Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Pria Berikut Barang Bukti 1.000 Gram Sabu.

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id | Tanjungbalai – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus dia orang pria masing-masing berinisial KA Pjt alias Neo (48) warga Jalan Nangka Lingkungan II Kelurahan Tanjungbalai Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan dan IY alias Boy (51) warga Jalan S. Parman Kota Tanjungbalai dari sebuah rumah di Jalan Nangka Minggu (8-3-2026).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Bringin Jaya dalam keterangannya Senin (9-3-2026) membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap kedua orang pria tersebut dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus teh cina warna merah yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.000 gram, berikut satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna abu-abu, satu unit handphone merek Samsung AO3 Core, satu unit handphone merek Samsung ZFOLD 3, “kedua orang tersebut berikut barang bukti kita bawa ke Satres Narkoba Polres Tanjungbalai guna pengusutan lebih lanjut”, kata AKP Bringin.

Dikatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan atau analisa yuridis serta keterangan para saksi bahwa kedua orang pelaku tersebut yang berhasil ditangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga kuat telah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsidiari pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsidiari pasal 609 ayat (2) huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu maka kedua orang tersebut telah mendekam didalam sel Polres Tanjungbalai dan selanjutnya dilakukan pemberkasan kasusnya secepat mungkin akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai untuk disidangkan”, pungkas AKP Bringin. ***

BACA SELENGKAPNYA:  Suami Aniaya Istri dan Mertua di Buayan Kebumen hingga Meninggal Dunia

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Wakil Wali Kota Hadiri Pelantikan Antar Waktu Pengurus Gerakan Pramuka Kwarcab Kota Tanjungbalai Masa Bakti 2021-2026.
Wali Kota Mahyaruddin Salim Siap Dukung Pengembangan Olahraga Futsal di Kota Tanjungalai.
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi dan Kunjungan Silaturahmi DPD KNPI.
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Penutupan MTQ Ke-40 Provinsi Sumatera Utara.
Dukungan Penuh Pemko Tanjungbalai, Wali Kota Mahyaruddin Salim Monitoring dan Dampingi Langsung Proses Pengumpulan Data Lapangan Sensus Ekonomi 2026.
Wali Kota Mahyaruddin Salim Hadiri Lebaran Anak Yatim dan Disabilitas di Tanjungbalai.
Audiensi Bersama Gubsu, Wali Kota Mahyaruddin Sampaikan Sejumlah Program Prioritas dan Usulan Pembangunan Wujudkan Tanjungbalai Sebagai Sentra Perikanan Provinsi Sumatera Utara.
Pimpin Rakorpem, Wali Kota Tanjungbalai Instruksikan Camat, Lurah dan Kepling Kawal dan Dukung Pendataan Sensus Ekonomi 2026.

Baca Juga

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:20 WIB

Wakil Wali Kota Hadiri Pelantikan Antar Waktu Pengurus Gerakan Pramuka Kwarcab Kota Tanjungbalai Masa Bakti 2021-2026.

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:06 WIB

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi dan Kunjungan Silaturahmi DPD KNPI.

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:54 WIB

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Penutupan MTQ Ke-40 Provinsi Sumatera Utara.

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:39 WIB

Dukungan Penuh Pemko Tanjungbalai, Wali Kota Mahyaruddin Salim Monitoring dan Dampingi Langsung Proses Pengumpulan Data Lapangan Sensus Ekonomi 2026.

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Hadiri Lebaran Anak Yatim dan Disabilitas di Tanjungbalai.

Tajuk Populer