Kado Baru Dari Kadisnaker Sumut Di May Day 2026, Akan Ikut Kebijakan Pusat Dan Butuh Kajian 

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peringatan Hari buruh Sedunia Tahun 2026 di Sumut, Gubsu berikan nasi tumpeng kepada Ketua Serikat Pekerja CP Nainggolan (Dok-Foto)

Peringatan Hari buruh Sedunia Tahun 2026 di Sumut, Gubsu berikan nasi tumpeng kepada Ketua Serikat Pekerja CP Nainggolan (Dok-Foto)

Majalahceo.id  l Medan – Para peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan perlindungan pekerja. Presiden pun menyampaikan sejumlah kebijakan yang diklaim sebagai “kado baru” bagi pekerja/buruh Indonesia pada May Day 2026.

Kebijakan tersebut mencakup penguatan perlindungan hukum, peningkatan kesejahteraan, serta kepastian kerja bagi pekerja/buruh di berbagai sektor.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyatakan bahwa kebijakan pemerintah selalu berorientasi pada kepentingan rakyat, termasuk pekerja/buruh.

“Dalam satu tahun ini, kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang saya pimpin adalah kebijakan-kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh,” ujar Presiden dalam pidato peringatan May Day, Jumat (1/5/2026).

Kebijakan baru tersebut meliputi:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

2. Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

3. Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi ILO Convention 188 untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan.

4. Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2026 tentang Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh.

Selain itu, pemerintah juga mempertegas kebijakan ketenagakerjaan melalui pembatasan alih daya atau outsourcing yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2026.

Selain kebijakan baru tersebut, Presiden juga memaparkan berbagai kebijakan perlindungan sosial dan peningkatan kesejahteraan buruh yang telah berjalan sejak tahun 2025. Di antaranya:

1. Kenaikan Upah Minimum yang signifikan, sesuai PP No. 49 Tahun 2025.

2. Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online.

3. Diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja/buruh Bukan Penerima Upah seperti nelayan, petani, peternak, pengemudi, dan kurir online seperti tercantum dalam PP No. 50 Tahun 2025.

BACA SELENGKAPNYA:  Syam Purba Fungsionaris DPD Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia/APPSI Sumut Apresiasi Ketua DPRD Medan Yang Hadir Dan Tinjau Lokasi Pedagang Pasar Aksara Baru

4. Meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama 6 bulan, akses pelatihan kerja, dan informasi pasar kerja sebagaimana diatur dalam PP No. 6 Tahun 2025.

Tak hanya itu, presiden juga menyiapkan program lainnya meliputi pelatihan vokasi dan produktivitas, pelatihan dan pelibatan serikat pekerja/serikat buruh dalam pembudayaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pelatihan Ahli K3 gratis, serta Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Juni-Juli 2025.

Pemerintah juga memperluas akses perumahan melalui program rumah subsidi bagi pekerja atau buruh serta memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Pada kesempatan yang sama, Presiden menetapkan aktivis pekerja atau buruh, Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.

Peringatan May Day tersebut turut dihadiri Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Yuliani Siregar Kadisnaker Sumut mengatakan bahwa, “Daerah pasti ikuti kebijakan pusat juga mungkin butuh kajian juga di daerah seperti apa kebijakannya terutama untuk sembako akan kerjasama dgn kab/kota untuk melakukan pasar2 murah di kawasan industri, Pelayanan kesehatan melalui BPJS TK dan Kesehatan sdh ada,” ungkapnya, Sabtu (2/5/2026)

Lanjut Yuliani Siregar Kadisnaker Sumut mengatakan bahwa untuk outsourching kita sudah surati kemenaker agar outsourching yang melanggar aturan segera dievaluasi karena perijinan mereka dari pusat.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Hadiri Syukuran HUT Ke-80 POMAD di Denpom I/2 Sibolga, Wakil Bupati Tapteng Apresiasi Sinergitas Penanggulangan Bencana
Rico Waas Gagal, Di Temukan Puskesmas Tak Miliki IPAL di Saat Pemko Medan Silpa Mencapai Rp592 miliar
Kojira Di Duga Jadi Penumpang Gelap Dan Nyari Panggung, DPN Cuma Tersenyum Manis Melihatnya
Tuntaskan Penanganan Bencana 2025, Pemkab Tapanuli Tengah Menggelar Rapat Koordinasi Perpanjangan Masa Transisi Bencana ke Pemulihan
Tren Korupsi Dan Keracunan, Ribuan SPPG di Sumut Belum Bersertifikat Higienis Syarat Keamanan Pangan Dan Tak Miliki IPAL
Viral PMI Di Siksa, DPN Bawa Keranda Mayat ke Konjen Malaysia, Gubsu Di Minta Evaluasi PJTKI Terkait K3 PMI
Tokoh Masyarakat Medan Maimun Minta Copot Efrin Lurah Aur Karena Kerap Minta “Uang Samping” Kepada Kepling
Sosper Wasbang Pancasila Minta Ditiadakan Karena Ketua DPRD Kota Medan Menyakiti Rakyat Dan Menghamburkan Uang Rakyat

Baca Juga

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:51 WIB

Hadiri Syukuran HUT Ke-80 POMAD di Denpom I/2 Sibolga, Wakil Bupati Tapteng Apresiasi Sinergitas Penanggulangan Bencana

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:03 WIB

Rico Waas Gagal, Di Temukan Puskesmas Tak Miliki IPAL di Saat Pemko Medan Silpa Mencapai Rp592 miliar

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:56 WIB

Kojira Di Duga Jadi Penumpang Gelap Dan Nyari Panggung, DPN Cuma Tersenyum Manis Melihatnya

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:36 WIB

Tuntaskan Penanganan Bencana 2025, Pemkab Tapanuli Tengah Menggelar Rapat Koordinasi Perpanjangan Masa Transisi Bencana ke Pemulihan

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:24 WIB

Tren Korupsi Dan Keracunan, Ribuan SPPG di Sumut Belum Bersertifikat Higienis Syarat Keamanan Pangan Dan Tak Miliki IPAL

Tajuk Populer