Pasca Pendemo Perempuan Buruh Alami Tindakan Represif Di Disdik Sumut, DPN Laporkan Dugaan Korupsi Alexander Sinulingga Ke Kejagung RI

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2026 - 08:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Oplus_131072

Oplus_131072

Majalahceo.id l Jakarta — Pasca pendemo perempuan buruh alami tindakan represif di Dinas Pendidikan Sumut beberapa waktu lalu, Ketua Dewan Peduli Negeri (DPN) sekaligus Ketua Gerakan Prabowo Indonesia Maju (GPIM) Sumatera Utara, Sastriadi Aritonang, melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Alexander Sinulingga, ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Laporan tersebut meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh sejumlah persoalan yang dikaitkan dengan proyek dan pengelolaan anggaran saat Alexander sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kota Medan.

“Hari ini kita melaporkan Bapak Alexander Sinulingga yang saat ini menjabat sebagai Kadisdik Sumatera Utara, terkait proyek – proyek yang kita Duga bermasalah mulai dari ia menjabat sebagai Kadis Perkim Kota Medan,” ucap Sastriadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sorotan pertama mengarah kepada Rusunawa Kayu Putih dan Seruwai. Alexander sebelumnya telah diperiksa Kejaksaan Negeri Belawan pada November 2025 dalam penyelidikan dugaan penyimpangan terkait Rusunawa tersebut. Kasi Intel Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus saat itu membenarkan bahwa Alexander telah dimintai keterangan dan menyatakan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Pemberitaan mengenai perkara itu juga mengaitkannya dengan temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara sebesar sekitar Rp797,45 juta terkait persoalan pada pengelolaan/retribusi Rusunawa.

DPN menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebatas pemeriksaan dan pengumpulan keterangan. Sastriadi meminta Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memastikan seluruh dokumen, aliran pembayaran, kontrak, volume pekerjaan, hingga pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut diperiksa secara objektif. Terlebih, pada Desember 2025 Kejari Belawan masih menyatakan membuka kemungkinan memanggil kembali Alexander apabila keterangannya masih diperlukan.

Sorotan berikutnya menyasar sejumlah proyek yang berada dalam lingkup Dinas Perkim CKTR ketika Alexander menjabat, termasuk Revitalisasi Stadion Kebun Bunga, Gedung Kolaborasi UMKM Square USU, serta Medan Islamic Centre. Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebut adanya persoalan ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pada paket pekerjaan tersebut. Karena itu, DPN meminta Kejagung tidak hanya membaca laporan di atas kertas, tetapi melakukan verifikasi terhadap kontrak, adendum, hasil pemeriksaan fisik, progres pekerjaan, pembayaran, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Tetapi uang yang digunakan adalah uang rakyat, sehingga rakyat berhak mengetahui apakah seluruh prosesnya telah berjalan sesuai aturan,” tegas Sastriadi.

Ia meminta pemeriksaan dilakukan tanpa pandang bulu dan tidak berhenti hanya karena seseorang kini menduduki jabatan berbeda. Menurutnya, perpindahan jabatan tidak boleh membuat persoalan pada masa jabatan sebelumnya ikut menghilang dari radar penegakan hukum.

Selain itu, DPN menyoroti anggaran rehabilitasi dan pemeliharaan Kantor Dinas Pendidikan Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025. Sejumlah pemberitaan menyebut adanya anggaran sekitar Rp1,083 miliar untuk pemeliharaan/rehabilitasi gedung serta sekitar Rp1,029 miliar untuk penyediaan bahan material/logistik. Namun, DPN menegaskan angka dan dugaan tersebut harus diuji melalui dokumen resmi, antara lain RUP/LPSE, kontrak, adendum, berita acara pekerjaan, pemeriksaan volume, SP2D, serta hasil audit lembaga berwenang.

Sastriadi menegaskan laporan ini bukan sekadar mencari sensasi, melainkan mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan uang negara. Ia mendesak Kejaksaan Agung mengambil langkah konkret dengan menelusuri seluruh rangkaian persoalan tersebut dan memastikan apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum, prosesnya dilanjutkan sesuai ketentuan.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan secara terbuka. Tetapi kalau ada penyimpangan, jangan ada yang berlindung di balik jabatan. Hukum harus bekerja, dan uang rakyat harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

Dugaan Korupsi CSR/TJSL Kabupaten Karo TA 2025 Dilaporkan DPN Ke Kejagung RI, Usut 92 Program Rp 4,4 Miliar Dan Program Pendidikan Rp 2 Miliar
Imigrasi Sumut Di Duga Langgar HAM Karena Menggantung Hak Keperdataan Thariq Nabi Mangaratua Batubara
AKBP Condro Sasongko: Paradigma Penegakan Hukum dalam KUHP Baru Harus Berorientasi pada Keadilan, Restorasi, dan Rehabilitasi
DitBinmas Poldasu Di Minta Periksa Fedriansyah Lubis Vendor Satpam BWG Yang Juga Ketua ABUJAPI Sumut Terkait Pelanggaran Perkap
Managing Partner Andris Tarihoran, S.H., M.H. Adalah Pendiri Sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Laskar Keadilan Imparsial Indonesia (DPP LAKI)
Pasca Ibu Janda Ini Mengadu Ke Polrestabes Medan, Kapolsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curanmor, AWAS: Tangkap Juga Penadahnya
Ada Apa? Tiktok Blokir Video Milik Ketua AWAS Namun Tak Bisa Blokir Live Streaming Pornografi Hingga Di Tangkap Polisi
DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Sumut Kecam Tindakan Kekerasan Terhadal Massa Aksi GM-FKPPI Di Capital Building Medan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

LINI MASA

Kamis, 24 September 2026 - 08:00 WIB

Pasca Pendemo Perempuan Buruh Alami Tindakan Represif Di Disdik Sumut, DPN Laporkan Dugaan Korupsi Alexander Sinulingga Ke Kejagung RI

Rabu, 23 September 2026 - 16:37 WIB

Dugaan Korupsi CSR/TJSL Kabupaten Karo TA 2025 Dilaporkan DPN Ke Kejagung RI, Usut 92 Program Rp 4,4 Miliar Dan Program Pendidikan Rp 2 Miliar

Selasa, 22 September 2026 - 16:29 WIB

Imigrasi Sumut Di Duga Langgar HAM Karena Menggantung Hak Keperdataan Thariq Nabi Mangaratua Batubara

Minggu, 20 September 2026 - 02:13 WIB

AKBP Condro Sasongko: Paradigma Penegakan Hukum dalam KUHP Baru Harus Berorientasi pada Keadilan, Restorasi, dan Rehabilitasi

Minggu, 20 September 2026 - 00:06 WIB

DitBinmas Poldasu Di Minta Periksa Fedriansyah Lubis Vendor Satpam BWG Yang Juga Ketua ABUJAPI Sumut Terkait Pelanggaran Perkap

TAJUK HARI INI