MajalahCeo.id I Madina (Sumut) – Mandailing Natal Sumatera Utara – Sudah dua kali SP2HP, tapi terduga pelakunya masih bebas berkeliaran.
Keluarga pelapor, Sikirman Harefa mengharapkan. Tindaklanjut Polres Madina diharapkan dapat menyelesaikan pengancaman dapat segera ditangani Polres Madina, Sabtu 7 November 2026.
LP-nya: LP/B/373/IX/2026/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL, tanggal 01 September 2026.
Dugaan pidananya: Pengancaman, Pasal 448 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang diduga terjadi 30 Agustus 2026 di Desa Tagilang Julu, Muara Batang Gadis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
SP2HP pertama terbit 26 September 2026, No. B/740/IX/RES.1.24./2026/Reskrim. SP2HP kedua terbit Oktober 2026, No. B/768/IX/RES.1.24./2026/Reskrim.
Penyidik sudah memeriksa 2 saksi, Korban Sikirman Harefa.
1. Muhammad Ali Saputra.
2. Parlindungan Siregar. Rencana lanjut: mengundang RAHIM untuk klarifikasi.
Tapi apa yang terjadi. Pihak yang diundang disebut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar. Solusi penyidik akan mengirim undangan klarifikasi ke-II lagi.
Padahal korban punya hak yang jelas:
KUHAP Pasal 108, Berhak melapor dan wajib ditindaklanjuti.
Perkapolri 6/2019 Pasal 11, Berhak dapat SP2HP berkala.
UU 31/2014 Pasal 5-6, Berhak dapat perlindungan dan informasi perkembangan perkara.
Dan terduga pelaku diduga melanggar:
Pasal 448 UU 1/2023 KUHP. Pengancaman, 9 tahun penjara.
Pasal 449 UU 1/2023 KUHP, Jika disertai kekerasan, lebih berat.
Pasal 55-56 KUHP, Jika ada yang menyuruh atau membantu, turut dipidana.
Apabila penyidik lalai, diduga melanggar:
Perkapolri 6/2019 Pasal 11, Perkapolri 7/2022 Pasal 39 dan 42, UU 2/2002 Pasal 13-14, Perpol 7/2022 Pasal 8 dan 11 tentang Kode Etik, hingga Pasal 430 UU 1/2023 tentang Penyalahgunaan Wewenang.
Korban Minta Percepat Gelar Perkara dan Penegakkan Hukum.
Keluarga Korban Sikirman Harefa, Meminta Kapolres Madina Bertindak tegas dalam memberantas kejahatan kepada masyarakat kecil.***

















Komentar