Majalahceo.id l Medan – Di Tetapkannya Kasir SPA Gardenia sebagai Tersangka menjadi sorotan publik apalagi Pengusaha Spa Gardenia tidak tersentuh hukum,.
Rahmadsyah Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) meminta kepolisian agar tidak hanya berhenti pada level pekerja operasional (seperti kasir atau terapis), melainkan mengejar pengusaha atau pemilik modal yang menyediakan fasilitas, izin usaha, dan mendapatkan keuntungan terbesar dari ekosistem bisnis ilegal tersebut.
Berdasarkan undang-undang hukum pidana (seperti Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP tentang permuncikarian/prostitusi), pihak yang mempermudah atau menyediakan tempat untuk perbuatan cabul dapat dijerat pidana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami Minta Dinas Pariwisata Sumut, Disnaker Sumut Periksa Pengusaha dan Pekerja SPA Gardenia, Kasir adalah Pekerja, Polisi jangan hanya berhenti di Kasir tapi periksa dan tangka pengusaha Spa Gardenia,” ungkapnya, Minggu (27/9/2026)
Sebelumnya di beritakan, Polrestabes Medan menetapkan Kasir Spa Gardenia dan Polisi menetapkan Tersangka C dikenakan Pasal 420 subsider Pasal 421 dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun penjara.
Rahmadsyah Aliansi Wartawan Sumatera Utara mengatakan bahwa dalam kasus hukum pidana di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana prostitusi berkedok spa, posisi kasir dan pemilik usaha (owner) memiliki pertanggungjawaban hukum yang sangat berbeda.
Secara hukum, pemilik usaha (owner) tetap merupakan pihak utama yang harus bertanggung jawab, sementara kasir sering kali dinilai berdasarkan sejauh mana mereka mengetahui atau terlibat dalam operasional ilegal tersebut.
1.Pertanggungjawaban Hukum Pemilik Usaha (Owner)Pemilik usaha tidak bisa lepas tangan dengan alasan “tidak tahu” jika tempat usahanya dijadikan tempat prostitusi.
Hukum Indonesia dapat menjerat owner dengan beberapa pasal berat:
Pasal 296 KUHP / Pasal 506 KUHP: Mengatur tentang orang yang memfasilitasi, mempermudah, atau mengambil keuntungan dari perbuatan cabul/prostitusi (menyediakan tempat).
Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) No. 21 Tahun 2007: Jika ada unsur eksploitasi, pemaksaan, jeratan utang, atau anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai terapis, pemilik usaha dapat dijerat sebagai pelaku utama perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Keuntungan Ekonomi: Karena aliran dana utama dan keuntungan terbesar dari bisnis spa tersebut masuk ke kantong pemilik, secara hukum owner dianggap memetik keuntungan dari tindak pidana tersebut.
2.Posisi Hukum Pekerja (Kasir)Dalam proses penyidikan kepolisian, kasir memang sering kali ikut diamankan saat penggerebekan untuk dimintai keterangan.
Namun, status mereka harus dilihat secara jeli:Hanya Menjalankan Perintah: Jika kasir hanya bekerja menerima gaji bulanan standar, tidak mendapatkan keuntungan langsung dari hasil prostitusi, dan hanya menjalankan perintah atasan tanpa kekuatan untuk mengambil keputusan, mereka umumnya diposisikan sebagai Saksi.
Unsur Kesengajaan (Mens Rea): Agar seseorang bisa dipidana, harus ada niat jahat (mens rea). Jika kasir terbukti dipaksa, dijebak, atau benar-benar tidak mengetahui bahwa layanan di dalam kamar spa melanggar hukum (karena tugasnya hanya di meja depan), mereka tidak bisa disamakan dengan pemilik.
Potensi Turut Serta (Pasal 55 KUHP): Kasir baru bisa ikut ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti aktif mempromosikan layanan prostitusi tersebut, mendapatkan komisi langsung dari transaksi prostitusi, atau ikut serta merencanakan bisnis ilegal tersebut bersama owner.
Desak Penerapan Pasal TPPO dan Pengambilan Keuntungan: Minta penyidik berfokus pada aliran dana (follow the money).
Siapa yang menerima setoran harian? Siapa yang menandatangani kontrak sewa tempat? Ini akan langsung menunjuk pada owner.
Bahwa kasir adalah buruh/pekerja yang berada di bawah relasi kuasa pemilik usaha. Mereka tidak memiliki kendali atas SOP atau jenis layanan yang disediakan oleh perusahaan.
Pekerja berhak dilindungi dari tindak pidana yang dilakukan oleh pengusaha tempat mereka bekerja.
“Kita bersama akan menggelar Aksi Demo terkait Prostitusi Berkedok SPA dan Lemahnya Pengawasan Di Dinas Pariwisata Kota Medan,” ungkap Rahmad di dampingi Reza Nasution, Minggu (27/9/2026)
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media kasus Prostitusi Berkedok SPA tersebut bermula pada Juli 2026 saat pihaknya melaksanakan Operasi Pekat.
Dalam operasi itu, tim mendapat informasi dari masyarakat mengenai sebuah spa yang diduga menyediakan praktik prostitusi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi membentuk tim dan melakukan penggerebekan di spa yang berada di Kecamatan Medan Helvetia. Dari lokasi, empat orang diamankan, yakni seorang kasir berinisial C, dua pekerja berinisial G dan I, serta seorang terapis berinisial L.
Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap keempat orang tersebut, polisi menetapkan C sebagai tersangka. Sementara G, I, dan L dijadikan saksi dan kemudian dipulangkan.
Tersangka C dikenakan Pasal 420 subsider Pasal 421 dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun penjara.
“Kemudian, saat proses dalam proses lanjut JPU pada bulan Agustus, berkas perkara dan tersangka kita limpahkan ke JPU. Untuk ketiga orang yang sudah diamankan, kita kembalikan dan kita buat sebagai saksi,” ungkap Budiman Wakasat Reskrim Polrestabes Medan.















