Majalahceo.id | Tanjungbalai – Pemko Kota (Pemko) Tanjungbalai melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Perkim) menggelar Forum Group Discussion (FGD) terkait draft rencana pembangunan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP), kegiatan yang dibuka oleh Pelaksanaan Harian (Plh) Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina dilaksanakan di Aula Sutrisno Hadi, kantor Wali Kota Tanjungbalai, Rabu (13-5-2026)
Kegiatan turut dihadiri Asisten Ekbang Tajul Abrar Ritonga, perancang peraturan perundang-undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Yuli Rosdiana Sitorus, Konsultan Penyusunan Dokumen RP3KP, para OPD terkait dan Camat se Kota Tanjungbalai
Dalam sambutannya, Plh Wali Kota mengatakan pembahasan Draft Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman atau RP3KP Kota Tanjungbalai merupakan sebuah arah kebijakan atau strategi mengenai pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang disusun berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di suatu daerah yang dalam kesempatan ini akan dilaksanakan di Kota Tanjungbalai
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan perumahan dan kawasan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang memiliki peranan penting dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu, pembangunan perumahan dan kawasan permukiman harus dilaksanakan secara terencana, terpadu, berkelanjutan, serta berwawasan lingkungan
“Permukiman ini menjadi sangat strategis sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam merencanakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Tanjungbalai, baik untuk jangka pendek,
menengah, maupun jangka panjang, dokumen ini nantinya diharapkan mampu menjadi dasar pengendalian pembangunan, penanganan kawasan kumuh, penyediaan rumah layak huni, serta peningkatan kualitas lingkungan permukiman masyarakat,” tegas Muhammad Fadly
Selain itu, lanjut Plh Wali Kota, penyusunan RP3KP Kota Tanjungbalai juga harus selaras
dengan arah kebijakan penataan ruang daerah (RTRW) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungbalai Nomor 7 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungbalai, hal ini penting agar pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dapat berjalan sesuai peruntukan ruang, mendukung pembangunan wilayah yang tertib, serta menciptakan lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan
Selanjutnya Fadly menegaskan, FGD ini merupakan wadah penting untuk menghimpun masukan, saran, dan penyempurnaan dari seluruh pemangku kepentingan agar
Ranperda RP3KP yang disusun benar- benar sesuai dengan kebutuhan daerah, regulasi yang berlaku, dan kondisi riil masyarakat Kota
Tanjungbalai
“Pemerintah Kota Tanjungbalai berkomitmen untuk terus mendukung pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang layak, aman, nyaman, dan berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Tanjungbalai,” tambahnya lagi
Diakhir arahannya, Plh Wali Kota berharap seluruh peserta dapat memberikan kontribusi pemikiran secara aktif, konstruktif, dan komprehensif sehingga Ranperda RP3KP ini dapat menjadi produk hukum yang implementatif dan mampu menjawab tantangan pembangunan perumahan dan permukiman di masa mendatang, pungkasnya.















