Polisi Amankan 259 Karung Batu Hitam Ilegal di Bone Bolango, 2 Orang Diamankan

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dir Reskrimsus Kombes Pol.Dr Marulyi Pardede,S,H,A,I,K,M,H, ( Dok - Foto ).

Dir Reskrimsus Kombes Pol.Dr Marulyi Pardede,S,H,A,I,K,M,H, ( Dok - Foto ).

Majalah CEO | Gorontalo– Aparat kepolisian mengamankan ratusan karung material batu hitam yang diduga hasil penambangan ilegal di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, pada Jumat (22/5/2026).

Penggerebekan dilakukan di rumah salah seorang warga yang dijadikan tempat penampungan barang bukti. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 259 karung berisi material batu hitam siap edar.

Dir Reskrimsus Kombes Pol.Dr Marulyi Pardede,S,H,A,I,K,M,H
melalui keterangan tertulis menyebutkan, dua orang dengan inisial JSK dan H diamankan dalam operasi tersebut. JSK berperan sebagai pengumpul, sementara H diduga sebagai pemodal.

“Barang tersebut berasal dari lokasi tambang Batu Gergaji. Rencananya akan dijual kembali kepada pembeli dengan harga Rp 850.000 hingga Rp 900.000 per karung,” kata sumber kepolisian.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah pernah menjual 88 karung dengan nilai transaksi sekitar Rp 70 juta.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur pidana bagi setiap orang yang menampung, mengangkut, dan menjual mineral atau batubara tanpa izin resmi dari pemegang IUP, IUPK, IPR, maupun SIPB.

Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Saat ini seluruh barang bukti dan kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bone Bolango untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri jaringan pembeli dan asal-usul tambang ilegal tersebut.***

BACA SELENGKAPNYA:  KSPSI AGN Bersama Forkopimda Sumatera Utara Mediasi Persoalan Gaji dan THR PUK F SP NIBA - KSPSI AGN Kota Medan PT Hugo Putra Abadi

Sumber Berita: Ditreskrimsus Polda Gorontalo

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Pemerhati Lingkungan Hidup: Illegal Logging Dalam Kota Medan Dan Ancaman Asap Genset Dampak Pemadaman Listrik Oleh PLN
Target PAD Retribusi Sampah Tak Tercapai, Pemkab Asahan Diharapkan Segera Evaluasi Kinerja Dinas Lingkungan Hidup Asahan
Polsek Cikalong Wetan Laksanakan Pengamanan Konvoi Suporter Persib Bandung, Situasi Aman dan Kondusif 
DisParw Dan Satpol PP Kota Medan Di Minta Segel Dan Pidanakan THM NZ Karena Saat Razia Ada Anak Di Bawah Umur Dan Narkoba
Wajah Kota Medan Hari Ini, Medan Kota “Gelap” Dan Antrian Di SPBU, Korban Pemadaman Listrik Tolak Permintaan Maaf PLN Tanpa Di Sertai Kompensasi
Polda Jabar Bentuk Satgas Bobotoh Demi Dukung Persib dan Jaga Kondusivitas Jawa Barat 
Polda Jabar Tangkap Tersangka Penipuan Modus Penerbitan ID SPPG Palsu, Kerugian Korban Capai Rp1,9 Miliar
Satgas Citarum Harum Dorong Penguatan Pengolahan Limbah Domestik Kota Bandung melalui Pengawasan dan Modernisasi IPAL Bojongsoang
Berita ini 5 kali dibaca

Baca Juga

Senin, 25 Mei 2026 - 16:01 WIB

Polisi Amankan 259 Karung Batu Hitam Ilegal di Bone Bolango, 2 Orang Diamankan

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:29 WIB

Pemerhati Lingkungan Hidup: Illegal Logging Dalam Kota Medan Dan Ancaman Asap Genset Dampak Pemadaman Listrik Oleh PLN

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:32 WIB

Target PAD Retribusi Sampah Tak Tercapai, Pemkab Asahan Diharapkan Segera Evaluasi Kinerja Dinas Lingkungan Hidup Asahan

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:04 WIB

Polsek Cikalong Wetan Laksanakan Pengamanan Konvoi Suporter Persib Bandung, Situasi Aman dan Kondusif 

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:22 WIB

DisParw Dan Satpol PP Kota Medan Di Minta Segel Dan Pidanakan THM NZ Karena Saat Razia Ada Anak Di Bawah Umur Dan Narkoba

Tajuk Populer