MajalahCeo.id I Medan (Sumut) – Medan – Kuasa hukum warga Gang Anggrek melalui Kantor Hukum Pelita Konstitusi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Medan atas komitmen yang ditunjukkan untuk segera melaksanakan pembongkaran tembok yang selama ini menghambat akses masyarakat di Gang Anggrek, Lingkungan 4, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Pernyataan tersebut disampaikan pada Sabtu, 7 November 2026.
Apresiasi secara khusus ditujukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Medan, Muhammad Yunus, S.STP., serta Wali Kota Medan, BPN Kota Medan, dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCTR) Kota Medan. Langkah ini dinilai sebagai respons nyata terhadap aspirasi masyarakat sekaligus tindak lanjut penegakan aturan yang telah disampaikan sebelumnya.
Dongan Nauli Siagian, S.H., M.H., selaku koordinator tim kuasa hukum, menyatakan bahwa komitmen pembongkaran tersebut merupakan harapan warga yang telah diperjuangkan sejak lama. Tembok yang berdiri tidak hanya menutup akses jalan warga, tetapi juga menghalangi jalur menuju masjid di lingkungan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kasatpol PP Kota Medan yang telah menunjukkan komitmen untuk segera melakukan pembongkaran. Ini merupakan harapan masyarakat Gang Anggrek yang selama ini memperjuangkan hak atas akses jalan, termasuk akses menuju masjid,” ujar Dongan.
Ia juga meluruskan dinamika yang terjadi sebelumnya merupakan bagian dari miskomunikasi dan perbedaan pemahaman dalam proses koordinasi. Saat ini komunikasi antar pihak telah berjalan dengan baik, namun perjuangan warga belum dinyatakan selesai sampai tembok benar-benar dibongkar di lapangan dan akses publik kembali terbuka sebagaimana mestinya.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti dua hal penting terkait status tanah yang disengketakan. Pertama, tanah yang bersertifikat SHM Nomor 2790 tercatat seluas 1.394 meter persegi, namun perhitungan di lapangan menunjukkan luas mencapai 1.943 meter persegi. Surat resmi telah dikirimkan ke Kantor BPN Kota Medan untuk melakukan pengecekan dan pengembalian batas tanah sesuai sertifikat. Kedua, proses jual beli tanah antara ahli waris dengan pihak yang membangun tembok dinilai memiliki indikasi cacat prosedur yang perlu diteliti lebih lanjut.
“Negara tidak boleh kalah dengan mafia tanah. Tidak boleh ada pihak yang merasa lebih berkuasa daripada hukum. Tidak boleh ada kepentingan perseorangan yang mengesampingkan hak masyarakat,” tegas Dongan.
Pihaknya berharap pembongkaran berjalan tertib dan terkoordinasi dengan instansi terkait serta unsur TNI‑Polri. Warga menginginkan penyelesaian yang transparan dan berkeadilan berdasarkan hukum, bukan konflik yang berkepanjangan. Tim kuasa hukum akan terus mengawal proses ini hingga akses masyarakat kembali terjamin.***

















Mantap!!!🤔
Hebat!!! Maju terus Majalah CEO.id
Mantap!!! Maju terus dan berkembang Majalah CEO.id.