Majalahceo.id l Medan – Sesuai aturan, Polri wajib memberikan pengamanan guna menjamin kebebasan berpendapat sekaligus menjaga ketertiban umum.
Dalam SOP pengamanan unjuk rasa yang melibatkan massa perempuan atau emak-emak, Polri biasanya mengerahkan pleton Polwan di baris terdepan sebagai tim negosiator guna mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan persuasif.
Rahmadsyah mengatakan bahwa Tim Investigasi Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) menemukan kelalaian petugas dan satpam karena di temukan adanya tindakan represif yang menyalahi prosedur pengamanan di lapangan, oleh karena itu dirinya meminta penanganan perkara dan penyelidikan akan diserahkan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Asosiasi Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI)
Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) adalah induk organisasi resmi bagi perusahaan penyedia jasa pengamanan (BUJP) di Indonesia.
Terkait pengamanan aksi unjuk rasa atau demonstrasi, standar operasional prosedur (SOP) bagi anggota satuan pengamanan (Satpam) dikoordinasikan berdasarkan pedoman Peraturan Kapolri No. 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan serta arahan operasional asosiasi.
Berikut adalah garis besar standar operasional pengamanan dalam menghadapi aksi demonstrasi di area fasilitas atau lingkungan kerja:
1.Langkah Pencegahan dan Mitigasi (Preventif)
Pemantauan Informasi: Memantau setiap rencana aksi unjuk rasa di sekitar kawasan industri atau perkantoran melalui koordinasi bersama aparat kepolisian.
Penguatan Akses Masuk: Menutup atau membatasi akses pintu masuk utama dan gerbang perusahaan (kontrol akses) untuk mengantisipasi massa tak dikenal masuk ke area terlarang.
Koordinasi Dini: Menghubungi pihak kepolisian sektor (Polsek) atau resor (Polres) terdekat untuk melaporkan potensi massa dan meminta bantuan pengamanan preventif.
2.Tindakan Saat Demonstrasi BerlangsungFokus Pengamanan Internal: Personel Satpam tetap siaga di pos masing-masing untuk mengamankan aset perusahaan, direksi, manajemen, dan seluruh karyawan.
Pendekatan Persuasif: Mengimbau massa pendemo secara santun agar tidak melakukan tindakan anarkis atau menutup akses vital operasional.
Menghindari Konfrontasi Langsung: Petugas dilarang bertindak provokatif atau terpancing emosi yang dapat memicu bentrokan fisik.
3.Penanganan Eskalasi Darurat (Kuratif)
Eskalasi ke Kepolisian: Jika massa mulai memaksa masuk atau melakukan perusakan (indikasi penyimpangan), Satpam segera berkoordinasi penuh dengan aparat penegak hukum untuk penanganan pengendalian massa.
Evakuasi Terpadu: Melakukan evakuasi terbatas bagi staf atau manajemen ke titik aman (assembly point) di dalam Gedung jika situasi terindikasi membahayakan keselamatan.
Sebelumnya, Massa aksi di Kantor Disdik Sumut awalnya berlangsung aman dan kondusif. Namun situasi berubah setelah terjadi insiden dengan petugas keamanan.
Seorang ibu-ibu peserta aksi disebut terdorong hingga jatuh dan sempat tidak sadarkan diri. Massa yang melihat kejadian tersebut kemudian bereaksi dan merangsek masuk ke area kantor.
Massa pun mempertanyakan sikap petugas keamanan dan meminta Disdik Sumut mengevaluasi serta menindak petugas yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Yang membuat massa semakin geram, persoalan kemudian berkembang menjadi tuduhan bahwa massa melakukan penganiayaan terhadap satpam.
“Jangan dibalik persoalannya. Awalnya kami tenang. Kalau memang ada dugaan kekerasan, buka CCTV, periksa saksi, dan ungkap kejadian secara utuh. Jangan langsung menyudutkan pendemo!” tegas massa.
Massa meminta Disdik Sumut tidak tutup mata dan segera memberikan penjelasan terbuka terkait insiden tersebut.
















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.