Majalahceo.id l Medan – Amat awak media Tempat Hiburan Malam (THM) Krypton yang dekat dengan rumah Ibadah dan Bangunan Sekolah ini tak memasang Bendera Merah Putih.
THM Krypton yang berada di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Medan Baru yang pernah dirazia beberapa waktu lalu dan pengunjungnya positif Narkoba sepertinya kebal hukum karena tak pernah di panggil Rapat Dengar Pendapat dan di Sidak oleh Komisi 3 DPRD Medan.
Koloborasi Lembaga Investigasi Aktifis dan Media Sumatera Utara (Kolega Sumut) mengatakan bahwa THM Krypton seperti kebal hukum dan di duga ada pejabat di belakangnya.
“Jangan mentang mentang ada bekingan sesukanya aja di buat THM Krypton, pemerintah harus tegas, tak ada yang kebal hukum, Hukum jangan tumpul ke bawah tajam keatas,” ungkap. Kolega, Minggu (9/8/2026)
Pengibaran Bendera Merah Putih di setiap bangunan dan rumah warga selama bulan Agustus merupakan wujud nyata nasionalisme dan bentuk penghormatan atas jasa pahlawan.
Pemerintah mengimbau masyarakat memasang bendera secara serentak setiap tahunnya untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia.
Aturan dan Makna Pemasangan Bendera.
Ketentuan Wajib Bulan KemerdekaanImbauan Resmi: Pemerintah menganjurkan pengibaran Bendera Merah Putih satu tiang penuh di setiap lingkungan perumahan, perkantoran, dan ruko selama bulan Agustus.
Waktu Pengibaran: Berdasarkan aturan, pemasangan dilakukan mulai matahari terbit hingga matahari terbenam.
Alasan Pentingnya Pemasangan
Menghargai Perjuangan: Mengenang tetesan darah dan pengorbanan para pendahulu dalam merebut kemerdekaan.
Simbol Persatuan: Menjaga semangat kebersamaan dan cinta tanah air di antara warga negara.











