Inspektorat Di Minta Usut Dugaan Pungli Modus LPM di Kecamatan Medan Petisah Yang “Beromset” Ratusan Juta Rupiah

- Reporter

Sabtu, 4 April 2026 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id l Medan – Pengutipan (pungutan) yang dilakukan tanpa adanya dasar regulasi atau aturan hukum yang jelas adalah pungutan liar (pungli).

Pungli adalah tindakan meminta atau menerima uang secara tidak sah, biasanya dilakukan oleh oknum aparat atau penyelenggara layanan publik, yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa di temukan adanya pengutipan uang LPM oleh Kepling di Kecamatan Medan Petisah.

Awak media juga mendapat konfirmasi bahwa LPM Kecamatan Medan Petisah akan menyurati seluruh Lurah di Kecamatan Medan Petisah untuk menghentikan aktifitas pengutipan kepada masyarakat mengatas namakan LPM.

Larangan pengutipan Dana Partisipasi

“Disebabkan tidak adanya Kepengurusan LPM Kelurahan di Kecamatan Medan Petisah maka setiap pengutipan Dana Partisipasi kepada masyarakat yang mengatasnamakan LPM Kelurahan di seluruh Kecamatan Medan Petisah di nyatakan Illegal,” ungkap Ketua LPM Kecamata Medan Petisah, Jum’at (5/4/2026)

Berikut adalah poin-poin penting terkait pengutipan tanpa regulasi:

Definisi Pungli: Pungli merujuk pada permintaan uang tambahan atau biaya yang tidak sah atas suatu layanan yang seharusnya gratis atau sudah diatur tarifnya secara resmi.

Termasuk Tindakan Korupsi: Pungli adalah bagian dari tindakan korupsi dan tergolong kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penyebab: Penyebab utama pungli adalah penyalahgunaan wewenang, lemahnya kontrol dan pengawasan, serta faktor mental oknum.

Ancaman Hukum: Pelaku pungli bisa dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.

Cara Melaporkan Pungli:
Jika Anda menemukan praktik pungli, Anda bisa melaporkannya melalui:

Saber Pungli: Melapor ke satuan tugas Saber Pungli.

Kepolisian: Melapor ke unit Propam Polres/Polda setempat.

BACA SELENGKAPNYA:  Masjid AL Muqorrobin Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M, Penceramah : Ustadz Evri Heika, Qori : Indra Pratama

Ombudsman: Melaporkan kepada Ombudsman RI terkait maladministrasi layanan publik.

Aplikasi Pengaduan: Menggunakan kanal pengaduan masyarakat yang tersedia (seperti lapor.go.id)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

PAD Bocor, Bapenda Kota Medan Jadi Sorotan Pansus PAD DPRD Kota Medan
Hadiri Perayaan Paskah Raya GAMKI Tapteng, GAMKI Sibolga dan NHKBP Distrik IX STN, Bupati Tapteng : Paskah Simbol Kebangkitan
Jelang May Day, Kapolrestabes Medan Pererat Silaturahmi Dengan Serikat Buruh
Duka Mendalam Bayi Meninggal: Diduga Oknum Dokter RSUD Pandan Lakukan Malpraktik
BK DPRD Medan Di Minta Periksa Wong Chun Shen, Rekomendasi Komisi 4 DPRD Medan Tidak Di Tanda Tangani
LSM Penjara Indonesia Kota Medan Mempertanyakan Foto Tunggal Walikota Tanpa Wakil Di Instagram Resmi Pemko Medan
Sungai Semakin Sempit Dan Dangkal, Proyek Pengendalian Banjir Abai K3, Kepala BWSS II Tak Becus Jaga Sungai
Perayaan Paskah Oikumene, Bupati Tapteng: Kita Harus Bangkit Kita adalah Pejuang Pemulihan
Berita ini 11 kali dibaca

Baca Juga

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:50 WIB

PAD Bocor, Bapenda Kota Medan Jadi Sorotan Pansus PAD DPRD Kota Medan

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:56 WIB

Hadiri Perayaan Paskah Raya GAMKI Tapteng, GAMKI Sibolga dan NHKBP Distrik IX STN, Bupati Tapteng : Paskah Simbol Kebangkitan

Rabu, 29 April 2026 - 17:08 WIB

Jelang May Day, Kapolrestabes Medan Pererat Silaturahmi Dengan Serikat Buruh

Rabu, 29 April 2026 - 15:04 WIB

Duka Mendalam Bayi Meninggal: Diduga Oknum Dokter RSUD Pandan Lakukan Malpraktik

Selasa, 28 April 2026 - 13:50 WIB

BK DPRD Medan Di Minta Periksa Wong Chun Shen, Rekomendasi Komisi 4 DPRD Medan Tidak Di Tanda Tangani

Tajuk Populer