Majalah CEO | Bandung, Era digital melahirkan perubahan dan transpormasi informasi yang begitu cepat, dunia dalam genggaman, dulu untuk mendapatkan informasi publik perlu mencari media cetak dan media televisi, namun dalam kurun satu dasawarsa ini plafom media online bermunculan yang bisa menyajikan informasi yang faktual, cepat dan luas.
Namun pesatnya pertumbuhan media online tidak di iringi dengan profesionalisme sebuah syarat media berdiri termasuk media online.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setiap orang saat ini gampang mendirikan media online, bahkan wartawan ada yang memiliki media online secara pribadi tanpa berbadan hukum seperti di isyaratkan di UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 menyatakan bahwa perusahaan media harus berbadan hukum, Badan hukum di Indonesia ada tiga Bentuk, PT, Yayasan, Koperasi.
Ini syarat mutlak bagi pendirian sebuah media Online.bukan hanya itu saja, media online harus memiliki kantor, alamat redaksi dan Perusahaan, ada susunan redaksi dan perusahaan jelas dan di umumkan di web site media online tersebut, data-data tersebut bukan fiktif atau hanya di buat buat, benar benar ada baik para personalnya maupun kelembagaan atau perusahaanya termasuk nomor telepon wajib, bukan nomor pribadi.
Jadi pendirian sebuah media online secara hukum tegas, belum lagi secara teknis profesionalitas yang di miliki dalam perusahaan media, dari mulai unsur redaksi, dan bisnis.
Berdasarkan penjelasan ahli pers dan ketentuan Dewan Pers, poin-poin penting mengenai legalitas karya jurnalistik: Syarat Perusahaan Pers, Sebuah karya baru bisa dikategorikan sebagai produk jurnalistik jika diterbitkan oleh perusahaan pers yang berbentuk badan hukum yang sah.Status Media Ilegal: Walaupun sebuah tulisan dibuat dengan mengikuti kaidah atau teknik jurnalistik, jika diterbitkan oleh media online yang tidak berbadan hukum, karya tersebut tidak diakui sebagai produk jurnalistik.
Perlindungan Hukum: Konten atau pemberitaan dari media yang tidak berbadan hukum tidak dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Penyelesaian Sengketa: Jika terjadi masalah hukum atau sengketa atas isi berita dari media non-badan hukum, penyelesaiannya tidak melalui mekanisme Hak Jawab atau Dewan Pers, melainkan masuk ke ranah hukum umum (seperti UU ITE atau KUHP).
Banyak saat ini mereka yang punya pengalaman sebagai wartawan kemudian mendirikan portal media online tanpa memenuhi kaidah perusahaan pers yang sesungguhnya menurut hukum.
Ciri ciri media online yang kurang atau belum memenuhi standar menurut hukum, belum berbadan hukum yang sah menurut UU Nomor 40 Tahun 1999, belum.adanya susunan penanggung jawab redaksi secara benar, biasa hanya di isi oleh satu dua orang saja wartawan, selanjutnya proses naik nya berita tidak melalui proses yang umumnya berlaku di sebuah redaksi media profesional, tidak melalui berbagai tahapan editing dan penyeleksian oleh berbagai unsur di bagian redaksi, semisal redaktur, Redpel dan Pemred.
Tidak adanya nama perusahaan atau PT di web site media online tersebut dan itu di anggap abal abal, tidak berbadan hukum bukan produk jurnalistik.
Nomor kontak yang di pasang biasanya hanya terhubung ke perorangan sebagai wartawan yang mengelola bukan nomor kontak perusahaan.
Kemudian belum memiliki kantor perusahaan yang ciri dari sebuah media online profesional.***
Sumber Berita: Edi Sutiyo,SH ( Praktsi Hukum)















