Majalahceo.id | Asahan – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkotika dalam pengungkapan kasus besar di wilayah hukumnya, pada operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan Natkotika jenis sabu seberat 10 Kg serta 1.500 cartridge vape yang diduga mengandung cairan etomidate
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kasat Reskrim Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Efendi SH pada Kamis (7-5-2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB, dimana informasi tersebut menyebutkan adanya dia pria yang diduga membawa Natkotika dari Desa Pertahanan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan menuju Kota Tanjungbalai
Menindaklanjuti laporan tersebut Kasat Narkoba Polres Asahan langsung memerintahkan timnya untuk langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan serta pengintaian di Desa Pertahanan untuk melakukan penyergapan terhadap dua pria yang dicurigai mengendarai sepeda motor sambil membawa sebuah goni besar sekitar pukul 00.20 WIB
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dilakukan penyergapan, kedua orang pelaku terjatuh dari sepeda motor, namun salah seorang diantaranya berhasil melarikan diri menggunakan kenderaan tersebut, sementara seorang pelaku berhasil diamankan berinisial SAH alias H (36), warga Jalan Husni Thamrin gang Daud Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, dan dari tangan tersangka polisi menemukan satu tas jinjing hitam dan satu goni plastik putih ukuran besar
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 10 bungkus plastik teh Cina merek Qing Shan yang diduga Natkotika jenis Sabu dengan berat bruto 10.751,16 gram (netto) 10 Kg, selain itu juga ditemukan 1.500 cartridge vape yang diduga berisi cairan etomidate dengan rincian 800 cartridge merek 7-Eleven, 400 cartridge merek X-Men dan 300 cartridge merek El Capo
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH, SIK, MH saat memimpin press release Selasa (12-5-2026) mengatakan penangkapan terhadap tersangka SAH alias H yang juga merupakan pegawai SPPG di Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan hasil interogasi tidak mengetahui dari mana asal barang haram tersebut, namun tersangka mengaku akan diberi imbalan sebesar Rp 25 juta jika berhasil mengantarkan paket barang ke Kota Tanjungbalai
Menurut Kapolres Asahan atas perbuatannya tersebut, tersangka SAH alias H akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Natkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf A dan huruf b UU Nomor 1 tahun 2023 KUHPidana jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, “Tersangka akan diancam dengan hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun, ” tutup Kapolres.















