Usut Penebangan Pohon di Lokasi Cagar Budaya Medan Club Kota Medan Di Duga Tanpa Kajian Akademik

- Reporter

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id l Medan – Penebangan pohon di lokasi cagar budaya di lokasi di Medan Club menjadi sorotan Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup.

Rahmad mengatakan dirinya mempertanyakan apakah penebangan pohon tersebut sudah dilakukan setelah kajian teknis dan akademis menyatakan pohon tersebut mati berbahaya, atau mengganggu struktur.

“Kok di tebang pohon di lokasi cagar budaya tersebut, harusnyakan di lestarikan, apakah penebangan pohon tersebut sudah dilakukan kajian akademis ?, ungkapnya, Sabtu (7/3/2026)

Sebelumnya, berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Sejarawan Ichwan Azhari menanggapi resminya lahan dan bangunan Medan Club oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Utara.

Ichwan mengatakan, Medan Club sudah ditetapkan menjadi cagar budaya oleh Pemerintah Kota Medan.

“Pertama-tama saya mengatakan bahwa bangunan Medan Club itu sudah cagar budaya berdasarkan SK Pemko Medan nomor 433 tahun 2021 diteken pada tanggal 28 Oktober 2021 oleh Wali Kota Bobby Nasution,” ujar Ichwan kepada tribun-medan.com, Senin (23/1/2023).

Dalam Surat Keputusan (SK) tersebut, Medan Club masuk ke dalam urutan ke 76 dari total sekitar 90 cagar budaya yang ditetapkan.

“Jadi kalau ada orang mengatakan itu bukan cagar budaya atau belum cagar budaya, itu kita bantah,” kata Ichwan.

Menurutnya, pembelian Medan Club oleh Pemprov Sumut seharusnya tidak menjadi masalah selama bangunan dan lingkungan di sekeliling Medan Club tidak dirusak.

“Kalau dia sudah ditetapkan sebagai cagar budaya maka dia tunduklah kepada Undang-undang cagar budaya. Tetapi undang-undang cagar budaya itu juga bisa dilanggar, bisa dicari pembenaran macam-macam itu urusan ahli hukumlah.

BACA SELENGKAPNYA:  Usut Dan Tangkap Pungli Mengaku Pegawai Damkar dan Penyelamatan Kota Medan Modus Retribusi APAR

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

PAD Bocor, Bapenda Kota Medan Jadi Sorotan Pansus PAD DPRD Kota Medan
Hadiri Perayaan Paskah Raya GAMKI Tapteng, GAMKI Sibolga dan NHKBP Distrik IX STN, Bupati Tapteng : Paskah Simbol Kebangkitan
Jelang May Day, Kapolrestabes Medan Pererat Silaturahmi Dengan Serikat Buruh
Duka Mendalam Bayi Meninggal: Diduga Oknum Dokter RSUD Pandan Lakukan Malpraktik
BK DPRD Medan Di Minta Periksa Wong Chun Shen, Rekomendasi Komisi 4 DPRD Medan Tidak Di Tanda Tangani
LSM Penjara Indonesia Kota Medan Mempertanyakan Foto Tunggal Walikota Tanpa Wakil Di Instagram Resmi Pemko Medan
Sungai Semakin Sempit Dan Dangkal, Proyek Pengendalian Banjir Abai K3, Kepala BWSS II Tak Becus Jaga Sungai
Perayaan Paskah Oikumene, Bupati Tapteng: Kita Harus Bangkit Kita adalah Pejuang Pemulihan
Berita ini 7 kali dibaca

Baca Juga

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:50 WIB

PAD Bocor, Bapenda Kota Medan Jadi Sorotan Pansus PAD DPRD Kota Medan

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:56 WIB

Hadiri Perayaan Paskah Raya GAMKI Tapteng, GAMKI Sibolga dan NHKBP Distrik IX STN, Bupati Tapteng : Paskah Simbol Kebangkitan

Rabu, 29 April 2026 - 17:08 WIB

Jelang May Day, Kapolrestabes Medan Pererat Silaturahmi Dengan Serikat Buruh

Rabu, 29 April 2026 - 15:04 WIB

Duka Mendalam Bayi Meninggal: Diduga Oknum Dokter RSUD Pandan Lakukan Malpraktik

Selasa, 28 April 2026 - 13:50 WIB

BK DPRD Medan Di Minta Periksa Wong Chun Shen, Rekomendasi Komisi 4 DPRD Medan Tidak Di Tanda Tangani

Tajuk Populer