Saat RDP, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut Tegaskan Pelaku Usaha Yang Memanfaatkan Ruang Laut Wajib Miliki Izin KKPRL

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id | Asahan –  Saat RDP, seluruh pelaku usaha yang dianggap memanfaatkan ruang laut wajib untuk mengurus dan memiliki izin KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).
Pernyataan tersebut diungkapkan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara saat RDP / bearing di ruang komisi C DPRD Asahan terkait keberlangsungan budidaya kerang dara yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat pesisir, Rabu (10/6).
“Setiap pelaku usaha wajib untuk memiliki izin KKPRL jika rencana lokasi usahanya berada di perairan pesisir, wilayah perairan atau yurisdiksi laut,” terang Z Siregar selaku salah satu Kabid di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara didampingi sejumlah Kabid lainnya melalui video conference.
Dirinya mengaku aturan tersebut merupakan persyaratan dasar perizinan berbasis resiko dan berlaku mutlak untuk kegiatan yang menetap minimal 30 hari.
“Pemanfaatan ruang laut yang diwajibkan memiliki KKPRL meliputi berbagai sektor seperti perikanan dan kelautan (usaha budidaya tambak dll), energi dan infrastruktur (kabel bawah laut dll ), pariwisata bahari dan pelabuhan dan perhubungan,” jelasnya.
Perizinan KKPRL tersebut, lanjutnya, harus terlebih dahulu diajukan dan disetujui melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Intinya itu, para pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut harus segera menghentikan aktivitasnya sebelum izin KKPRL nya tersebut terbit,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua dan Sekretaris Komisi C DPRD Asahan berharap kepada pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera agar turun ke lapangan untuk menjelaskan regulasi kepada nelayan tradisional dan pelaku usaha tambak kerang dara.
“Hal tersebut bertujuan agar tidak ada konflik antara nelayan tradisional dengan pelaku usaha tambak kerang dara tersebut,” harapnya.
Masih menurut Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara, untuk pelaku usaha budidaya kerang dara di wilayah Kabupaten Asahan agar secepatnya mengurus izin KKPRL tersebut.
Sementara, Ahmad Sofian selaku perwakilan kelompok tani Merdeka Kabupaten Asahan dan Kepala Desa Silo Baru enggan berkomentar banyak terkait legalitas budidaya kerang dara
“Sepengetahuan saya, kegiatan aktivitas budidaya kerang dara di Desa Silo Baru sudah sesuai, hanya saja tinggal menunggu kelengkapan administrasinya saja,” katanya usai menghadiri RDP.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Komisi C DPRD Asahan, Dinas Perikanan Asahan, perwakilan Inspektorat Asahan, serta perwakilan kelompok tani Merdeka Kabupaten Asahan. ***

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Sinergitas TNI–Polri, Polsek Ciwidey dan Koramil Intensifkan Patroli Gabungan Demi Menjaga Kondusivitas Wilayah
Piala Kapolri 2026, Polda Jabar Tampil Perkasa, Boyong Trofi Skuad Beregu Raih Juara
Bupati Sukabumi Gerak Cepat Tinjau Korban Kebakaran Ciptamulya, Penanganan Darurat Segera Dilakukan
Memahami Sanad Keilmuan dan Metode Dakwah Jamaah Tabligh, Hindari Fanatisme Kelompok dalam Berdakwah
Seleksi Taruna Akpol Masuk Tahap Akhir, Wakapolri Pimpin Pemeriksaan Penampilan 404 Catar
Wali Kota Mahyaruddin Salim Bersama tvOne “Apa Kabar Indonesia Pagi” Terkait Kasus Diduga Menjadi Korban Kekerasan Terhadap Anak di Kota Tanjungbalai.
Pria di Puring Tewas Usai Terjatuh dari Pohon Kelapa Saat Menderes
Wali Kota Tanjungbalai Dampingi Ahmad Doli Kurnia Kunjungi ARM, Anak Diduga Korban Kekerasan Terhadap Anak.

Baca Juga

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:25 WIB

Sinergitas TNI–Polri, Polsek Ciwidey dan Koramil Intensifkan Patroli Gabungan Demi Menjaga Kondusivitas Wilayah

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:39 WIB

Piala Kapolri 2026, Polda Jabar Tampil Perkasa, Boyong Trofi Skuad Beregu Raih Juara

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:58 WIB

Bupati Sukabumi Gerak Cepat Tinjau Korban Kebakaran Ciptamulya, Penanganan Darurat Segera Dilakukan

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:29 WIB

Memahami Sanad Keilmuan dan Metode Dakwah Jamaah Tabligh, Hindari Fanatisme Kelompok dalam Berdakwah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:07 WIB

Seleksi Taruna Akpol Masuk Tahap Akhir, Wakapolri Pimpin Pemeriksaan Penampilan 404 Catar

Tajuk Populer