Majalahceo.id l Medan – Viral Minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras) yang dijual di tempat hiburan malam (THM) tanpa izin adalah pelanggaran hukum dan aturan perizinan berusaha.
Viral di media sosial video pengunjung “tepar” di Salah satu Tempat Hiburan Malam di Simpang Pintu masuk Komplek Setia Budi Indah jalan Setia Budia Medan.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun awak media terkait minol tanpa izin di THM:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelanggaran Izin Berusaha: Penjualan minol, terutama golongan B dan C, memerlukan izin khusus (SIUP-MB) yang seringkali tidak dimiliki atau tidak sesuai dengan izin THM tersebut.
Tindakan Aparat: THM yang terbukti menjual minol tanpa izin seringkali dikenakan sanksi berupa penyegelan, penutupan sementara, hingga pemanggilan oleh komisi terkait.
Risiko Hukum: Peredaran minuman keras ilegal di tempat hiburan dapat berujung pada tindak pidana dan sering menjadi sasaran razia kepolisian atau Satpol PP.
Dampak Sosial: Penjualan tanpa izin ini seringkali melanggar aturan operasional (misalnya beroperasi di bulan Ramadhan atau malam takbiran).
Tempat hiburan malam yang kedapatan menjual minol tanpa izin diminta untum dapat ditindak tegas oleh Pemko Medan untuk memastikan keamanan dan ketertiban umum.
















