Majalahceo.id l Medan – Kelalaian pengusaha hiburan malam dalam memperketat pengamanan di pintu masuk sering menjadi celah peredaran narkoba, seperti yang ditemukan dalam razia gabungan di Helen’s Night Mart Jalan Setia Budi Medan, di mana petugas menyegel lokasi dan menyita vape narkoba.
Manajemen tempat hiburan wajib bertanggung jawab dan melapor jika ada pelanggaran hukum.
Dampak Kelalaian Pengamanan
Peredaran Bebas: Vape isi zat psikotropika lolos masuk ke dalam ruangan.
Sanksi Tegas: Tempat usaha berisiko diségel, izin dicabut, atau manajemen dijerat hukum jika terbukti membiarkan.
Kelalaian pengusaha hiburan malam dalam memperketat pengamanan di pintu masuk sering menjadi celah peredaran narkoba, seperti yang ditemukan dalam razia gabungan di Helen’s Night Mart Jalan Setia Budi Medan, di mana petugas menyegel lokasi dan menyita vape narkoba.
Manajemen tempat hiburan wajib bertanggung jawab dan melapor jika ada pelanggaran hukum.
Dampak Kelalaian Pengamanan
Peredaran Bebas: Vape isi zat psikotropika lolos masuk ke dalam ruangan.
Sanksi Tegas: Tempat usaha berisiko diségel, izin dicabut, atau manajemen dijerat hukum jika terbukti membiarkan.
Koloborasi Lembaga Investigasi Aktifis dan Media meminta Pemko Medan Dan APH Bersikap Tegas Di Minta Tutup Permanen Dan Pidanakan THM Helen’s Night Mart Karena Lalai Hingga Vape Narkoba Bisa Beeredar di lokasi tersebut
Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Medan mengungkap dugaan peredaran narkotika yang dikemas dalam cartridge vape atau yang dikenal dengan sebutan Pod Getar,di Tempat Hiburan Malam (THM) HW Helen’s Night Mart Jalan Setia Budi, Kel.Tanjung Rejo, Kec.Medan Sunggal, Minggu (2/8) dini hari.
Operasi yang dimulai sejak Sabtu (1/8) malam hingga Minggu (2/8) pagi itu melibatkan personel gabungan dari Polrestabes Medan, TNI, hingga Bea Cukai.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya peredaran vape narkoba di lokasi hiburan malam tersebut, yang kemudian dilanjutkan dengan proses penyelidikan.
Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial FA (24), dan ditemukan 3 pcs vape narkoba bermerk EL CHAPO, yang disimpan di dalam kotak kartu UNO.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FA mengaku vape narkoba tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual dengan harga sekitar Rp.2.150.000 per bungkus. Ia juga mengaku, memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial DDA, yang kini dalam pengejaran pihak Kepolisian.
“Ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang kami dapatkan. Kami sedang kembangkan kasus ini, terutama untuk menangkap pemasok vape narkoba dari pelaku, tim sedang bekerja,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP.
Selain mengungkap peredaran vape narkoba, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 250 pengunjung tempat hiburan malam tersebut. Dari hasil tes urine, tiga orang pengunjung terdiri dari dua pria dan satu perempuan dinyatakan positif narkoba.
“Bersama tim gabungan, kami kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap 250 pengunjung. Hasilnya, kami temukan ada 3 pengunjung yang positif narkoba. Ini juga akan kami kembangkan,” tambah Rafli.
Guna kepentingan penyidikan, THM Helen’s Night Mart saat ini disegel pihak yang berwajib, dan telah dipasangi garis Polisi.











