7 Bulan Beroperasi Menyalahi Jukhnis, Perda Dan Perwal, Satpol PP Di Minta Segel dan Bongkar Bangunan SPPG Sunggal 2 Kota Medan

- Penulis Berita

Kamis, 17 September 2026 - 08:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Wartawan Kritis dan Obyektif
+ Dukung

7 Bulan Beroperasi Menyalahi Jukhnis, Perda Dan Perwal, Satpol PP Di Minta Segel dan Bongkar Bangunan SPPG Sunggal 2 Kota Medan (Dok-Foto)

7 Bulan Beroperasi Menyalahi Jukhnis, Perda Dan Perwal, Satpol PP Di Minta Segel dan Bongkar Bangunan SPPG Sunggal 2 Kota Medan (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Di Kota Medan ada aturan mengenai produk yang higienis dan halal diatur secara resmi melalui Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis, namun 7 (Tujuh) Bulan Beroperasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) Sunggal 2 Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan dilaporkan beroperasi tanpa kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sertifikat halal.

Kondisi ini menjadi sorotan Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) karena menyangkut legalitas hukum dan keamanan pangan bagi masyarakat.

Masalah Legalitas Bangunan (PBG)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kewajiban Hukum: Setiap bangunan komersial atau fasilitas pelayanan publik wajib memiliki PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum beroperasi.

Pengabaian Aturan: Banyak pengelola SPPG langsung memakai bangunan tanpa merampungkan izin gedung.Sanksi Tegas:

Berdasarkan Sanksi Hukum untuk Bangunan Tanpa PBG, pelanggar bisa terkena sanksi administratif, denda hingga 10% dari nilai bangunan, atau penghentian paksa kegiatan.

Kewajiban Label dan Sertifikat Halal

Standar Kehalalan: Pemerintah menegaskan bahwa menu makanan bergizi gratis harus dijamin kehalalannya.

Aturan Badan Gizi: Setiap dapur SPPG wajib mengantongi sertifikat halal dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Rahmadsyah Ketua Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) mengatakan bahwa lemahnya Pengawasan KPPG Kota Medan terhadap SPPG Sunggal 2 Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan yang melakukan pembiaran 7 Bulan Beroperasi melakukan Pelanggaran Jukhnis tapi masih di bayarkan oleh BGN, oleh karena itu dirinya meminta Aparat Penegak Hukum meminta mengusut adanya dugaan korupsi di SPPG Sunggal 2.

“Ada apa KPPG Kota Medan dan BGN membayarkan SPPG Sunggal 2 Kota Medan selama beroperasi selama 7 bulan menyalahi Jukhnis serta melanggar melanggar Perda Perwal Kota Medan, di duga ada dugaan Korupsi minta aparat penegak Hukum Korupsi,” ungkapnya, Kamis (17/9/2026)

BACA SELENGKAPNYA:  Eks Pimpinan KPK Sebut Ada Peristiwa Pidana Di Lapas "Wah" Cibinong Dan Ada Upaya Penghilangan Barang Bukti

Lanjut Rahmad mengatakan bahwa Uang Negara yuang terkuras selama 7 (Tujuh) Bulan Beroperasi SPPG Sunggal 2 namun KPPG Kota Medan melakukan pembiaran terhadap Pelanggaran Jukhnis, Perda dan Perwal mengindikasikan adanya dugaan Korupsi

“Kami sebagai rakyat tak terima uang pajak rakyat kami di bayarkan untuk memperkaya orang orang yang ada di dapur SPPG Sunggal 2 Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan,” katanya.

"Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari" "Follow"

LINI MASA

Apresiasi Kepada Rommy Van Boy Anggota DPRD Medan Tindak Lanjuti Aspirasi Pedagang Kuliner Pagaruyung Little India Kampung Madras, Berikan Solusi Terbaik
UMKM Kuliner Pagaruyung, Merasa di Anak Tirikan, Bukannya Di Bina Malah Mau Di Binasakan, Tidak Pernah Di Undang Program Sapa Warga Rico Waas Di Kecamatan Medan Petisah
Legitimasi Satpol PP Kota Medan Di Pertanyakan, Tajam Kepada Kawasan Kuliner Pedagang Pagaruyung Di Little India Kampung Madras, Tumpul Ke Bangunan Tanpa PBG
Amran Pedagang Martabak India Muslim Sebut Jangan Gusur Kami, Puluhan Tahun Ida Waas Mamaknya Rico Waas Sering Belanja Ke Kawasan Kuliner Pagaruyung di Medan
Rencana Kerja Penetapan RKPDes Cimahi 2027, Susun Kegiatan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa
Di Duga Abai K3, Disnaker Sumut Dan Dewan K3 Di Minta Periksa Asrama Bidan di Deli Serdang Terbakar, 2 Ruangan di Lantai 4 Hangus
Eks Pimpinan KPK Sebut Ada Peristiwa Pidana Di Lapas “Wah” Cibinong Dan Ada Upaya Penghilangan Barang Bukti
Melawan Lupa, Satpol PP Kota Medan Jangan Main Gusur, Kuliner Pagaruyung Sudah Sesuai Perda Kota Medan No.5 Tahun 2022 Tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL

LINI MASA

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Apresiasi Kepada Rommy Van Boy Anggota DPRD Medan Tindak Lanjuti Aspirasi Pedagang Kuliner Pagaruyung Little India Kampung Madras, Berikan Solusi Terbaik

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:10 WIB

UMKM Kuliner Pagaruyung, Merasa di Anak Tirikan, Bukannya Di Bina Malah Mau Di Binasakan, Tidak Pernah Di Undang Program Sapa Warga Rico Waas Di Kecamatan Medan Petisah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:25 WIB

Legitimasi Satpol PP Kota Medan Di Pertanyakan, Tajam Kepada Kawasan Kuliner Pedagang Pagaruyung Di Little India Kampung Madras, Tumpul Ke Bangunan Tanpa PBG

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:31 WIB

Amran Pedagang Martabak India Muslim Sebut Jangan Gusur Kami, Puluhan Tahun Ida Waas Mamaknya Rico Waas Sering Belanja Ke Kawasan Kuliner Pagaruyung di Medan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:19 WIB

Rencana Kerja Penetapan RKPDes Cimahi 2027, Susun Kegiatan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa

TAJUK HARI INI