MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – Medan – Perkembangan baru mencuat dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Dewi Susanti. Setelah melalui proses penyidikan selama kurang lebih 10 bulan. Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara disebut telah mengeluarkan hasil pemeriksaan yang menyatakan tanda tangan pelapor nonidentik atau berbeda dengan tanda tangan yang terdapat dalam barang bukti.
Hasil pemeriksaan tersebut menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Stabat dengan Nomor 85/Pdt.G/2023/PN.Stb.
Dalam perkara perdata tersebut, gugatan diputus secara verstek, yakni putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran pihak tergugat. Dewi Susanti selaku tergugat mengaku tidak pernah mengetahui adanya gugatan tersebut dan tidak pernah menerima relaas panggilan sidang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi itu menjadi sorotan, terlebih menurut keterangan pihak terkait, kediaman penggugat dan tergugat disebut bersebelahan.
Atas dasar tersebut, Dewi Susanti kemudian melaporkan dugaan pemalsuan bukti surat dan tanda tangan yang diduga digunakan sebagai dasar dalam proses gugatan perdata di PN Stabat.
Laporan itu tertuang dalam LP/STTP/B/1842/XI/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara dan kini telah masuk tahap penyidikan. Perkembangan terakhir tertuang dalam SP2HP Nomor B/SP2HP/29/IX/Res.1.11/2026/Ditreskrimum tanggal 16 September 2026.
Kuasa Hukum: Harap Ditindaklanjuti Propesional
Kuasa hukum Dewi Susanti, Rawi Kresna, S.E., S.H., M.H., menilai hasil pemeriksaan Labfor Polda Sumut perlu menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
“Dengan adanya hasil pemeriksaan Labfor yang menyatakan tanda tangan nonidentik, kami berharap penyidik dapat menindaklanjuti perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rawi.
Soroti Dugaan Kejanggalan Dalam Perkara Perdata
Rawi juga menyoroti rekam jejak pihak berinisial (NS) yang menurut keterangannya telah berperkara sebanyak 13 kali di PN Stabat dalam kurun waktu 2022 hingga 2025, dan disebut selalu memperoleh kemenangan dalam perkara-perkara tersebut.
Keterangan itu, menurut Rawi, perlu ditelaah secara objektif oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap proses peradilan.
Ia turut mengungkap adanya dugaan permainan terselubung antara (NS) dengan oknum di PN Stabat. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.
Rawi juga menyebut bahwa NS mendapat julukan “Mafia Peradilan” di tengah masyarakat Pangkalan Brandan. Ia menegaskan bahwa julukan tersebut merupakan sebutan yang menurutnya berkembang di masyarakat, bukan berdasarkan putusan pengadilan.
Minta Pengawasan Lembaga Penegak Hukum
Dalam upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara, Rawi meminta perhatian serta pengawasan dari sejumlah lembaga negara, di antaranya Mahkamah Agung (MA), Badan Pengawasan MA, Kejaksaan Agung, Kapolri, Komisi Yudisial (KY), Komisi III DPR RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, pengawasan dari lembaga-lembaga tersebut diperlukan guna memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara independen, objektif, dan tidak menyimpang dari prinsip keadilan.
Ia berharap laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dapat ditindaklanjuti secara menyeluruh, termasuk dengan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan bukti yang cukup.
Apresiasi Kepada Polda Sumut
Di sisi lain, Rawi selaku kuasa hukum Dewi Susanti menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., beserta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut atas penanganan perkara tersebut.
Ia berharap penyidik terus bekerja secara profesional hingga perkara ini terang benderang dan memberikan kepastian hukum bagi kliennya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan tersangka dalam perkara.***

















Komentar