Kedua Kali SP2HP, Tindakan Polres Madina Masih Pakum

- Reporter

Sabtu, 7 November 2026 - 00:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Wartawan Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Sikirman Harefa mengharapkan. Tindaklanjut Polres Madina diharapkan dapat menyelesaikan pengancaman dapat segera ditangani Polres Madina (Dok-Poto)

Sikirman Harefa mengharapkan. Tindaklanjut Polres Madina diharapkan dapat menyelesaikan pengancaman dapat segera ditangani Polres Madina (Dok-Poto)

MajalahCeo.id I Madina (Sumut) – Mandailing Natal Sumatera Utara – Sudah dua kali SP2HP, tapi terduga pelakunya masih bebas berkeliaran.

Keluarga pelapor, Sikirman Harefa mengharapkan. Tindaklanjut Polres Madina diharapkan dapat menyelesaikan pengancaman dapat segera ditangani Polres Madina, Sabtu 7 November 2026.

LP-nya: LP/B/373/IX/2026/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL, tanggal 01 September 2026.
Dugaan pidananya: Pengancaman, Pasal 448 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang diduga terjadi 30 Agustus 2026 di Desa Tagilang Julu, Muara Batang Gadis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SP2HP pertama terbit 26 September 2026, No. B/740/IX/RES.1.24./2026/Reskrim. SP2HP kedua terbit Oktober 2026, No. B/768/IX/RES.1.24./2026/Reskrim.

Penyidik sudah memeriksa 2 saksi, Korban Sikirman Harefa.
1. Muhammad Ali Saputra.
2. Parlindungan Siregar. Rencana lanjut: mengundang RAHIM untuk klarifikasi.

Tapi apa yang terjadi. Pihak yang diundang disebut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar. Solusi penyidik akan mengirim undangan klarifikasi ke-II lagi.

Padahal korban punya hak yang jelas:
KUHAP Pasal 108, Berhak melapor dan wajib ditindaklanjuti.
Perkapolri 6/2019 Pasal 11, Berhak dapat SP2HP berkala.
UU 31/2014 Pasal 5-6, Berhak dapat perlindungan dan informasi perkembangan perkara.

Dan terduga pelaku diduga melanggar:
Pasal 448 UU 1/2023 KUHP. Pengancaman, 9 tahun penjara.
Pasal 449 UU 1/2023 KUHP, Jika disertai kekerasan, lebih berat.
Pasal 55-56 KUHP, Jika ada yang menyuruh atau membantu, turut dipidana.

Apabila penyidik lalai, diduga melanggar:
Perkapolri 6/2019 Pasal 11, Perkapolri 7/2022 Pasal 39 dan 42, UU 2/2002 Pasal 13-14, Perpol 7/2022 Pasal 8 dan 11 tentang Kode Etik, hingga Pasal 430 UU 1/2023 tentang Penyalahgunaan Wewenang.

Korban Minta Percepat Gelar Perkara dan Penegakkan Hukum.
Keluarga Korban Sikirman Harefa, Meminta Kapolres Madina Bertindak tegas dalam memberantas kejahatan kepada masyarakat kecil.***

"Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari" "Follow"

LINI MASA

Hadiri Jambore PKK Sumut 2026, Ketua TP PKK Tapteng Dukung Peningkatan Kreativitas Kader dan Peluncuran SIPANDA
Detik-Detik Pembongkaran Tembok Illegal Gang Anggrek BPN & SDABMBK Turun Lapangan Warga Didampingi Kantor Hukum Pelita Konstitusi
Hadiri Executive Dialogue 2026, Bupati Tapteng Masinton Tegaskan Investasi Sawit di Tapteng Harus Beri Manfaat bagi Masyarakat
Buka Rapat Tim Terpadu Pengawasan Ormas 2026, Wakil Bupati Tapteng: Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas Daerah
Pemkab Tapteng Terus Berupaya Percepat Penyaluran Bantuan Pascabencana Bagi Masyarakat Terdampak
Sebanyak 39 Mahasiswa STT Siar Nauli Resmi Diwisuda, Raih Gelar Sarjana Teologia Dan Sarjana Pendidikan Agama kristen
Dua Kali Terima SP, Warga Gang Anggrek Tunggu SP‑3 Agar Tembok Diduga Ilegal Ditindaklanjuti
Sekdakab Tapanuli Tengah Pimpin Apel Gabungan: Tegaskan Disiplin Kerja, Evaluasi Presensi, dan Pemerataan Tugas ASN

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

LINI MASA

Sabtu, 7 November 2026 - 00:18 WIB

Kedua Kali SP2HP, Tindakan Polres Madina Masih Pakum

Rabu, 4 November 2026 - 20:15 WIB

Hadiri Jambore PKK Sumut 2026, Ketua TP PKK Tapteng Dukung Peningkatan Kreativitas Kader dan Peluncuran SIPANDA

Rabu, 4 November 2026 - 20:07 WIB

Detik-Detik Pembongkaran Tembok Illegal Gang Anggrek BPN & SDABMBK Turun Lapangan Warga Didampingi Kantor Hukum Pelita Konstitusi

Selasa, 3 November 2026 - 22:39 WIB

Hadiri Executive Dialogue 2026, Bupati Tapteng Masinton Tegaskan Investasi Sawit di Tapteng Harus Beri Manfaat bagi Masyarakat

Selasa, 3 November 2026 - 22:32 WIB

Buka Rapat Tim Terpadu Pengawasan Ormas 2026, Wakil Bupati Tapteng: Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas Daerah

TAJUK HARI INI

Sikirman Harefa mengharapkan. Tindaklanjut Polres Madina diharapkan dapat menyelesaikan pengancaman dapat segera ditangani Polres Madina (Dok-Poto)

Berita

Kedua Kali SP2HP, Tindakan Polres Madina Masih Pakum

Sabtu, 7 Nov 2026 - 00:18 WIB