Majalahceo.id | Tanjungbalai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai terus menunjukkan komitmennya yang aktif melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) diberbagai sekolah mulai tingkat SMP dan SMA/SMK se Kota Tanjungbalai sepanjang tahun 2024 hingga tahun 2026 sekarang ini
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Bobon Robiana melalui Kasi Intelijen Juergen Panjaitan mengatakan bahwa kegiatan ini fokus pada penyuluhan hukum tentang bahaya Narkotika, bullying dan anti korupsi guna menciptakan generasi taat hukum melalui tema utama “Kenali Hukum dan Jauhkan Hukuman”
Seperti liputan dilapangan pada Kamis (7-5-2026), Kejari Tanjungbalai telah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum JMS di SMP Negeri 8 di Jalan Lingkar Utara Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bersama Rumah Peradapan, kegiatan penyuluhan hukum JMS ini diikuti para pelajar SMP Negeri 8 sebanyak 50 orang mengusung tema “Narkoba dan Bullying” yang terlihat seluruh pelajar secara aktif mengikuti kegiatan tersebut dengan melakukan tanya jawab kepada narasumber yang hadir dari Kejari Tanjungbalai, dan kegiatan ini merupakan yang kedua kalinya di SMP Negeri 8 yang sebelumnya telah berlangsung pada Agustus 2024 merupakan sosialisasi mengenai bahaya Narkoba bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai
Sesuai data yang ada bahwa Kejari Tanjungbalai telah melaksanakan kegiatan JMS secara rinci sejak Desember 2024 di SMP Negeri 9 dan SMP IT Darul Fikri, pada Januari 2025 di SMK Negeri 6, SMA Negeri 1 pada Juni 2025, SMP Negeri 2 pada bulan Agustus 2025, SMP Negeri 6 pada bulan Februari 2026, di SMP Negeri 7 pada bulan April 2026
“Program ini bertujuan memperkenalkan hukum sejak dini kepada para pelajar di Kota Tanjungbalai guna mencegah kenakalan remaja, penyalahgunaan Narkoba, serta tindakan kriminal lainnya,” pungkas Juergen Panjaitan.















