PAD Bocor, Pemko Medan Dan Pansus PAD Jangan Tutup Mata, Bangunan Di Gedung Arca Di Duga Tanpa PBG, Abai K3 Dan Robohkan Masjid Al Iqra’ ITM

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

PAD Bocor, Pemko Medan Dan Pansus PAD Jangan Tutup Mata, Bangunan Di Gedung Arca Tanpa PBG, Abai K3 Dan Robohkan Masjid Al Iqra' ITM (Dok-Foto)

PAD Bocor, Pemko Medan Dan Pansus PAD Jangan Tutup Mata, Bangunan Di Gedung Arca Tanpa PBG, Abai K3 Dan Robohkan Masjid Al Iqra' ITM (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Aturan hukum mewajibkan setiap gedung memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Koloborasi Lembaga Investigasi Aktifis dan Media Sumatera Utara (Kolega) meminta Rico Waas Walikota Medan atau Pemko Medan untuk memberi sanksi tegas, termasuk penghentian kegiatan atau penutupan bangunan tanpa PBG yang berada di Jalan Gedung Arca, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kita Medan (Bangunan Eks ITM) karena hal tersebut melanggar aturan tata ruang dan dapat merugikan pendapatan daerah.

PBG adalah aturan resmi pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk memastikan keamanan struktur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sanksi Administratif: Bangunan yang tidak punya izin bisa kena sanksi peringatan keras, penghentian sementara, hingga penutupan paksa.

Banyaknya bangunan ilegal tanpa PBG membuat potensi pajak atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) ikut hilang.

Kolega juga meminta Pengembang harus bertanggung jawab atas perobohan Masjid AL Iqra’ ITM

Sebelumnya pernah di beritakan bahwa, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Kecamatan Medan Kota, melalui Kelurahan Teladan Barat, memfasilitasi mediasi antara Yayasan Sosial Helvetia dan perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) terkait pembongkaran sebuah musala di area eks Kampus Institut Teknologi Medan (ITM).

Pertemuan ini digelar untuk merespons polemik yang beredar dan memastikan situasi tetap kondusif. Mediasi itu, dipimpin Sekretaris Kecamatan Medan Kota, Endang Wastiani dan didampingi Lurah Teladan Barat; Juni Hardian berlangsung di Aula Kecamatan Medan Kota, Selasa 23 September 2025.

Turut hadir Ketua Yayasan Pendidikan Dwi Warna; Prof Zainuddin, perwakilan Yayasan Sosial Helvetia; Faisal Saleh, Ketua MUI Medan Kota; Deliman Siregar, KUA Medan Kota, perwakilan DPD PISN Medan, Karang Taruna dan tokoh masyarakat.

Lurah Teladan Barat, Juni Hardian, menjelaskan bahwa polemik ini bermula dari informasi pembongkaran musala yang ia terima melalui pesan singkat. Setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk ulama, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, ia memastikan keberadaan musala tersebut dan melihat langsung bahwa bangunan itu telah dirobohkan.

“Kami tidak ingin ada polemik di Medan, karena kota ini harus kondusif, nyaman, dan tenteram,” ujar Juni.

“Saya baru tahu ada rumah ibadah di lokasi itu, karena selama tiga tahun menjabat, ITM tidak pernah tercatat menerima bantuan dari Pemerintah Kota Medan,” tambahnya.

Ketua Pendidikan dan Sosial Yayasan Dwi Warna, Prof. Dr. Zainuddin, memberikan klarifikasi bahwa bangunan yang dirobohkan adalah musala lama yang dibangun pada tahun 90-an dan tidak pernah digunakan untuk salat Jumat. Pembongkaran dilakukan karena musala tersebut dinilai tidak memadai untuk menampung ribuan mahasiswa yang akan menempati area kampus baru.

“Mahasiswa kita nanti akan terlalu banyak, jadi tidak akan muat untuk salat di situ,” ujar Zainuddin.

“Maka, kami bersama pengembang ingin membangun masjid yang lebih besar di bagian depan kompleks,” tambah Zainuddin.

Prof. Zainuddin juga mengakui bahwa kurangnya publikasi mengenai rencana pembangunan ini menyebabkan kesalahpahaman.

