Majalahceo.id l Medan – Para peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan perlindungan pekerja. Presiden pun menyampaikan sejumlah kebijakan yang diklaim sebagai “kado baru” bagi pekerja/buruh Indonesia pada May Day 2026.
Kebijakan tersebut mencakup penguatan perlindungan hukum, peningkatan kesejahteraan, serta kepastian kerja bagi pekerja/buruh di berbagai sektor.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyatakan bahwa kebijakan pemerintah selalu berorientasi pada kepentingan rakyat, termasuk pekerja/buruh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam satu tahun ini, kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang saya pimpin adalah kebijakan-kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh,” ujar Presiden dalam pidato peringatan May Day, Jumat (1/5/2026).
Kebijakan baru tersebut meliputi:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
2. Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
3. Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi ILO Convention 188 untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan.
4. Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2026 tentang Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh.
Selain itu, pemerintah juga mempertegas kebijakan ketenagakerjaan melalui pembatasan alih daya atau outsourcing yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2026.
Selain kebijakan baru tersebut, Presiden juga memaparkan berbagai kebijakan perlindungan sosial dan peningkatan kesejahteraan buruh yang telah berjalan sejak tahun 2025. Di antaranya:
1. Kenaikan Upah Minimum yang signifikan, sesuai PP No. 49 Tahun 2025.
2. Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online.
3. Diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja/buruh Bukan Penerima Upah seperti nelayan, petani, peternak, pengemudi, dan kurir online seperti tercantum dalam PP No. 50 Tahun 2025.
4. Meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama 6 bulan, akses pelatihan kerja, dan informasi pasar kerja sebagaimana diatur dalam PP No. 6 Tahun 2025.
Tak hanya itu, presiden juga menyiapkan program lainnya meliputi pelatihan vokasi dan produktivitas, pelatihan dan pelibatan serikat pekerja/serikat buruh dalam pembudayaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pelatihan Ahli K3 gratis, serta Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Juni-Juli 2025.
Pemerintah juga memperluas akses perumahan melalui program rumah subsidi bagi pekerja atau buruh serta memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Pada kesempatan yang sama, Presiden menetapkan aktivis pekerja atau buruh, Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.
Peringatan May Day tersebut turut dihadiri Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Yuliani Siregar Kadisnaker Sumut mengatakan bahwa, “Daerah pasti ikuti kebijakan pusat juga mungkin butuh kajian juga di daerah seperti apa kebijakannya terutama untuk sembako akan kerjasama dgn kab/kota untuk melakukan pasar2 murah di kawasan industri, Pelayanan kesehatan melalui BPJS TK dan Kesehatan sdh ada,” ungkapnya, Sabtu (2/5/2026)
Lanjut Yuliani Siregar Kadisnaker Sumut mengatakan bahwa untuk outsourching kita sudah surati kemenaker agar outsourching yang melanggar aturan segera dievaluasi karena perijinan mereka dari pusat.















