Majalahceo.id l Medan – Ratusan Massa yang tergabung dalam Dewan Peduli Negeri (DPN) bersama sejumlah elemen buruh, mahasiswa, dan masyarakat sipil kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Konsulat Jenderal (Konjen) Malaysia, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Selasa (23/6/2026).
Dalam aksi teatrikal tersebut, massa membawa replika keranda kematian sebagai simbol duka atas penindasan yang dialami Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Aksi ini diikuti oleh berbagai aliansi besar di Sumatera Utara, di antaranya KSPSI AGN SUMUT, Persatuan Buruh (PRABU), Forum Pemerhati Aparatur Negara (FPAN), Aliansi Wartawan Sumatera (AWAS), Ojol Buruh Bersatu (OBB), Serikat Nelayan dan Petani, Front Peduli Wanita, serta Dewan Mahasiswa Sumatera (DEMASU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN Sumatera Utara, T.M. Yusuf, menegaskan bahwa replika keranda yang dibawa merupakan visualisasi nyata dari penderitaan para pahlawan devisa di luar negeri.
“Ini adalah replika bagaimana tewasnya para pekerja buruh migran yang ada di negeri jiran,” ungkap Yusuf di sela-sela aksi.
Yusuf menjelaskan, kehadiran gabungan serikat pekerja dan elemen masyarakat sipil ini bertujuan untuk menuntut pertanggungjawaban serta solusi konkret dari pihak Pemerintah Malaysia terkait maraknya kasus kekerasan terhadap buruh migran.
“Kami hari ini serikat pekerja, serikat buruh yang ada di Sumatera Utara, yang tergabung di dalam Dewan Peduli Negeri, hadir ke Konjen Malaysia untuk meminta bagaimana tindak lanjut, bagaimana solusi untuk para buruh migran kita. Kami mendukung berbagai macam upaya perbaikan, tapi kami minta komitmen dari Konjen Malaysia bagaimana perbaikan terhadap nasib buruh pekerja yang ada di Malaysia,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, Dewan Peduli Negeri (DPN) membacakan dan menyerahkan 10 poin tuntutan resmi, yaitu:
• Mengutuk keras dan mengecam tindakan biadab berupa penyiksaan, penganiayaan, intimidasi, eksploitasi, serta perlakuan tidak manusiawi terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia yang telah mencederai hak asasi manusia dan martabat bangsa Indonesia.
• Mendesak Pemerintah Malaysia untuk tidak menutup-nutupi kasus kekerasan terhadap PMI serta segera mengusut tuntas seluruh aktor yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun pihak-pihak yang diduga melindungi atau membiarkan praktik kekerasan tersebut terjadi.
• Menuntut Kepolisian Malaysia bertindak tegas, transparan, dan profesional dengan menangkap serta memproses hukum seluruh pelaku tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih, dan tanpa perlindungan terhadap pihak tertentu.
• Mendesak Pemerintah Malaysia bertanggung jawab penuh atas keselamatan PMI yang berada di wilayah hukumnya serta menjamin tidak ada lagi kasus penyiksaan, perbudakan modern, maupun eksploitasi terhadap pekerja migran Indonesia.
• Menuntut pemberian kompensasi yang layak kepada seluruh korban, termasuk biaya pengobatan, pemulihan fisik dan psikologis, santunan, serta pemulangan korban ke Indonesia dengan biaya ditanggung pihak yang bertanggung jawab.
• Mendesak Pemerintah Republik Indonesia melalui BP2MI, Kementerian Luar Negeri, KBRI Kuala Lumpur, dan KJRI Johor Bahru untuk tidak sekadar menjadi penonton, tetapi hadir di garis depan dalam membela dan memperjuangkan hak-hak PMI hingga para korban mendapatkan keadilan.
• Menuntut evaluasi total terhadap sistem perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia yang selama ini dinilai lemah dan gagal mencegah terjadinya berbagai kasus kekerasan terhadap PMI.
• Mendesak dibentuknya satuan tugas khusus Indonesia-Malaysia yang fokus menangani kasus kekerasan, perdagangan orang, eksploitasi tenaga kerja, dan pelanggaran hak-hak PMI.
• Menuntut Pemerintah Malaysia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada rakyat Indonesia apabila terbukti terjadi kelalaian dalam memberikan perlindungan terhadap PMI yang menjadi korban kekerasan.
• Menegaskan bahwa nyawa dan martabat PMI tidak boleh diperlakukan murah. Setiap tetes darah PMI yang tertumpah akibat kekerasan harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.
Aksi unjuk rasa tersebut berjalan dengan hingga kondusif mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polrestabes Medan.
T.M Yusuf meminta Gubernur Sumatera Utara menertibkan ullang seluruh Izin PJTKI dan meminta tanggung jawab mereka ketika mengirimkan Pahlan Devisa atas keselamatan dan penjagaan Pekerja Imigran.
Perusahaan penyalur kini disebut P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia), menggantikan istilah lama PJTKI.
Mereka wajib memiliki SIP3MI (Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) dan bertanggung jawab penuh atas keselamatan, hak, hingga kepulangan Pekerja Migran (Pahlawan Devisa) sesuai UU No. 18 Tahun 2017.
Perizinan Resmi P3MI (Penyalur)Sebelum memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI), penyalur wajib mengantongi legalitas dari Pemerintah Pusat, yaitu:
SIP3MI (Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia).
NIB (Nomor Induk Berusaha).
SIP2MI (Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia) untuk setiap proses perekrutan negara tujuan.
Tanggung Jawab Hukum Penyalur Terhadap PMI
Berdasarkan peraturan, P3MI wajib memfasilitasi dan melindungi PMI dari sebelum, selama, hingga selesai bekerja di luar negeri.
Tanggung jawab utama mereka meliputi:
Perjanjian Kerja: Memastikan PMI menandatangani Perjanjian Penempatan dan Perjanjian Kerja yang jelas sebelum berangkat.
Jaminan Sosial & Asuransi: Melindungi PMI dengan program jaminan sosial/asuransi ketenagakerjaan.
Pemulangan: Bertanggung jawab penuh atas biaya dan proses kepulangan PMI ke daerah asal jika masa kontrak habis, terjadi pemutusan hubungan kerja (di luar kesalahan PMI), atau terjadi kondisi darurat/pelanggaran kontrak.
Pelaporan Masalah & Penegakan HukumJika terjadi pelanggaran hak, kekerasan, penyekapan, atau P3MI tidak bertanggung jawab, penanganan dan pengaduan dikoordinasikan langsung oleh instansi pemerintah terkait:
Layanan Pengaduan: PMI atau keluarga dapat melaporkan kasus darurat melalui kanal resmi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) atau BP2MI.
Sanksi untuk Penyalur: Penyalur yang lalai atau memberangkatkan PMI secara non-prosedural (ilegal) akan dikenakan sanksi, mulai dari denda, skorsing, hingga pencabutan izin operasional dan pidana.
















