945 Merupakan Landasan Tertinggi Bagi ASN Dalam Menjalankan Tugas

Jumat, 17 April 2026 - 14:50 WIB

Di Ambang Darurat Ekologis, Tak Laksanakan Rekomendasi DPRD Medan, Di Minta Interpelasi Walikota

Kamis, 16 April 2026 - 20:18 WIB

Wakil Bupati Tapteng Tepung Tawari dan Upah-upah 55 orang Calon Haji/Hajjah Tapteng

Berita Terbaru