Majalahceo.id | Tanjungbalai – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus dia orang pria masing-masing berinisial KA Pjt alias Neo (48) warga Jalan Nangka Lingkungan II Kelurahan Tanjungbalai Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan dan IY alias Boy (51) warga Jalan S. Parman Kota Tanjungbalai dari sebuah rumah di Jalan Nangka Minggu (8-3-2026).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Bringin Jaya dalam keterangannya Senin (9-3-2026) membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap kedua orang pria tersebut dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus teh cina warna merah yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.000 gram, berikut satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna abu-abu, satu unit handphone merek Samsung AO3 Core, satu unit handphone merek Samsung ZFOLD 3, “kedua orang tersebut berikut barang bukti kita bawa ke Satres Narkoba Polres Tanjungbalai guna pengusutan lebih lanjut”, kata AKP Bringin.
Dikatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan atau analisa yuridis serta keterangan para saksi bahwa kedua orang pelaku tersebut yang berhasil ditangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga kuat telah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsidiari pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsidiari pasal 609 ayat (2) huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu maka kedua orang tersebut telah mendekam didalam sel Polres Tanjungbalai dan selanjutnya dilakukan pemberkasan kasusnya secepat mungkin akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai untuk disidangkan”, pungkas AKP Bringin. ***















