Majalahceo.id l Medan – Beberapa awak media pada Senin, 25 Mei 2026, menyampaikan pengaduan resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara terkait blackout yang melanda sebagian besar wilayah Sumatera Utara pada Jumat malam, 22 Mei 2026. Pemadaman listrik massal tersebut berlangsung lebih dari 24 jam di sejumlah daerah dan menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat.
Dalam laporan itu, para awak media yang terdiri dari jurnalis senior Fakhruddin Pohan (Kocu), Pujo dari medanoke.com yang juga merupakan jurnalis bersertifikat internasional dari RT Academy Rusia, serta Bakhtiar Efendi Sirait S.Sos dari media online Kabar Digital.com menyoroti berbagai persoalan yang dinilai mencerminkan buruknya tata kelola pelayanan publik di sektor ketenagalistrikan.
Salah satu keluhan utama adalah pemadaman yang terjadi tanpa pemberitahuan memadai. Blackout disebut datang secara mendadak tanpa informasi jelas melalui media sosial, SMS, aplikasi, maupun pengumuman resmi, sehingga masyarakat merasa seperti “mendadak hidup di zaman lilin” tanpa sempat melakukan persiapan apa pun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, lambatnya proses pemulihan listrik juga menjadi sorotan. Di beberapa wilayah, listrik sempat menyala hanya untuk kembali padam beberapa saat kemudian. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa penanganan gangguan dilakukan tanpa koordinasi yang matang.
Masyarakat juga menilai informasi dari PLN cenderung simpang siur. Pernyataan resmi yang berubah-ubah — mulai dari gangguan teknis, masalah transmisi, hingga gangguan sistem interkoneksi — dinilai justru memperbesar keresahan publik karena tidak memberikan kepastian yang jelas mengenai penyebab blackout.
Dampak ekonomi akibat pemadaman massal ini pun disebut sangat besar. Pelaku UMKM, pedagang makanan, rumah makan, laundry, pekerja media, hingga pelaku usaha digital mengaku mengalami kerugian karena bahan makanan rusak, transaksi terganggu, dan aktivitas usaha berhenti total. Belum lagi dampak terhadap layanan kesehatan, terutama pada klinik, rumah sakit, penyimpanan obat-obatan, dan alat medis tertentu yang sangat bergantung pada pasokan listrik stabil.
Keluhan lain juga diarahkan pada layanan pengaduan PLN yang dianggap tidak optimal. Call center sulit dihubungi, aplikasi mengalami gangguan, sementara jawaban yang diberikan dinilai terlalu normatif dan terkesan seperti balasan template.
Para pelapor turut mempertanyakan kesiapan mitigasi PLN dalam menghadapi gangguan besar. Mereka menilai blackout berskala luas seharusnya dapat diantisipasi apabila sistem cadangan dan mekanisme pengamanan jaringan berjalan maksimal. Karena itu, muncul pula tuntutan agar mekanisme kompensasi kepada pelanggan dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan ketenagalistrikan. Sebab selama ini, hak kompensasi pelanggan sering dianggap “lebih misterius daripada penyebab padamnya listrik.”
Tidak hanya itu, muncul pula dugaan ketidakadilan dalam proses pemulihan listrik. Sejumlah kawasan disebut lebih cepat menyala, sementara permukiman warga harus menunggu lebih lama, sehingga memunculkan persepsi adanya perlakuan yang tidak merata. Dampak blackout terhadap keamanan dan ketertiban juga ikut disorot, mulai dari padamnya lampu jalan, terganggunya sinyal komunikasi, hingga meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap potensi tindak kriminal.
Seusai menyampaikan laporan, ketiga awak media memberikan pernyataan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Mereka menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukan semata-mata soal listrik padam, melainkan bentuk kegelisahan atas pola pelayanan publik yang selama ini dianggap terlalu sering meminta rakyat untuk “memahami keadaan,” namun jarang benar-benar memahami penderitaan masyarakat.
Mereka menilai blackout bukan sekadar persoalan lampu yang mati, melainkan tentang usaha warga yang lumpuh, makanan yang rusak, anak-anak yang belajar dalam gelap, pasien yang cemas, hingga masyarakat yang dipaksa menerima gangguan besar seolah itu sesuatu yang wajar.
Dalam pernyataannya, mereka juga menyinggung budaya lama yang dinilai terus hidup di Indonesia: rakyat selalu diminta maklum, sementara pelayanan publik kerap lolos dari evaluasi serius. Padahal dalam negara demokrasi, rakyat bukan pihak yang seharusnya terus-menerus mengalah, melainkan pemilik kedaulatan yang berhak mendapatkan pelayanan yang layak.
Mereka menegaskan bahwa laporan tersebut bukan untuk mencari sensasi ataupun menyerang pihak tertentu secara pribadi. Tujuannya adalah mendorong adanya tanggung jawab, transparansi, dan keberanian dari penyelenggara layanan publik untuk mengakui kesalahan serta memperbaiki sistem.
“Kalau listrik padam massal bisa terjadi, maka publik berhak tahu apa penyebabnya, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mitigasinya, dan apa bentuk pemulihan bagi masyarakat yang dirugikan,” ujar mereka.
Pernyataan itu juga mengingatkan agar masyarakat tidak dibiasakan hidup dalam budaya “yang penting padamnya selesai,” tanpa pernah menuntut perbaikan sistem agar kejadian serupa tidak terus berulang di masa depan.
Bagi mereka, laporan tersebut bukan hanya tentang PLN hari ini, melainkan tentang masa depan pelayanan publik di Indonesia — tentang keberanian warga untuk mengatakan bahwa rakyat tidak boleh terus diposisikan sebagai pihak yang hanya menerima keadaan dan dipaksa pasrah atas setiap kegagalan pelayanan publik.
Terpisah Aminuddin Ma’ruf Wakil Menteri BUMN saat dikonfirmasi awak media yang menanyakan apakah permintaan maaf dari Dirut PLN Darmawan Prasodjo cukup akibat pemadaman berskala nasional ini, belum bersedia memberikan komentar.















