Majalahceo.id l Medan – Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Koloborasi Lembaga Investigasi, Aktifis dan Media melakukan Pengibaran bendera Merah Putih setengah tiang menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI bentuk protes simbolis atas kondisi ekonomi dan kritik sosial terhadap kesejahteraan rakyat yang dinilai masih tertinggal.
Rahmad mengatakan aksi ini dilakukannya sebagai bentuk protes terhadap Walikota Medan yang tidak melaksanakan Rekomendasi DPRD Medan agar Membongkar bangunan tembok City City yang berdampak kepada warga dan lingkungan sekitar.
“Tembok City View ini berada di kawasan sempadan sungai yang berdampak kepada warga sekitar sehingga mengalami abrasi, rekomendasi DPRD Medan di abaikan Walikota Medan, terus sama siapa lagi warga mengadu, dan aksi bendera setengah tiang adalah bentuk protes kami terhadap Pemerintah yang melakukan pembiaran terhadap Pelanggaran aturan yang di lakukan oleh Tembok City View yang berdampak kepada warga sehingga warga mengalami penderitaan bertahun tahun lamanya,” ungkapnya, Jum’at (7/8/2026)
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Kota Medan secara tegas merekomendasikan agar Satpol PP Kota Medan membongkar tembok perumahan The City View di Jalan Komodor Muda Adi Sucipto, Kecamatan Medan Polonia.
Pembongkaran didesak karena tembok perumahan tersebut berdiri di atas sempadan dan badan Sungai Deli di duga tidak memiliki izin PBG serta tidak mengantongi rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II.
Alasan dan Dampak Pelanggaran
Melanggar Sempadan Sungai: Bangunan pagar atau tembok perumahan menyalahi aturan tata ruang dan sepadan sungai.
Tidak Berizin (Ilegal): Tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan rekomendasi teknis dari instansi terkait.
Merugikan Warga: Pendirian tembok mempersempit aliran sungai sehingga memicu banjir, erosi, dan longsor yang mengancam rumah warga sekitar.
Perkembangan PenangananDesakan RDP: Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi IV mendesak tindakan tegas penertiban.Sorotan Publik:
Warga yang terdampak terus mengawal rekomendasi ini agar segera dieksekusi oleh Pemko Medan melalui Satpol PP.
Namun hingga saat ini Rekomendasi DPRD Medan tidak dilaksanakan Walikota Medan.
Secara aturan resmi kenegaraan, bendera setengah tiang hanya dikibarkan saat masa berkabung nasional, seperti wafatnya tokoh penting negara atau memperingati peristiwa sejarah tertentu.
Kritik Sosial dan Realitas EkonomiSimbol Protes:
Aksi setengah tiang oleh sebagian warga atau kelompok masyarakat digunakan untuk menyuarakan kekecewaan terhadap ketimpangan sosial dan beban ekonomi.
Kritik Kesejahteraan: Narasi seperti “rakyat miskin makin menderita” mencerminkan kritik terhadap tekanan biaya hidup, beban pajak, dan lambatnya pemulihan ekonomi bagi masyarakat kecil di tengah kemeriahan simbolis hari kemerdekaan.
Aturan Resmi: Dari sudut pandang hukum dan regulasi, pengibaran bendera pada bulan kemerdekaan (Agustus) untuk perayaan HUT RI tetap harus dikibarkan secara penuh (penuh di ujung tiang) sebagai bentuk penghormatan dan suka cita, bukan setengah tiang.











