MAJALAHCEO | JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memangkas hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 24 September 2026.
Dalam putusan tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem. Namun, di tingkat banding, majelis hakim memutuskan untuk meringankan vonis tersebut menjadi 9 tahun penjara. Selain itu, denda yang ditetapkan tetap sebesar Rp1 miliar, dengan masa penggantian kurungan dipangkas dari 190 hari menjadi 140 hari jika denda tersebut tidak dibayarkan.
Besaran uang pengganti yang wajib dibayarkan juga mengalami penurunan signifikan, dari yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp809,5 miliar menjadi Rp548,76 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dilunasi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua majelis hakim, Subachan Hardi Mulyana, menyatakan bahwa Nadiem tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan subsidair jaksa penuntut umum.
Putusan ini ternyata tidak diambil dengan keputusan bulat. Salah satu hakim anggota, Andi Saputra, menyampaikan pendapat yang berbeda. Menurut Andi, Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh tuduhan karena ia menilai tidak ada bukti yang cukup menunjukkan adanya kerugian terhadap keuangan negara.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi apakah pihak jaksa maupun pihak terdakwa akan mengajukan upaya hukum selanjutnya ke Mahkamah Agung. Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dan menyangkut program pendidikan yang penting bagi masyarakat Indonesia.***
















Komentar