Kontraktor Stadion Teladan Abai K3, Penggemar Sepak Bola Trauma Kejadian Tragedi Kanjuruhan, DPN Surati PSSI Sumut

- Jurnalis

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek Stadion Teladan Abai K3, Pekerja Tak pakai Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja (Dok-Foto)

Proyek Stadion Teladan Abai K3, Pekerja Tak pakai Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Tragedi Kanjuruhan yang merenggut 135 nyawa pada 1 Oktober 2022 meninggalkan trauma mendalam bagi penggemar sepak bola. Peristiwa ini memicu Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) pada penyintas dan saksi mata, mengubah atmosfer stadion menjadi lebih mencekam, dan menimbulkan kekhawatiran untuk kembali menonton pertandingan secara langsung.

Amatan awak media Pekerja di Proyek Stadion Teladan Abai K3 tidak menggunakan alat pelindung diri.

Bersamaan dengan akan diselenggarakannya perhelatan akbar AFF U-19 Tahun 2026 di Sumatera Utara, DEWAN PEDULI NEGERI (DPN) bersama KSPSI AGN , Persatuan Buruh (PRABU), Forum Permerhati Aparatur Negara (FPAN), Aliansi Wartawan Sumatera (AWAS), Dewan Mahasiswa Bersatu, Ojol Buruh Bersatu (OBB), Front Peduli Wanita Sumatera Utara dan Solidaritas Ojol Bersatu menyurati Panitia Penyelenggara AFF U-19 Tahun 2026 CQ : PSSI Sumatera Utara Perihal: Himbauan Keselamatan dan Perlindungan Pengunjung pada Event AFF U-19 Tahun 2026

Dalam suratnya DPN menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas terselenggaranya event internasional tersebut sebagai bentuk kemajuan olahraga serta promosi daerah di tingkat nasional maupun internasional.

Namun demikian, demi menjaga keselamatan dan keamanan seluruh masyarakat yang hadir, kami memandang perlu untuk menyampaikan himbauan kepada pihak penyelenggara agar dapat mengedepankan aspek perlindungan terhadap para pengunjung dan penonton.

Berkaitan dengan hal tersebut, kami menghimbau kepada pihak penyelenggara AFF U-19 Tahun 2026 di Sumatera Utara untuk:

Menyampaikan secara terbuka skema dan standar keselamatan pengunjung selama pelaksanaan kegiatan, termasuk sistem pengamanan stadion, jalur evakuasi, kapasitas penonton, prosedur keadaan darurat, serta kesiapan tim medis dan aparat keamanan.

Membuat dan menyampaikan fakta integritas sebagai bentuk komitmen penyelenggara dalam menjamin keselamatan dan keamanan seluruh pengunjung selama event berlangsung.

BACA SELENGKAPNYA:  Optimalisasi Pengawasan, Pemko Medan Diminta Perketat Pengawasan Standar Keselamatan Kebakaran

Memberikan fasilitas perlindungan berupa asuransi keselamatan, kesehatan, dan kematian bagi seluruh pengunjung sebagai bentuk tanggung jawab dan antisipasi terhadap risiko yang mungkin terjadi.

Dampak psikologis dan kultural yang dirasakan oleh penggemar sepak bola meliputi:

Ketakutan Kembali ke Stadion: Banyak suporter, termasuk keluarga korban, mengalami kecemasan (fobia) atau serangan panik saat berada di kerumunan massa atau di dalam stadion.

Trauma Penyintas (Survivor’s Guilt): Para korban selamat dan pemain yang berada di lokasi kejadian terus dihantui oleh kengerian malam tersebut, seperti sulit tidur dan mimpi buruk.

Krisis Kepercayaan: Penggemar merasakan hilangnya rasa aman terhadap sistem pengamanan dan pengelolaan pertandingan sepak bola di Indonesia, sehingga menuntut transparansi dari pemangku kepentingan.

Pergeseran Budaya Menonton:

Tragedi ini menumbuhkan kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan menonton yang lebih aman dan ramah keluarga di masa depan.

Dukungan pemulihan mental (trauma healing) bagi korban dan keluarga terus diupayakan oleh berbagai pihak.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Proyek BRT Dari Hutang, Lela Badri: Bebani APBD Pemko Medan Di Tengah Efisiensi Anggaran
Komisi 4 DPRD Medan Kecewa, Kadishub Medan Tak Hadir Rapat, Nasib 2700 Pohon Terdampak Proyek BRT Tak Jelas
Dansatgas Citarum Harum Tekankan Peran Pentahelix dalam Penanganan Banjir dan Sampah di Kabupaten Bandung
KASAD dan Bupati Tapteng Resmikan Jembatan Modular Tipe-21 di Lubuk Ampolu
Buruknya Pelayanan Publik Di Kota Medan, Warga: Rekomendasi DPRD Medan Di Cuekin Rico Waas, Apalagi Suara Rakyat Jelata
Anak Buah Rico Waas Plesiran Ke Bali, Di Saat PAD “Bocor” Dan Upah Pungut Kepling Belum Di Bayarkan
Bupati Tapanuli Tengah Dampingi KSAD Resmikan Pipanisasi Air Bersih Hingga Aksi Sosial Untuk Masyarakat
KASAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Resmikan Jembatan Modular Tipe 21 di Desa Lubuk Ampolu

Baca Juga

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:41 WIB

Proyek BRT Dari Hutang, Lela Badri: Bebani APBD Pemko Medan Di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:41 WIB

Komisi 4 DPRD Medan Kecewa, Kadishub Medan Tak Hadir Rapat, Nasib 2700 Pohon Terdampak Proyek BRT Tak Jelas

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:20 WIB

Dansatgas Citarum Harum Tekankan Peran Pentahelix dalam Penanganan Banjir dan Sampah di Kabupaten Bandung

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:27 WIB

Buruknya Pelayanan Publik Di Kota Medan, Warga: Rekomendasi DPRD Medan Di Cuekin Rico Waas, Apalagi Suara Rakyat Jelata

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:00 WIB

Anak Buah Rico Waas Plesiran Ke Bali, Di Saat PAD “Bocor” Dan Upah Pungut Kepling Belum Di Bayarkan

Tajuk Populer