MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – Medan – Detik-detik pembongkaran tembok ilegal di, Gang Anggrek Sunggal akhirnya di depan mata. Warga Gang Anggrek Sunggal yang didampingi Kuasa Hukum dari Pelita Konstitusi mengaku sangat berbahagia hari ini.
Pasalnya, menjelang pembongkaran bangunan tembok milik Syaiful Bahri, rombongan perwakilan dari BPN Kota Medan dan perwakilan dari Dinas SDABMBK Kota Medan turun langsung ke lokasi Gang Anggrek untuk melakukan survey dan memastikan objek yang disengketakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peninjauan lapangan tersebut dilakukan menyusul diterbitkannya SP3 dari Dinas Perkim Kota Medan terkait kasus penembokan ilegal yang dilakukan Syaiful Bahri terhadap jalan umum.
“Warga sangat berbahagia, akhirnya negara hadir. BPN dan SDABMBK turun langsung untuk melihat fakta bahwa ini adalah jalan umum warga sejak tahun 1956, bukan jalan pribadi,” ujar Kuasa Hukum warga dari Pelita Konstitusi di lokasi, Rabu (4/11/2026).
Fakta Baru Terbongkar: Data Tahun 1999
Dalam peninjauan lapangan yang berlangsung tegang namun kondusif itu, terbongkar lagi satu poin penting yang menjadi kunci kejanggalan kasus ini.
Pihak Kuasa Hukum mengungkap, data yang dibacakan oleh pihak. SDABMBK Kota Medan yang menjadi dasar pembenaran penembokan dan dibacakan sebelum penembokan dilakukan oleh pihak Syaiful Bahri, ternyata adalah data usang tahun 1999.
“Ini fatal! Bagaimana mungkin data tahun 1999 dijadikan dasar untuk menembok jalan umum yang faktanya sudah menjadi akses warga sejak tahun 1956 Ini jelas penyesatan data,” tegas Dongan Nauli Siagian,SH,MH didampingi seluruh tim Kuasa Hukum Pelita Konstitusi dengan nada tinggi.
Warga menilai, penggunaan data tahun 1999 tersebut adalah upaya untuk melegalkan tindakan ilegal Syaiful Bahri yang menembok jalan umum secara sepihak.
Desakan: Cabut Surat dan Segera Bongkar
Atas temuan tersebut, Kuasa Hukum dari Pelita Konstitusi secara resmi mendesak agar Dinas SDABMBK Kota Medan segera mencabut dan membatalkan surat berbasis data tahun 1999 tersebut.
“Kami minta SDABMBK mencabut surat itu. Surat itu cacat hukum dan menyesatkan. Tidak bisa data 1999 mengalahkan fakta historis 1956,” desaknya.
Pihaknya juga meminta kepada semua pihak terkait mulai dari BPN Kota Medan, SDABMBK Kota Medan, Dinas Perkim Kota Medan, hingga Kecamatan Medan Sunggal untuk segera berkoordinasi dan menyegerakan pembongkaran tembok Gang Anggrek tanpa tunda lagi.
“Warga sudah terlalu lama menderita. Jalan umum ditembok. Anak sekolah harus muter jauh. Ambulans tidak bisa masuk. Cukup Bongkar sekarang juga!” teriak salah seorang warga yang disambut sorak warga lainnya.
Kadis Perkim Medan John Ester Lase,ST,M.Si tidak memberikan jawaban atas konfirmasi yang dilakukan awak media atas ketidakhadiran perwakilannya, Rabu (4/11/2026).
Hingga berita ini diturunkan, warga bersama Pelita Konstitusi masih menunggu jadwal resmi pembongkaran tembok dari Pemko Medan. Warga menegaskan akan mengawal proses ini sampai tembok benar-benar rata dengan tanah.***
















Komentar