Majalahceo.id l Medan – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan lima pejabat struktural temuan Ombudsman tentang dugaan hunian dan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, atau Lapas Cibinong.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan mengatakan lima pejabat yang dimaksud adalah Kalapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto; Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP); Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik); Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib); serta Kepala Urusan Umum.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” ujar Rudi dalam konferensi pers, Sabtu (26/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rudi mengatakan lima pejabat tersebut yang membidangi barang-barang milik negara dan mengurus fasilitas di lembaga pemasyarakatan. Rudi mengatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan Ombudsman tentang dugaan hunian dan fasilitas mewah.
Dia memastikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan mengakomodasi semua temuan Ombudsman Republik Indonesia, khususnya terkait minuman keras, simulator golf, fasilitas olahraga, foto-foto dan barang lain. Menurutnya, semua hal tersebut akan menjadi objek pemeriksaan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Ombudsman RI didesak mengambil langkah hukum terhadap seluruh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong yang menghalangi inspeksi mendadak (Sidak). Langkah hukum itu dengan memidanakan para petugas sesuai dengan undang undang.
Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah menjadi sorotan publik setelah tim Ombudsman RI menemukan hunian mewah di dalam lapas.
“Langkah hukum ini sesuai amanah UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI,” tegas Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar pada Sabtu (26/09/2026).
Abyadi Siregar yang mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut itu menjelaskan pada pasal 44 Undang Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI ditegaskan, setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp. 1 miliar.
“Jadi sangat jelas. Setiap orang petugas Lapas yang saat itu menghalangi tim Ombudsman dapat dipidana. Kalau dilihat dari video yang beredar, ada banyak petugas Lapas saat itu berusaha menghalang-halangi tim Ombudsman,” tegasnya.
Menurut Abyadi, langkah memidanakan petugas Lapas Cibinong yang menghalangi tim Ombudsman bukan hanya sekadar penegakan hukum. Tapi sekaligus sebagai pelajaran bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik, agar tidak pernah mencoba menghalangi Ombudsman melakukan pemeriksaan lapangan.
Di sisi lain, selama ini Ombudsman juga belum pernah menggunakan pasal 44 tersebut, meski ada beberapa peristiwa yang menghalangi pemeriksaan lapangan.
“Setahu saya, ada beberapa peristiwa yang menghalangi Ombudsman melakukan pemeriksaan lapangan. Sebelumnya, kalau saya tidak salah ingat, tim Ombudsman juga pernah dihalangi saat ingin melakukan sidak ke tahanan KPK,” jelas Abyadi Siregar.
Ia pun menjelaskan pemeriksaan lapangan memang merupakan salah satu kewenangan Ombudsman. Pada Pasal 34 dijelaskan, Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan ke objek pelayanan publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pejabat atau instansi yang dilaporkan.
“Jadi, kalau ada petugas Lapas mengatakan penolakan Sidak tim Ombudsman itu karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan, itu salah besar. Petugas Lapas yang ngomong itu tidak memiliki kompetensi. Kalau sidak diberitahukan sebelumnya, itu namanya bukan sidak. Itu namanya kunjungan silaturrahim,” tegas Abyadi sambil tertawa.
Abyadi Siregar juga mengaku curiga dengan kunjungan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dan Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aries Marsudiyanto ke Lapas Kelas IIA Cibinong.
Kunjungan itu terkesan seolah sebagai upaya “mencuci atau membersihkan” image negatif dari temuan sidak Ombudsman RI.
“Dari kunjungan Menteri Imipas dan Kepala Bappisus itu mengesankan melegitimasi penjelasan Kepala Lapas yang menyebut bahwa rumah/kamar mewah merupakan tempat para pejabat Lapas. Di sisi lain seolah meragukan hasil temuan Sidak Ombudsman,” jelasnya.
Kedatangan Agus itu membuat semakin kuat adanya dugaan upaya untuk melindungi praktik penyediaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Karena itu, patut diduga bahwa penyediaan fasilitas mewah untuk para napi berduit itu. dilindungi. Abyadi menyarankan Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi Agus Andrianto dari jabatan Menteri Imipas.
“Buruknya pelayanan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan yang selama ini meresahkan masyarakat, menuntut adanya evaluasi total yang dimulai dari pucuknya, yakni Menteri Imipas,” tegas Abyadi Siregar.
Terakhir, Abyadi Siregar menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI yang berani melakukan sidak ke Lapas Cibinong. Dia pun berharap sidak seperti itu harus menjadi instrument utama dalam pengawasan pelayanan publik.
Masalahnya masih banyak Lapas di Indonesia yang perlu disidak karena menyediakan fasilitas mewah di lingkungan Lapas, dan itu sudah menjadi rahasia umum selama ini. Tidak hanya penyediaan fasilitas mewah, tapi juga maraknya peredaran narkoba.















