Kepala BKPSDM Tapteng Klarifikasi Surat Palsu Kepada Kepala Sekolah

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – PANDAN – Perihal beredarnya Surat palsu yang mengatasnamakan BKPSDM Kabupaten Tapanuli Tengah yang diterima Kepala Sekolah melalui Pesan Whatsapp. Maka pada Jum’at 6 Maret 2026 Kepala BKPSDM Tapanuli Tengah Gusni Army Pasaribu, SIP, MM membantah Surat tersebut dan melakukan klarifikasi.

Kepala BKPSDM Tapteng Gusni Army Pasaribu, SIP, MM menegaskan bahwa Surat yang diterima Kepala UPTD TK Negeri Satu Atap Sipea-pea, Kepala UPTD SD Negeri 153009 Bottot I, Kepala UPTD SD Negeri 157018 Tebing Tinggi, Kepala UPTD SMP Negeri 1 Lumut ataupun apabila masih ada diterima sekolah yang lain terkait surat dimaksud, bahwa kami pastikan surat tersebut adalah palsu dan Hoax.

Kepala BKPSDM Tapteng menjelaskan, bahwa :

1. Surat tersebut adalah PALSU / HOAX dan bukan dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tapanuli Tengah.

2. Barcode tanda tangan elektronik yang tercantum pada surat tersebut tidak sah dan tidak berasal dari sistem resmi tanda tangan elektronik yang digunakan oleh BKPSDM Kabupaten Tapanuli Tengah.

3. BKPSDM Kabupaten Tapanuli Tengah tidak pernah mengeluarkan surat dengan isi maupun format sebagaimana yang beredar tersebut, termasuk permintaan koordinasi kepada pihak sekolah sebagaimana tertulis dalam surat tersebut.

4. Kami mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah, kepala sekolah, dan masyarakat agar tidak menindaklanjuti isi surat tersebut.

5. Apabila menerima atau menemukan surat serupa, diharapkan untuk melakukan konfirmasi langsung kepada BKPSDM Kabupaten Tapanuli Tengah melalui jalur resmi.

6. Penyebaran informasi yang tidak benar dan penggunaan identitas pejabat/instansi tanpa izin dapat berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan
Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, pelaku penyebaran berita bohong (hoax) yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

7. Seluruh layanan yang diberikan oleh BKPSDM Kabupaten Tapanuli Tengah adalah Gratis.

Kami berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan kenyamanan serta kepastian kepada seluruh penerima layanan. untuk informasi selanjutnya dapat menghubungi BKPSDM di Call Center 082374332769.

#TaptengBangkit
#DiskominfoTapteng

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Hadiri Pembukaan Latihan Bersama Pacific Partnership Bupati Tapanuli Tengah: Apresiasi Kontribusi Nyata di Bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Manajemen Kebencanaan
Kolega Akan Gelar Aksi Demo Bersama Warga Terkait Pemilik Bangunan Jalan Jati II Tak Hargai Surat Himbauan Camat Medan Kota
KOLEGA Minta Usut K3, Selamatkan Pekerja Di Dalam Rumah Elite Yang Meledak Di Medan Polonia
Di Duga PAD Bocor Dan Di Korupsi, Paul Mei Anton Simanjuntak Komisi IV DPRD Medan Soroti Retribusi Parkir di KIM
Beban Kerja Kepling Semakin Tinggi, Surat Edaran Nobar Piala Dunia Sekda Medan: Ketika Birokrasi Kehilangan Sense of Priority
Pernyataan Sikap Dewan Peduli Negeri (DPN) Dan Organisasi Rakyat (ORI) Sumatera Utara
Forum Pedagang Minta Wali Kota Evaluasi Kinerja Dirut PUD Pasar Medan
Pemilik Bangunan Jalan Jati II Tak Hargai Surat Himbauan Camat Medan Kota, DPRD Di Minta Gelar RDP Dan Satpol PP Di Minta Segel Dan Bongkar

Baca Juga

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:20 WIB

Hadiri Pembukaan Latihan Bersama Pacific Partnership Bupati Tapanuli Tengah: Apresiasi Kontribusi Nyata di Bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Manajemen Kebencanaan

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:47 WIB

Kolega Akan Gelar Aksi Demo Bersama Warga Terkait Pemilik Bangunan Jalan Jati II Tak Hargai Surat Himbauan Camat Medan Kota

Senin, 20 Juli 2026 - 21:16 WIB

KOLEGA Minta Usut K3, Selamatkan Pekerja Di Dalam Rumah Elite Yang Meledak Di Medan Polonia

Senin, 20 Juli 2026 - 20:58 WIB

Di Duga PAD Bocor Dan Di Korupsi, Paul Mei Anton Simanjuntak Komisi IV DPRD Medan Soroti Retribusi Parkir di KIM

Senin, 20 Juli 2026 - 18:11 WIB

Beban Kerja Kepling Semakin Tinggi, Surat Edaran Nobar Piala Dunia Sekda Medan: Ketika Birokrasi Kehilangan Sense of Priority

Tajuk Populer