Majalah CEO | Bandung – Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat perjudian online jaringan internasional yang beroperasi melalui aplikasi Das Live dan sejumlah platform digital lainnya. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, terdiri atas 11 orang yang telah diamankan dan satu orang yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di Vietnam.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, didampingi Dirres Siber Polda Jabar Kombes Pol. Fian Yunus, S.I.K., M.T.I., Wadir Reserse Siber AKBP Mujianto, serta jajaran Ditres Siber Polda Jabar.
Kabid Humas menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari laporan polisi yang diterima pada 3 April 2026. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih empat bulan, tim Ditres Siber Polda Jabar berhasil mengungkap jaringan tersebut melalui operasi serentak di tiga lokasi, yakni Jakarta Selatan, Kabupaten Purwakarta (Jawa Barat), dan Kabupaten Bondowoso (Jawa Timur).
Dirres Siber Polda Jabar Kombes Pol. Fian Yunus mengatakan, pengungkapan jaringan internasional ini memerlukan proses penyelidikan yang panjang. Penyidik menelusuri lalu lintas digital, pola transaksi, server yang digunakan, hingga aliran dana sebelum akhirnya melakukan penindakan terhadap para pelaku.
“Hasil penyidikan menunjukkan para tersangka memiliki peran yang terstruktur, mulai dari direktur perusahaan, komisaris, compliance manager, operator finance, leader top up, recruitment host, talent manager, monitoring audit hingga VIP user agent,” ujarnya.
Sementara itu, Wadir Reserse Siber AKBP Mujianto menjelaskan, para pelaku menjalankan modus operandi dengan mengajak masyarakat mengunduh aplikasi Das Live. Melalui aplikasi tersebut, korban diarahkan membeli koin (top up) untuk mengikuti permainan yang sejatinya merupakan praktik perjudian online.
“Sistem transaksi dibuat menyerupai dompet digital atau e-wallet privat sehingga aktivitas perjudian tersamarkan sebagai transaksi digital biasa,” kata Mujianto.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti dalam jumlah besar, antara lain 69 unit telepon genggam, empat tablet, 12 laptop, tujuh komputer, perangkat jaringan internet, hard disk, puluhan kartu SIM, dokumen perbankan, paspor Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok, uang tunai lebih dari Rp2,26 miliar, lima jam tangan mewah, perhiasan, 11 keping emas batangan seberat 254 gram, kendaraan mewah, dokumen pertanahan, serta dokumen perusahaan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian online.
Selain memeriksa 38 orang saksi, penyidik juga meminta keterangan ahli pidana, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ahli korporasi guna memperkuat konstruksi hukum perkara.
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 67 ayat (3) juncto Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 426 dan/atau Pasal 607 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.
Polda Jawa Barat menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk memburu tersangka yang masih buron, mengungkap jaringan perjudian online internasional lainnya, serta menelusuri seluruh aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana perjudian online.***
Sumber Berita: Bidhumas Polda Jabar











