Majalahceo.id | Tanjungbalai – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai hingga sekarang ini belum mengeluarkan sanksi terhadap pelaku alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan dan tanah kavling yang terletak di Jalan Cermai Lingkungan V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai kendati jelas telah melanggar perundang-undangan yang berlaku, sehingga terkesan negara “KALAH” dengan pengusaha tanah kavlingan
Liputan awak media dilapangan terlihat dilokasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Senin (18-5-2026) terlihat telah berdiri pemberitahuan penjualan tanah kaplingan berikut ukuran tanah dan harganya serta nomor telepon untuk dihubungi
Seperti yang diketahui bahwa larangan alih fungsi lahan pertanian merupakan ketentuan administratif yang memuat ketentuan pidana (administrative penal law) atau hukum pidana administrasi dengan ancaman pidana atas pelanggaran ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 dinyatakan pada Pasal 72 jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Didalam Pasal 72 Undang-undang Cipta Kerja ini diterangkan bahwa orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar, orang perseorangan yang tidak melakukan kewajiban mengembalikan keadaan LP2B ke keadaan semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 51 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 milyar serta dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) dilakukan oleh pejabat pemerintah maka pidananya ditambah 1/3 dari pidana yang diancamkan
Diketahui bahwa lahan pertanian seluas 10.000 meter selama ini telah digunakan oleh masyarakat petani untuk menanam padi maupun tanaman campuran lain dan telah diperjualbelikan oleh pemiliknya yang selanjutnya oleh pemilik lahan baru telah mengalihfungsikan untuk kepentingan bisnis perumahan namun sempat terhenti karena adanya surat penghentian pekerjaannya dari Camat Datuk Bandar pada saat itu dijabat oleh Abu Said S.Ag
Selanjutnya pemilik lahan ini merubah sistem bisnisnya dengan mengalihfungsikan rencana pembangunan komplek perumahan yang dilarang tadi menjadi penjualan tanah kavlingan Syariah dan sempat mendapat perhatian serius dari pihak Kecamatan Datuk Bandar dan Kelurahan Sijambi dengan meninjau langsung kelokasi serta berjanji akan melakukan pertemuan dengan berbagai pihak didalamnya guna memperoleh solusi terhadap permasalahan tersebut
Camat Datuk Bandar Kota Tanjungbalai Samsul Efendi menjawab pertanyaan melalui sambungan telepon mengatakan untuk mempertanyakan masalah tersebut kepada Lurah Sijambi, “Coba hubungi pihak Lurah Sijambi ya bang, karena saya lagi ada kegiatan diluar, “ucap Samsul
Lurah Sijambi Ikhsan saat ditemui diruang kerjanya Senin (18-5-2026) mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajarinya permasalahan tersebut guna mencari solusi, mengingat dirinya baru saja dilantik sebagai Lurah belum lama ini
Sementara itu Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah melakukan verifikasi dan klarifikasi dalam rangka penetapan peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kota Tanjungbalai melalui Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang bersama Pemko Tanjungbalai melalui Berita Acara Hasil Verifikasi dan Klarifikasi tertanggal 22 September 2022
Didalam Berita Acara tersebut ada tercantum luas Lahan Basah Sawah (LBS) berdasarkan Kepmen ATR/Ka.BPN Nomor 686/SK-PG.03.03/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 adalah seluas 72,75 Hektare dan luas LBS terkoneksi berdasarkan Surat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Nomor. TAN.05.01/057/D.II.M. EKON.5/02/2022 tanggal 25 Februari 2022 hal data lahan sawah seluas 71,91 Hektare serta luas LBS terkoneksi digitasi tahun 2022 terhadap non sawah seluas 0,96 Hektare
Luas kawasan tanaman pangan/kawasan pertanian Lahan Basah di dalam Perda Kota Tanjungbalai Nomor 2 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjungbalai tahun 2013-2033 dengan luas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) indikatif sesuai dengan kawasan tanaman pangan/kawasan pertanian Lahan Basah seluas 56,69 Hektare, LSD indikatif hasil verifikasi yang disepakati dipertahankan adalah seluas 56,69 Hektare dengan rincian LSD sesuai dengan kawasan tanaman pangan/kawasan pertanian Lahan Basah seluas 46,29 Hektare dan LSD tidak sesuai adalah seluas 10,40 Hektare.
Berdasarkan hasil verifikasi melalui pengolahan data tekstual dan data spasial serta pemantauan lapangan maka dihasilkan kesepakatan terhadap verifikasi objek ini terdapat LSD indikatif yang TETAP DIPERTAHANKAN sebagai peta LSD indikatif seluas 56, 69 Hektare, sehingga Pemko Tanjungbalai harus berkomitmen mengintegrasikan LSD yang telah tertuang di dalam berita acara tersebut dan mempertahankannya sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta tidak boleh DIALIH FUNGSIKAN.















