Majalahceo.id l Medan – Berdasarkan Hasil Informasi yang di himpun Tim Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) bahwa Perusahaan Prudential mempekerjakan pekerja dengan gaji di bawah UMK, tidak di daftarkan di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Rahmadsyah, Ketua Aliansi Wartawan Sumatera Utara meminta Kadisnaker Sumatera Utara dengan Wasnaker UPT 1 untuk memeriksa Perusahaan Prudential yang di duga melanggar UU Ketenagakerjaan dan memberi sangsi tegas karena bertahun tahun memperkerjakan pekerja dengan gaji di bawah UMK Kota Medan dan tidak di daftarkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
‘AWAS meminta Disnaker Sumut Periksa dan tindak tegas Perusahaan Prudential di minta yang di duga menggaji pekerjanya di bawah UMK Kota Medan serta tidak mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.,” ungkapnya, Sabtu (19/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Awak mencoba mendatangi Pihak Manajemen namun tak berhasil untuk di temui.
Lanjut Rahmad mengatakan bahwa Jaminan sosial dan perlindungan keselamatan kerja merupakan hak konstitusional pekerja yang dilindungi penuh oleh undang-undang di Indonesia, bukan sebuah fasilitas opsional dari perusahaan.
Dasar Hukum & Sanksi Pelanggaran Perusahaan
Pelanggaran BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya secara bertahap sebagai peserta BPJS.
Sanksi Administratif: Perusahaan dapat dijatuhi teguran tertulis, denda bulanan, hingga Sanksi Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) seperti pembekuan izin usaha atau penundaan perpanjangan izin operasional.Sanksi Pidana: Pasal 55 UU BPJS menyebutkan bahwa pengusaha yang sengaja tidak memungut atau tidak menyetorkan iuran yang menjadi kewajibannya diancam pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal Rp1 Miliar.
















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.