Majalahceo.id l Medan – Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap 3 Mei untuk merayakan prinsip dasar kebebasan pers, mengevaluasi kebebasan media, mempertahankan media dari serangan terhadap kemerdekaannya, dan memberikan penghormatan kepada jurnalis yang kehilangan nyawa dalam bertugas.
Hari ini diproklamasikan oleh Majelis Umum PBB pada Desember 1993, menyusul rekomendasi dari konferensi umum UNESCO, dan menjadi momentum global untuk menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak publik atas informasi.
Menghalangi peliputan jurnalis, terutama pada momen Hari Kebebasan Pers Sedunia (3 Mei), merupakan bentuk intimidasi dan pelanggaran serius terhadap hak konstitusional serta undang-undang yang berlaku
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan saat memperingati Hari Pers Sedunia, tindakan pelarangan liputan masih terjadi, salah satunya di Gedung DPRD Medan yang di alaminya oleh Rahmadsyah salah satu jurnalis di Kota Medan.
Rahmadsyah mengatakan dirinya di chat Bang Bhoy Ketua LSM Penjara Indonesia Kota Medan untuk melakukan peliputan di ruang Komisi 3 DPRD Medan, namun sesampainya di gedung DPRD Kota Medan, dirinya di halangi Satpam untuk melakukan peliputan.
“Pagi – pagi saya di chat bang Bhoy untuk meliput kegiatan RDP di Komisi 3 namun dilarang satpam saya,” ungkapnya, Senin (4/5/2016)
Rahmad mengatakan bahwa pelarangan dirinya merupakan ancaman Terhadap Demokrasi karena tindakan menghalangi jurnalis bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan ruang demokrasi secara keseluruhan.
Tindakan ini bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara dan melarang penyensoran serta pembredelan.
“Pentingnya solidaritas untuk melawan segala bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik, terlepas dari indeks kebebasan pers yang tinggi, Pers yang bebas dan independen adalah napas demokrasi yang harus dijaga,” pungkasnya.















