Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, 12 Tersangka Ditetapkan

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 16:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, didampingi Dirres Siber Polda Jabar Kombes Pol. Fian Yunus, S.I.K., M.T.I., Wadir Reserse Siber AKBP Mujianto,dalam Konpers ungkap kasus judi online, ( Dok -  Foto )

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, didampingi Dirres Siber Polda Jabar Kombes Pol. Fian Yunus, S.I.K., M.T.I., Wadir Reserse Siber AKBP Mujianto,dalam Konpers ungkap kasus judi online, ( Dok - Foto )

Majalah CEO | Bandung – Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat perjudian online jaringan internasional yang beroperasi melalui aplikasi Das Live dan sejumlah platform digital lainnya. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, terdiri atas 11 orang yang telah diamankan dan satu orang yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di Vietnam.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, didampingi Dirres Siber Polda Jabar Kombes Pol. Fian Yunus, S.I.K., M.T.I., Wadir Reserse Siber AKBP Mujianto, serta jajaran Ditres Siber Polda Jabar.

Kabid Humas menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari laporan polisi yang diterima pada 3 April 2026. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih empat bulan, tim Ditres Siber Polda Jabar berhasil mengungkap jaringan tersebut melalui operasi serentak di tiga lokasi, yakni Jakarta Selatan, Kabupaten Purwakarta (Jawa Barat), dan Kabupaten Bondowoso (Jawa Timur).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirres Siber Polda Jabar Kombes Pol. Fian Yunus mengatakan, pengungkapan jaringan internasional ini memerlukan proses penyelidikan yang panjang. Penyidik menelusuri lalu lintas digital, pola transaksi, server yang digunakan, hingga aliran dana sebelum akhirnya melakukan penindakan terhadap para pelaku.

“Hasil penyidikan menunjukkan para tersangka memiliki peran yang terstruktur, mulai dari direktur perusahaan, komisaris, compliance manager, operator finance, leader top up, recruitment host, talent manager, monitoring audit hingga VIP user agent,” ujarnya.

Sementara itu, Wadir Reserse Siber AKBP Mujianto menjelaskan, para pelaku menjalankan modus operandi dengan mengajak masyarakat mengunduh aplikasi Das Live. Melalui aplikasi tersebut, korban diarahkan membeli koin (top up) untuk mengikuti permainan yang sejatinya merupakan praktik perjudian online.

“Sistem transaksi dibuat menyerupai dompet digital atau e-wallet privat sehingga aktivitas perjudian tersamarkan sebagai transaksi digital biasa,” kata Mujianto.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti dalam jumlah besar, antara lain 69 unit telepon genggam, empat tablet, 12 laptop, tujuh komputer, perangkat jaringan internet, hard disk, puluhan kartu SIM, dokumen perbankan, paspor Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok, uang tunai lebih dari Rp2,26 miliar, lima jam tangan mewah, perhiasan, 11 keping emas batangan seberat 254 gram, kendaraan mewah, dokumen pertanahan, serta dokumen perusahaan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian online.

Selain memeriksa 38 orang saksi, penyidik juga meminta keterangan ahli pidana, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ahli korporasi guna memperkuat konstruksi hukum perkara.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 67 ayat (3) juncto Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 426 dan/atau Pasal 607 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.

Polda Jawa Barat menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk memburu tersangka yang masih buron, mengungkap jaringan perjudian online internasional lainnya, serta menelusuri seluruh aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana perjudian online.***

Sumber Berita: Bidhumas Polda Jabar

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

Pencurian Sepeda Motor Meningkat, Warga Batam Diminta Waspada Bahkan Saat Parkir Sebentar
Inspektorat Tapanuli Tengah, Pastikan Dugaan Pemotongan Jadup Kades Sibio-bio Tidak Benar
AMARA Sumut Geruduk Poldasu Minta Copot Kapolres Deli Serdang Di Duga Tutup Mata Dengan Peredaran Narkoba Di Tanjung Morawa
Bupati Tapteng Masinton Pasaribu Pimpin Pengarahan ASN: Minta OPD Ubah Pola Kerja Cepat Target Terukur dan Berdampak Nyata
Sekdakab Tapteng Binsar TH Sitanggang Pimpin Apel Gabungan ASN Tekankan Disiplin Inovasi Digital dan Integritas
Suplai Air Sementara Terhenti di Sebagian Besar Batam Malam Ini
Di Depan Forum dan KPPG Kota Medan, Tini Sekretaris Yayasan Muhammad Zein Siregar Sebut Tidak Mau Lagi Bekerjasama Dengan BGN
Hadiri Perayaan HUT ke-49 HKBP Pandan Kota, Bupati Tapanuli Tengah Ulosi 72 Orang Jemaat Lansia Usia 70 Tahun

LINI MASA

Senin, 7 September 2026 - 20:47 WIB

Pencurian Sepeda Motor Meningkat, Warga Batam Diminta Waspada Bahkan Saat Parkir Sebentar

Senin, 7 September 2026 - 19:38 WIB

Inspektorat Tapanuli Tengah, Pastikan Dugaan Pemotongan Jadup Kades Sibio-bio Tidak Benar

Senin, 7 September 2026 - 18:14 WIB

AMARA Sumut Geruduk Poldasu Minta Copot Kapolres Deli Serdang Di Duga Tutup Mata Dengan Peredaran Narkoba Di Tanjung Morawa

Senin, 7 September 2026 - 14:52 WIB

Bupati Tapteng Masinton Pasaribu Pimpin Pengarahan ASN: Minta OPD Ubah Pola Kerja Cepat Target Terukur dan Berdampak Nyata

Senin, 7 September 2026 - 13:49 WIB

Suplai Air Sementara Terhenti di Sebagian Besar Batam Malam Ini

TAJUK HARI INI

"Danau ini bukan sekadar air," begitu katanya kepada Cinta, cucu semata wayangnya yang selalu duduk di sampingnya. (Dok-Foto Ilustrasi)

Cerpen

Senandung di Atas Permata Danau Toba

Senin, 7 Sep 2026 - 20:15 WIB