Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu dan 1.500 Vape Diduga Mengandung Etomidate

- Reporter

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu dan 1.500 Vape Diduga Mengandung Etomidate. (Dok-Foto)

Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu dan 1.500 Vape Diduga Mengandung Etomidate. (Dok-Foto)

Majalahceo.id | Asahan – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkotika dalam pengungkapan kasus besar di wilayah hukumnya, pada operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan Natkotika jenis sabu seberat 10 Kg serta 1.500 cartridge vape yang diduga mengandung cairan etomidate

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kasat Reskrim Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Efendi SH pada Kamis (7-5-2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB, dimana informasi tersebut menyebutkan adanya dia pria yang diduga membawa Natkotika dari Desa Pertahanan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan menuju Kota Tanjungbalai

Menindaklanjuti laporan tersebut Kasat Narkoba Polres Asahan langsung memerintahkan timnya untuk langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan serta pengintaian di Desa Pertahanan untuk melakukan penyergapan terhadap dua pria yang dicurigai mengendarai sepeda motor sambil membawa sebuah goni besar sekitar pukul 00.20 WIB

Saat dilakukan penyergapan, kedua orang pelaku terjatuh dari sepeda motor, namun salah seorang diantaranya berhasil melarikan diri menggunakan kenderaan tersebut, sementara seorang pelaku berhasil diamankan berinisial SAH alias H (36), warga Jalan Husni Thamrin gang Daud Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, dan dari tangan tersangka polisi menemukan satu tas jinjing hitam dan satu goni plastik putih ukuran besar

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 10 bungkus plastik teh Cina merek Qing Shan yang diduga Natkotika jenis Sabu dengan berat bruto 10.751,16 gram (netto) 10 Kg, selain itu juga ditemukan 1.500 cartridge vape yang diduga berisi cairan etomidate dengan rincian 800 cartridge merek 7-Eleven, 400 cartridge merek X-Men dan 300 cartridge merek El Capo

BACA SELENGKAPNYA:  Pemko dan DPRD Sahkan Perda RTRW Kota Tanjungbalai 2025-2045

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH, SIK, MH saat memimpin press release Selasa (12-5-2026) mengatakan penangkapan terhadap tersangka SAH alias H yang juga merupakan pegawai SPPG di Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan hasil interogasi tidak mengetahui dari mana asal barang haram tersebut, namun tersangka mengaku akan diberi imbalan sebesar Rp 25 juta jika berhasil mengantarkan paket barang ke Kota Tanjungbalai

Menurut Kapolres Asahan atas perbuatannya tersebut, tersangka SAH alias H akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Natkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf A dan huruf b UU Nomor 1 tahun 2023 KUHPidana jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, “Tersangka akan diancam dengan hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun, ” tutup Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi FKUB, Tegaskan Dukung Program Yang Menjaga Kerukunan dan Keharmonisan
Wakil Wali Kota Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan KDMP/KKMP Kota Tanjungbalai
Suami Aniaya Istri dan Mertua di Buayan Kebumen hingga Meninggal Dunia
BPA Kejaksaan RI Gelar Lelang Barang Sitaan Tahun 2026
Pemko Tanjungbalai Dukung Pemanfaatan Gas Bumi Melalui Percepatan Pembangunan Pipa Sumatera Utara-Riau
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Apresiasi Peran Pesantren Dalam Mencetak Generasi Berakhlak Mulia Pada Acara Wisuda Santri/Santriwati Pesantren Modern Nurul Hakim
Ketua DPD KNPI Energy of Harmoni Dukung APH Kawal Proyek Strategis Pemko Tanjungbalai TA 2026 Mulai Dari Proses Lelang
Kejari Tanjungbalai Gencar Untuk Memberikan Edukasi Hukum Kepada Pelajar Melalui Program JMS
Berita ini 5 kali dibaca

Baca Juga

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:03 WIB

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi FKUB, Tegaskan Dukung Program Yang Menjaga Kerukunan dan Keharmonisan

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:40 WIB

Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu dan 1.500 Vape Diduga Mengandung Etomidate

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:02 WIB

Wakil Wali Kota Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan KDMP/KKMP Kota Tanjungbalai

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:07 WIB

Suami Aniaya Istri dan Mertua di Buayan Kebumen hingga Meninggal Dunia

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:47 WIB

BPA Kejaksaan RI Gelar Lelang Barang Sitaan Tahun 2026

Tajuk Populer