Nadiem Makarim Dapat Keringanan! Hukuman Dipangkas Jadi 9 Tahun, Ada Hakim yang Ingin Bebaskan

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2026 - 17:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Nadiem. (Dok-Foto)

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Nadiem. (Dok-Foto)

MAJALAHCEO | JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memangkas hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 24 September 2026.

Dalam putusan tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem. Namun, di tingkat banding, majelis hakim memutuskan untuk meringankan vonis tersebut menjadi 9 tahun penjara. Selain itu, denda yang ditetapkan tetap sebesar Rp1 miliar, dengan masa penggantian kurungan dipangkas dari 190 hari menjadi 140 hari jika denda tersebut tidak dibayarkan.

Besaran uang pengganti yang wajib dibayarkan juga mengalami penurunan signifikan, dari yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp809,5 miliar menjadi Rp548,76 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dilunasi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua majelis hakim, Subachan Hardi Mulyana, menyatakan bahwa Nadiem tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan subsidair jaksa penuntut umum.

Putusan ini ternyata tidak diambil dengan keputusan bulat. Salah satu hakim anggota, Andi Saputra, menyampaikan pendapat yang berbeda. Menurut Andi, Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh tuduhan karena ia menilai tidak ada bukti yang cukup menunjukkan adanya kerugian terhadap keuangan negara.

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi apakah pihak jaksa maupun pihak terdakwa akan mengajukan upaya hukum selanjutnya ke Mahkamah Agung. Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dan menyangkut program pendidikan yang penting bagi masyarakat Indonesia.***

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

Pasca Pendemo Perempuan Buruh Alami Tindakan Represif Di Disdik Sumut, DPN Laporkan Dugaan Korupsi Alexander Sinulingga Ke Kejagung RI
Dugaan Korupsi CSR/TJSL Kabupaten Karo TA 2025 Dilaporkan DPN Ke Kejagung RI, Usut 92 Program Rp 4,4 Miliar Dan Program Pendidikan Rp 2 Miliar
Imigrasi Sumut Di Duga Langgar HAM Karena Menggantung Hak Keperdataan Thariq Nabi Mangaratua Batubara
AKBP Condro Sasongko: Paradigma Penegakan Hukum dalam KUHP Baru Harus Berorientasi pada Keadilan, Restorasi, dan Rehabilitasi
DitBinmas Poldasu Di Minta Periksa Fedriansyah Lubis Vendor Satpam BWG Yang Juga Ketua ABUJAPI Sumut Terkait Pelanggaran Perkap
Managing Partner Andris Tarihoran, S.H., M.H. Adalah Pendiri Sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Laskar Keadilan Imparsial Indonesia (DPP LAKI)
Pasca Ibu Janda Ini Mengadu Ke Polrestabes Medan, Kapolsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curanmor, AWAS: Tangkap Juga Penadahnya
Ada Apa? Tiktok Blokir Video Milik Ketua AWAS Namun Tak Bisa Blokir Live Streaming Pornografi Hingga Di Tangkap Polisi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

LINI MASA

Kamis, 24 September 2026 - 17:23 WIB

Nadiem Makarim Dapat Keringanan! Hukuman Dipangkas Jadi 9 Tahun, Ada Hakim yang Ingin Bebaskan

Kamis, 24 September 2026 - 08:00 WIB

Pasca Pendemo Perempuan Buruh Alami Tindakan Represif Di Disdik Sumut, DPN Laporkan Dugaan Korupsi Alexander Sinulingga Ke Kejagung RI

Rabu, 23 September 2026 - 16:37 WIB

Dugaan Korupsi CSR/TJSL Kabupaten Karo TA 2025 Dilaporkan DPN Ke Kejagung RI, Usut 92 Program Rp 4,4 Miliar Dan Program Pendidikan Rp 2 Miliar

Selasa, 22 September 2026 - 16:29 WIB

Imigrasi Sumut Di Duga Langgar HAM Karena Menggantung Hak Keperdataan Thariq Nabi Mangaratua Batubara

Minggu, 20 September 2026 - 02:13 WIB

AKBP Condro Sasongko: Paradigma Penegakan Hukum dalam KUHP Baru Harus Berorientasi pada Keadilan, Restorasi, dan Rehabilitasi

TAJUK HARI INI