Mobil Pickup Jadi Sorotan, Pengurus LPM Kelurahan Petisah Tengah, Tanpa SK, Pengutipan LPM Di Duga Illegal

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id l Medan – Bergerak tanpa Surat Keputusan (SK) pengurus yang sah dalam Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan dapat menimbulkan risiko hukum, terutama jika lembaga tersebut melakukan pengutipan

Berikut adalah konsekuensi dan potensi tindakan pidana yang mungkin timbul:

1. Potensi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Jika LPM mengelola anggaran Dana Desa (ADD) atau APBDes tanpa SK pengurus yang sah (ilegal), pengelolaannya dianggap tidak akuntabel.

Penyalahgunaan dana yang mengakibatkan kerugian negara atau daerah dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi.

2. Potensi Tindak Pidana Pemalsuan Surat.

Menggunakan surat, stempel, atau mengatasnamakan lembaga tanpa legalitas (SK) dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan jabatan/wewenang, yang diatur dalam Pasal 263 atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat.

3. Tindakan Administratif dan Perdata

Sebelum masuk ranah pidana, kegiatan yang dilakukan tanpa SK dianggap ilegal atau tidak diakui secara administratif.

Jika kegiatan tersebut merugikan pihak lain, pengurus dapat dituntut secara perdata (perbuatan melawan hukum).

Mengapa SK itu Penting?

LPM adalah lembaga kemasyarakatan kelurahan/desa yang ditetapkan dengan Keputusan Lurah atau Keputusan Kepala Desa. SK tersebut berfungsi sebagai dasar legalitas (legal akses) untuk melakukan kegiatan, mengelola dana, dan mendapatkan pendanaan dari pemerintah daerah.

Kesimpulan:
Beroperasi tanpa SK pengurus resmi membuat setiap kegiatan dan pengelolaan keuangan yang dilakukan LPM menjadi ilegal. Jika hal ini menyebabkan kerugian negara atau pihak lain, pengurus dapat dijerat pidana korupsi atau pemalsuan.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa Kepengurusan LPM Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah tanpa memiliki SK.

Walau tanpa SK LPM Kelurahan Petisah Tengah melakukan pengutipan di masyarakat bahkan saat ini memiliki mobil Pickup hasil kutipan dari masyarakat.

BACA SELENGKAPNYA:  Di Tipu Pegawai PUD Pasar, LP Mangkrak Di Polsek Medan Area Selama 10 bulan, Pelapor Tak Pernah Mendapat SP2HP

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Koalisi Solidaritas Prabowo Gibran Akan Gelar Aksi Demo Minta KPK Periksa PLN Terkait Blackout Sumatera
Dewan K3 Sumut Di Minta Periksa Kadishub Medan Yang Abai K3 Dalam Pekerjaan LPJU
Adanya Pengembalian Kerugian Negara Bernilai Ratusan Juta Rupiah, Kades Air Joman Baru Lolos Dari Jerat Hukum
Penegakan Hukum Di Riau, Kasus TPPO Jalan Di Tempat, Anak Bupati di Riau Bebas, Usai Tes Urine Positif Ganja
BNI dan Asa yang Tak Boleh Patah di Pematangsiantar
Gelar Rakercab DPC Elang Mas Tahun 2026-203, Kota Sibolga Dengan 7 Point Program yang Akan Dijalankan
Ulang Tahun ke-7, Myesha Diajak Keliling Kota Naik Mobil Patroli Polres Kebumen
Medan Johor Banjir, Lancar Proyeknya, Banjir Kotanya, Bertambah Harta Pejabatnya
Berita ini 18 kali dibaca

Baca Juga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:08 WIB

Koalisi Solidaritas Prabowo Gibran Akan Gelar Aksi Demo Minta KPK Periksa PLN Terkait Blackout Sumatera

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:54 WIB

Dewan K3 Sumut Di Minta Periksa Kadishub Medan Yang Abai K3 Dalam Pekerjaan LPJU

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:14 WIB

Adanya Pengembalian Kerugian Negara Bernilai Ratusan Juta Rupiah, Kades Air Joman Baru Lolos Dari Jerat Hukum

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:25 WIB

Penegakan Hukum Di Riau, Kasus TPPO Jalan Di Tempat, Anak Bupati di Riau Bebas, Usai Tes Urine Positif Ganja

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:01 WIB

BNI dan Asa yang Tak Boleh Patah di Pematangsiantar

Tajuk Populer