Majalah CEO | SUKABUMI–Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Hal tersebut ditandai dengan penyampaian Nota Pengantar Bupati Sukabumi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/06/2026).
Nota pengantar tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi. Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD sebagai bagian dari tahapan evaluasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pemerintah daerah selama tahun 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Prestasi tersebut menjadi raihan WTP yang ke-12 secara berturut-turut sejak tahun 2014.
Menurutnya, opini WTP bukan hanya sekadar pencapaian administratif, tetapi juga menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, didukung sistem pengendalian internal yang efektif, serta kepatuhan terhadap berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pencapaian WTP harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah harus terus meningkatkan kualitas kinerja dan menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan oleh BPK,” tegas H. Andreas.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, realisasi pendapatan daerah mencapai 99,23 persen dari target yang telah ditetapkan. Bahkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mampu melampaui target dengan capaian sebesar 101,96 persen, menunjukkan peningkatan kinerja dalam penggalian potensi pendapatan daerah.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat mencapai 95,97 persen dari total anggaran yang direncanakan. Dari hasil pelaksanaan APBD tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi membukukan surplus anggaran sebesar Rp147,02 miliar dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp169,72 miliar.
Melalui pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif semakin kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
Kolaborasi yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD diharapkan mampu mempercepat terwujudnya pembangunan Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah sebagaimana visi besar daerah menuju Sukabumi Mubarakah.***
















