Mobil Pickup Jadi Sorotan, Pengurus LPM Kelurahan Petisah Tengah, Tanpa SK, Pengutipan LPM Di Duga Illegal

- Reporter

Selasa, 7 April 2026 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id l Medan – Bergerak tanpa Surat Keputusan (SK) pengurus yang sah dalam Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan dapat menimbulkan risiko hukum, terutama jika lembaga tersebut melakukan pengutipan

Berikut adalah konsekuensi dan potensi tindakan pidana yang mungkin timbul:

1. Potensi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika LPM mengelola anggaran Dana Desa (ADD) atau APBDes tanpa SK pengurus yang sah (ilegal), pengelolaannya dianggap tidak akuntabel.

Penyalahgunaan dana yang mengakibatkan kerugian negara atau daerah dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi.

2. Potensi Tindak Pidana Pemalsuan Surat.

Menggunakan surat, stempel, atau mengatasnamakan lembaga tanpa legalitas (SK) dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan jabatan/wewenang, yang diatur dalam Pasal 263 atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat.

3. Tindakan Administratif dan Perdata

Sebelum masuk ranah pidana, kegiatan yang dilakukan tanpa SK dianggap ilegal atau tidak diakui secara administratif.

Jika kegiatan tersebut merugikan pihak lain, pengurus dapat dituntut secara perdata (perbuatan melawan hukum).

Mengapa SK itu Penting?

LPM adalah lembaga kemasyarakatan kelurahan/desa yang ditetapkan dengan Keputusan Lurah atau Keputusan Kepala Desa. SK tersebut berfungsi sebagai dasar legalitas (legal akses) untuk melakukan kegiatan, mengelola dana, dan mendapatkan pendanaan dari pemerintah daerah.

Kesimpulan:
Beroperasi tanpa SK pengurus resmi membuat setiap kegiatan dan pengelolaan keuangan yang dilakukan LPM menjadi ilegal. Jika hal ini menyebabkan kerugian negara atau pihak lain, pengurus dapat dijerat pidana korupsi atau pemalsuan.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa Kepengurusan LPM Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah tanpa memiliki SK.

Walau tanpa SK LPM Kelurahan Petisah Tengah melakukan pengutipan di masyarakat bahkan saat ini memiliki mobil Pickup hasil kutipan dari masyarakat.

Baca Juga :  Pengurus Resort XXI Sigubo Mengucapkan Selamat Natal 2025 dan Menyambut Tahun Baru 2026 dengan Semangat Damai dan Pelayanan yang Lebih Baik

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Terima Audiensi Pengurus Ikatan Pelajar Al Washliyah Kota Tanjungbalai.
Minim Perbaikan Sarpras, Pedagang Pusat Pasar Ancam Menunda Pembayaran Kontribusi Ke PUD Pasar Kota Medan
Anrizal Ramaputra Laporkan Akun Facebook Sofya Moureen Terkait Dugaan Hoaks
17 Tahun Tanah Milik Korban Jadi Jalan Perusahaan, Minta Perlindungan Kapolda Sumut Dan Bupati Labuhan Batu
Jelang Hari Buruh May Day 2026, AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Di Kantor Walikota Medan
Patroli Humanis Polres Tapteng Dukung Kenyamanan Jamaah Sholat Jumat
Batal Di Aceh, Konser Dewa 19 Di Gelar Di Medan, Di Duga Abai K3 Rawan Crowd Crush, Dewan K3 Sumut Di Minta Sidak
DPRD Medan Komisi IV Merasa Di Lecehkan Dan Di Lawan, Kendati Sudah Disegel Satpol PP Warkop Wakita Tetap Beroperasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 06:03 WIB

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Terima Audiensi Pengurus Ikatan Pelajar Al Washliyah Kota Tanjungbalai.

Selasa, 14 April 2026 - 14:15 WIB

Minim Perbaikan Sarpras, Pedagang Pusat Pasar Ancam Menunda Pembayaran Kontribusi Ke PUD Pasar Kota Medan

Selasa, 14 April 2026 - 13:30 WIB

Anrizal Ramaputra Laporkan Akun Facebook Sofya Moureen Terkait Dugaan Hoaks

Selasa, 14 April 2026 - 05:29 WIB

17 Tahun Tanah Milik Korban Jadi Jalan Perusahaan, Minta Perlindungan Kapolda Sumut Dan Bupati Labuhan Batu

Senin, 13 April 2026 - 23:32 WIB

Jelang Hari Buruh May Day 2026, AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Di Kantor Walikota Medan

Berita Terbaru