Detik-Detik Pembongkaran Tembok Illegal Gang Anggrek BPN & SDABMBK Turun Lapangan Warga Didampingi Kantor Hukum Pelita Konstitusi

- Reporter

Rabu, 4 November 2026 - 20:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Wartawan Kritis dan Obyektif
+ Dukung

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – Medan – Detik-detik pembongkaran tembok ilegal di, Gang Anggrek Sunggal akhirnya di depan mata. Warga Gang Anggrek Sunggal yang didampingi Kuasa Hukum dari Pelita Konstitusi mengaku sangat berbahagia hari ini.

Pasalnya, menjelang pembongkaran bangunan tembok milik Syaiful Bahri, rombongan perwakilan dari BPN Kota Medan dan perwakilan dari Dinas SDABMBK Kota Medan turun langsung ke lokasi Gang Anggrek untuk melakukan survey dan memastikan objek yang disengketakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peninjauan lapangan tersebut dilakukan menyusul diterbitkannya SP3 dari Dinas Perkim Kota Medan terkait kasus penembokan ilegal yang dilakukan Syaiful Bahri terhadap jalan umum.

“Warga sangat berbahagia, akhirnya negara hadir. BPN dan SDABMBK turun langsung untuk melihat fakta bahwa ini adalah jalan umum warga sejak tahun 1956, bukan jalan pribadi,” ujar Kuasa Hukum warga dari Pelita Konstitusi di lokasi, Rabu (4/11/2026).

Fakta Baru Terbongkar: Data Tahun 1999

Dalam peninjauan lapangan yang berlangsung tegang namun kondusif itu, terbongkar lagi satu poin penting yang menjadi kunci kejanggalan kasus ini.

Pihak Kuasa Hukum mengungkap, data yang dibacakan oleh pihak. SDABMBK Kota Medan yang menjadi dasar pembenaran penembokan dan dibacakan sebelum penembokan dilakukan oleh pihak Syaiful Bahri, ternyata adalah data usang tahun 1999.

“Ini fatal! Bagaimana mungkin data tahun 1999 dijadikan dasar untuk menembok jalan umum yang faktanya sudah menjadi akses warga sejak tahun 1956 Ini jelas penyesatan data,” tegas Dongan Nauli Siagian,SH,MH didampingi seluruh tim Kuasa Hukum Pelita Konstitusi dengan nada tinggi.

Warga menilai, penggunaan data tahun 1999 tersebut adalah upaya untuk melegalkan tindakan ilegal Syaiful Bahri yang menembok jalan umum secara sepihak.

Desakan: Cabut Surat dan Segera Bongkar

Atas temuan tersebut, Kuasa Hukum dari Pelita Konstitusi secara resmi mendesak agar Dinas SDABMBK Kota Medan segera mencabut dan membatalkan surat berbasis data tahun 1999 tersebut.

“Kami minta SDABMBK mencabut surat itu. Surat itu cacat hukum dan menyesatkan. Tidak bisa data 1999 mengalahkan fakta historis 1956,” desaknya.

Pihaknya juga meminta kepada semua pihak terkait mulai dari BPN Kota Medan, SDABMBK Kota Medan, Dinas Perkim Kota Medan, hingga Kecamatan Medan Sunggal untuk segera berkoordinasi dan menyegerakan pembongkaran tembok Gang Anggrek tanpa tunda lagi.

“Warga sudah terlalu lama menderita. Jalan umum ditembok. Anak sekolah harus muter jauh. Ambulans tidak bisa masuk. Cukup Bongkar sekarang juga!” teriak salah seorang warga yang disambut sorak warga lainnya.

Kadis Perkim Medan John Ester Lase,ST,M.Si  tidak memberikan jawaban atas konfirmasi yang dilakukan awak media atas ketidakhadiran perwakilannya, Rabu (4/11/2026).

Hingga berita ini diturunkan, warga bersama Pelita Konstitusi masih menunggu jadwal resmi pembongkaran tembok dari Pemko Medan. Warga menegaskan akan mengawal proses ini sampai tembok benar-benar rata dengan tanah.***

"Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari" "Follow"

LINI MASA

Hadiri Jambore PKK Sumut 2026, Ketua TP PKK Tapteng Dukung Peningkatan Kreativitas Kader dan Peluncuran SIPANDA
Hadiri Executive Dialogue 2026, Bupati Tapteng Masinton Tegaskan Investasi Sawit di Tapteng Harus Beri Manfaat bagi Masyarakat
Buka Rapat Tim Terpadu Pengawasan Ormas 2026, Wakil Bupati Tapteng: Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas Daerah
Pemkab Tapteng Terus Berupaya Percepat Penyaluran Bantuan Pascabencana Bagi Masyarakat Terdampak
Sebanyak 39 Mahasiswa STT Siar Nauli Resmi Diwisuda, Raih Gelar Sarjana Teologia Dan Sarjana Pendidikan Agama kristen
Dua Kali Terima SP, Warga Gang Anggrek Tunggu SP‑3 Agar Tembok Diduga Ilegal Ditindaklanjuti
Sekdakab Tapanuli Tengah Pimpin Apel Gabungan: Tegaskan Disiplin Kerja, Evaluasi Presensi, dan Pemerataan Tugas ASN
Tembus Wilayah Kepulauan, Komitmen Bupati Masinton Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis Lewat Boat Ambulance

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

LINI MASA

Rabu, 4 November 2026 - 20:15 WIB

Hadiri Jambore PKK Sumut 2026, Ketua TP PKK Tapteng Dukung Peningkatan Kreativitas Kader dan Peluncuran SIPANDA

Rabu, 4 November 2026 - 20:07 WIB

Detik-Detik Pembongkaran Tembok Illegal Gang Anggrek BPN & SDABMBK Turun Lapangan Warga Didampingi Kantor Hukum Pelita Konstitusi

Selasa, 3 November 2026 - 22:39 WIB

Hadiri Executive Dialogue 2026, Bupati Tapteng Masinton Tegaskan Investasi Sawit di Tapteng Harus Beri Manfaat bagi Masyarakat

Selasa, 3 November 2026 - 22:32 WIB

Buka Rapat Tim Terpadu Pengawasan Ormas 2026, Wakil Bupati Tapteng: Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas Daerah

Senin, 2 November 2026 - 21:56 WIB

Pemkab Tapteng Terus Berupaya Percepat Penyaluran Bantuan Pascabencana Bagi Masyarakat Terdampak

TAJUK HARI INI