Majalahceo.id l Medan – Penebangan pohon di lokasi cagar budaya di lokasi di Medan Club menjadi sorotan Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup.
Rahmad mengatakan dirinya mempertanyakan apakah penebangan pohon tersebut sudah dilakukan setelah kajian teknis dan akademis menyatakan pohon tersebut mati berbahaya, atau mengganggu struktur.
“Kok di tebang pohon di lokasi cagar budaya tersebut, harusnyakan di lestarikan, apakah penebangan pohon tersebut sudah dilakukan kajian akademis ?, ungkapnya, Sabtu (7/3/2026)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Sejarawan Ichwan Azhari menanggapi resminya lahan dan bangunan Medan Club oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Utara.
Ichwan mengatakan, Medan Club sudah ditetapkan menjadi cagar budaya oleh Pemerintah Kota Medan.
“Pertama-tama saya mengatakan bahwa bangunan Medan Club itu sudah cagar budaya berdasarkan SK Pemko Medan nomor 433 tahun 2021 diteken pada tanggal 28 Oktober 2021 oleh Wali Kota Bobby Nasution,” ujar Ichwan kepada tribun-medan.com, Senin (23/1/2023).
Dalam Surat Keputusan (SK) tersebut, Medan Club masuk ke dalam urutan ke 76 dari total sekitar 90 cagar budaya yang ditetapkan.
“Jadi kalau ada orang mengatakan itu bukan cagar budaya atau belum cagar budaya, itu kita bantah,” kata Ichwan.
Menurutnya, pembelian Medan Club oleh Pemprov Sumut seharusnya tidak menjadi masalah selama bangunan dan lingkungan di sekeliling Medan Club tidak dirusak.
“Kalau dia sudah ditetapkan sebagai cagar budaya maka dia tunduklah kepada Undang-undang cagar budaya. Tetapi undang-undang cagar budaya itu juga bisa dilanggar, bisa dicari pembenaran macam-macam itu urusan ahli hukumlah.















