Viral Di Medsos, Pengunjung THM di Jalan Setiabudi “Tepar”, Pemko Medan Di Minta Sidak Terkait Izin Minol

- Jurnalis

Minggu, 5 April 2026 - 05:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id l Medan – Viral Minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras) yang dijual di tempat hiburan malam (THM) tanpa izin adalah pelanggaran hukum dan aturan perizinan berusaha.

Viral di media sosial video pengunjung “tepar” di Salah satu Tempat Hiburan Malam di Simpang Pintu masuk Komplek Setia Budi Indah jalan Setia Budia Medan.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun awak media terkait minol tanpa izin di THM:

Pelanggaran Izin Berusaha: Penjualan minol, terutama golongan B dan C, memerlukan izin khusus (SIUP-MB) yang seringkali tidak dimiliki atau tidak sesuai dengan izin THM tersebut.

Tindakan Aparat: THM yang terbukti menjual minol tanpa izin seringkali dikenakan sanksi berupa penyegelan, penutupan sementara, hingga pemanggilan oleh komisi terkait.

Risiko Hukum: Peredaran minuman keras ilegal di tempat hiburan dapat berujung pada tindak pidana dan sering menjadi sasaran razia kepolisian atau Satpol PP.

Dampak Sosial: Penjualan tanpa izin ini seringkali melanggar aturan operasional (misalnya beroperasi di bulan Ramadhan atau malam takbiran).

Tempat hiburan malam yang kedapatan menjual minol tanpa izin diminta untum dapat ditindak tegas oleh Pemko Medan untuk memastikan keamanan dan ketertiban umum.

BACA SELENGKAPNYA:  Mengalami Erupsi Gunung Dukono Hembuskan Abu Vulkanik Setinggi 1,4 Kilometer

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Koalisi Solidaritas Prabowo Gibran Akan Gelar Aksi Demo Minta KPK Periksa PLN Terkait Blackout Sumatera
Dewan K3 Sumut Di Minta Periksa Kadishub Medan Yang Abai K3 Dalam Pekerjaan LPJU
Adanya Pengembalian Kerugian Negara Bernilai Ratusan Juta Rupiah, Kades Air Joman Baru Lolos Dari Jerat Hukum
Penegakan Hukum Di Riau, Kasus TPPO Jalan Di Tempat, Anak Bupati di Riau Bebas, Usai Tes Urine Positif Ganja
BNI dan Asa yang Tak Boleh Patah di Pematangsiantar
Gelar Rakercab DPC Elang Mas Tahun 2026-203, Kota Sibolga Dengan 7 Point Program yang Akan Dijalankan
Ulang Tahun ke-7, Myesha Diajak Keliling Kota Naik Mobil Patroli Polres Kebumen
Medan Johor Banjir, Lancar Proyeknya, Banjir Kotanya, Bertambah Harta Pejabatnya
Berita ini 18 kali dibaca

Baca Juga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:08 WIB

Koalisi Solidaritas Prabowo Gibran Akan Gelar Aksi Demo Minta KPK Periksa PLN Terkait Blackout Sumatera

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:54 WIB

Dewan K3 Sumut Di Minta Periksa Kadishub Medan Yang Abai K3 Dalam Pekerjaan LPJU

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:14 WIB

Adanya Pengembalian Kerugian Negara Bernilai Ratusan Juta Rupiah, Kades Air Joman Baru Lolos Dari Jerat Hukum

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:25 WIB

Penegakan Hukum Di Riau, Kasus TPPO Jalan Di Tempat, Anak Bupati di Riau Bebas, Usai Tes Urine Positif Ganja

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:01 WIB

BNI dan Asa yang Tak Boleh Patah di Pematangsiantar

Tajuk Populer