Inspektorat Di Minta Usut Dugaan Pungli Modus LPM di Kecamatan Medan Petisah Yang “Beromset” Ratusan Juta Rupiah

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id l Medan – Pengutipan (pungutan) yang dilakukan tanpa adanya dasar regulasi atau aturan hukum yang jelas adalah pungutan liar (pungli).

Pungli adalah tindakan meminta atau menerima uang secara tidak sah, biasanya dilakukan oleh oknum aparat atau penyelenggara layanan publik, yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa di temukan adanya pengutipan uang LPM oleh Kepling di Kecamatan Medan Petisah.

Awak media juga mendapat konfirmasi bahwa LPM Kecamatan Medan Petisah akan menyurati seluruh Lurah di Kecamatan Medan Petisah untuk menghentikan aktifitas pengutipan kepada masyarakat mengatas namakan LPM.

Larangan pengutipan Dana Partisipasi

“Disebabkan tidak adanya Kepengurusan LPM Kelurahan di Kecamatan Medan Petisah maka setiap pengutipan Dana Partisipasi kepada masyarakat yang mengatasnamakan LPM Kelurahan di seluruh Kecamatan Medan Petisah di nyatakan Illegal,” ungkap Ketua LPM Kecamata Medan Petisah, Jum’at (5/4/2026)

Berikut adalah poin-poin penting terkait pengutipan tanpa regulasi:

Definisi Pungli: Pungli merujuk pada permintaan uang tambahan atau biaya yang tidak sah atas suatu layanan yang seharusnya gratis atau sudah diatur tarifnya secara resmi.

Termasuk Tindakan Korupsi: Pungli adalah bagian dari tindakan korupsi dan tergolong kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penyebab: Penyebab utama pungli adalah penyalahgunaan wewenang, lemahnya kontrol dan pengawasan, serta faktor mental oknum.

Ancaman Hukum: Pelaku pungli bisa dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.

Cara Melaporkan Pungli:
Jika Anda menemukan praktik pungli, Anda bisa melaporkannya melalui:

Saber Pungli: Melapor ke satuan tugas Saber Pungli.

Kepolisian: Melapor ke unit Propam Polres/Polda setempat.

BACA SELENGKAPNYA:  Nobar dan Diskusi Film “Pesta Babi” di Yogyakarta Soroti Realita Pembangunan Papua dan Literasi Informasi.

Ombudsman: Melaporkan kepada Ombudsman RI terkait maladministrasi layanan publik.

Aplikasi Pengaduan: Menggunakan kanal pengaduan masyarakat yang tersedia (seperti lapor.go.id)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Yonif 410/Alugoro Berhasil Merebut Hati 37 OPM Kembali ke NKRI ‎
Wakil Bupati Tapanuli Tengah Apresiasi Peran Wahana Visi Indonesia Dalam Penanganan Tanggap Darurat Bencana
Dansatgas Citarum Harum Ajak Semua Pihak Kelola Limbah Kohe Sapi untuk Selamatkan Kualitas Air Sungai Citarum
Pencuri Peralatan Kerja di Homestay Gastro Berakhir Damai, Korban Sepakat Cabut Tuntutan
Bawa 7 Paket Sabu di Pinggir Jalan, Pemuda di Tapanuli Tengah Ditangkap Polisi
Polda Jabar Salurkan Air Bersih Bagi Warga Yang Krisis Air Bersih di Bandung Barat, Wujud Kepedulian Polri Dalam HUT Bhayangkara ke – 80
Dansatgas Citarum Harum Tinjau Validasi Penertiban KJA di Waduk Jatiluhur, Tekankan Keseimbangan Ekonomi dan Kelestarian Lingkungan
Danrem 062/Tn Menutup Dik Bela Negara Gelombang ke-II Bagi Siswa SMKN 12 Garut

Baca Juga

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:43 WIB

Yonif 410/Alugoro Berhasil Merebut Hati 37 OPM Kembali ke NKRI ‎

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:36 WIB

Wakil Bupati Tapanuli Tengah Apresiasi Peran Wahana Visi Indonesia Dalam Penanganan Tanggap Darurat Bencana

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:37 WIB

Dansatgas Citarum Harum Ajak Semua Pihak Kelola Limbah Kohe Sapi untuk Selamatkan Kualitas Air Sungai Citarum

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:34 WIB

Pencuri Peralatan Kerja di Homestay Gastro Berakhir Damai, Korban Sepakat Cabut Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:57 WIB

Bawa 7 Paket Sabu di Pinggir Jalan, Pemuda di Tapanuli Tengah Ditangkap Polisi

Tajuk Populer