Ia menegaskan bahwa yayasan akan menandatangani jaminan untuk membuktikan komitmen mereka membangun masjid pengganti yang lebih besar dan dapat digunakan juga oleh masyarakat umum.

Perwakilan Yayasan Sosial Helvetia, Faisal Saleh, menyampaikan rasa puas atas mediasi yang telah dilakukan.

Ia menegaskan bahwa pembongkaran musala lama adalah langkah awal untuk pembangunan masjid baru yang lebih layak.

“Kami akan membangun masjid di depan karena musala sebelumnya memang sudah tidak layak ketika kampus itu pindah ke sana,” kata Faisal.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Medan Kota, Endang Wastiani mediasi tersebut menghasilkan dua keputusan. Yang pertama, yayasan akan merelokasi bangunan musala awal ke lokasi yang sama dan akan dibuat menjadi masjid.

“Yang kedua, ini harus kita tuangkan juga agar tidak terjadi lagi mediasi-mediasi kedepannya seperti yang lalu. Kesepakatan kedua tidak ada kegiatan pembangunan sebelum PBG keluar. Dua kesepakatan ini akan kita tandatangani bersama,” katanya. Pertemuan ini disambut baik oleh semua pihak, yang berharap silaturahmi dan kekompakan dapat terus terjalin untuk mengawal pembangunan rumah ibadah ini.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

Apresiasi Kepada Rommy Van Boy Anggota DPRD Medan Tindak Lanjuti Aspirasi Pedagang Kuliner Pagaruyung Little India Kampung Madras, Berikan Solusi Terbaik
UMKM Kuliner Pagaruyung, Merasa di Anak Tirikan, Bukannya Di Bina Malah Mau Di Binasakan, Tidak Pernah Di Undang Program Sapa Warga Rico Waas Di Kecamatan Medan Petisah
Legitimasi Satpol PP Kota Medan Di Pertanyakan, Tajam Kepada Kawasan Kuliner Pedagang Pagaruyung Di Little India Kampung Madras, Tumpul Ke Bangunan Tanpa PBG
Amran Pedagang Martabak India Muslim Sebut Jangan Gusur Kami, Puluhan Tahun Ida Waas Mamaknya Rico Waas Sering Belanja Ke Kawasan Kuliner Pagaruyung di Medan
Rencana Kerja Penetapan RKPDes Cimahi 2027, Susun Kegiatan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa
Di Duga Abai K3, Disnaker Sumut Dan Dewan K3 Di Minta Periksa Asrama Bidan di Deli Serdang Terbakar, 2 Ruangan di Lantai 4 Hangus
Eks Pimpinan KPK Sebut Ada Peristiwa Pidana Di Lapas “Wah” Cibinong Dan Ada Upaya Penghilangan Barang Bukti
Melawan Lupa, Satpol PP Kota Medan Jangan Main Gusur, Kuliner Pagaruyung Sudah Sesuai Perda Kota Medan No.5 Tahun 2022 Tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL

LINI MASA

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Apresiasi Kepada Rommy Van Boy Anggota DPRD Medan Tindak Lanjuti Aspirasi Pedagang Kuliner Pagaruyung Little India Kampung Madras, Berikan Solusi Terbaik

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:10 WIB

UMKM Kuliner Pagaruyung, Merasa di Anak Tirikan, Bukannya Di Bina Malah Mau Di Binasakan, Tidak Pernah Di Undang Program Sapa Warga Rico Waas Di Kecamatan Medan Petisah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:25 WIB

Legitimasi Satpol PP Kota Medan Di Pertanyakan, Tajam Kepada Kawasan Kuliner Pedagang Pagaruyung Di Little India Kampung Madras, Tumpul Ke Bangunan Tanpa PBG

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:31 WIB

Amran Pedagang Martabak India Muslim Sebut Jangan Gusur Kami, Puluhan Tahun Ida Waas Mamaknya Rico Waas Sering Belanja Ke Kawasan Kuliner Pagaruyung di Medan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:19 WIB

Rencana Kerja Penetapan RKPDes Cimahi 2027, Susun Kegiatan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa

TAJUK HARI INI