Bongkar 4 Jerat Pidana Mengintai Penyebar Narasi, Yovie Megananda Santosa: Jangan Jadikan Media Sosial Pengadilan Jalanan

- Jurnalis

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bongkar 4 Jerat Pidana Mengintai Penyebar Narasi, Yovie Megananda Santosa: Jangan Jadikan Media Sosial Pengadilan Jalanan. (Dok- Foto)

Bongkar 4 Jerat Pidana Mengintai Penyebar Narasi, Yovie Megananda Santosa: Jangan Jadikan Media Sosial Pengadilan Jalanan. (Dok- Foto)

Eksploitasi Anak, Pencemaran Nama Baik, Fitnah, Pelanggaran Data Pribadi Semua Terancam Sanksi Berat

Majalah CEO | BANDUNG, 17 AGUSTUS 2026 — Sengketa yang menyita perhatian publik ini ternyata menyimpan risiko hukum yang jauh lebih besar daripada yang terlihat di permukaan. H. Yovie Megananda Santosa, Wakil Ketua Umum DPN PERADI sekaligus kuasa hukum pihak AS, membongkar fakta mengejutkan: narasi sepihak yang disebarkan secara luas di media sosial diduga berpotensi melanggar empat ketentuan undang-undang sekaligus.

“Jangan jadikan media sosial pengadilan jalanan. Opini publik bukan pengganti putusan hakim. Selama belum ada putusan pengadilan dan belum ada hasil tes DNA yang sah, segala klaim yang disampaikan tetaplah dugaan, bukan fakta hukum,” tegas Yovie.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Belum Ada Putusan & Tes DNA, Semua Masih Dugaan

Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan di tingkat kepolisian. Pria berinisial A belum dinyatakan bersalah oleh kelembagaan peradilan resmi. Belum ada pengujian genetik yang diakui oleh kedua belah pihak maupun ketetapan pengadilan untuk menentukan keayahan. Tanpa hasil tes DNA dan vonis hakim, segala klaim yang beredar di media sosial murni merupakan dugaan sepihak, bukan fakta hukum.

4 Jeratan Pidana yang Mengintai

Pertama, Diduga Eksploitasi Anak — Ancaman Penjara 10 Tahun. Mengeksploitasi identitas visual atau status pribadi anak untuk menarik simpati publik diduga melanggar Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp200 juta. Anak bukan alat untuk memenangkan opini publik.

Kedua, Diduga Pencemaran Nama Baik Digital — Ancaman Penjara 2 Tahun. Menuduh pihak lain secara terbuka tanpa putusan pengadilan diduga berpotensi melanggar Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp400 juta. Media sosial bukan ruang sidang pengganti pengadilan.

BACA SELENGKAPNYA:  Polda Jabar Bongkar Kasus Ujaran Kebencian Berbasis AI, Pelaku Cari Engagement dan Finansial

Ketiga, Diduga Fitnah — Ancaman Penjara 4 Tahun. Menyebarkan tuduhan buruk tanpa dasar yang sah diduga dijerat dengan Pasal 434 KUHP, yang membawa ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Menuduh orang lain melakukan perbuatan buruk tanpa dasar yang sah adalah kejahatan.

Keempat, Diduga Pelanggaran Data Pribadi — Ancaman Penjara 5 Tahun & Denda 5 Miliar. Menyebarkan data pribadi anak maupun pihak lain tanpa izin diduga melanggar Pasal 4 ayat (3) huruf d jo. Pasal 14 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Data pribadi bukan barang bebas untuk disebarkan semaunya.

Biarkan Proses Hukum Berjalan

“Kebenaran tidak lahir dari riuhnya opini publik, melainkan dari fakta yang diuji di hadapan majelis hakim. Biarkan proses hukum berjalan, biarkan dokumen sains berbicara, dan jangan biarkan persepsi media sosial merebut fungsi institusi pengadilan,” tutup Yovie.***

 

Sumber: Keterangan Pers H. Yovie Megananda Santosa, Waketum DPN PERADI & Kuasa Hukum AS

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Sat Brimobda Jabar Sabet Juara I, disusul Dit Sabhara Juara 2 pada Lomba Yel Yel Antar Satker, Semarakan HUT ke-81 RI
Peringatan HUT RI Ke – 81 Wujudkan Semangat Kebangsaan dan Cinta Tanah Air
Semarak HUT-81 Kemerdekaan RI, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Sambut Arak Arakan dan Atraksi Pawai Karnaval.
HUT-81 RI di Lapas Kelas IIB TBA, Wali Kota Tanjungbalai Serahkan Remisi untuk 638 Warga Binaan, 17 Langsung Bebas.
Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Upacara HUT ke-81 RI, Semangat Kemerdekaan Menggema di Simpang Lima
Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Di Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah.
Kastel Polrestabes Medan Hadiri Acara Semarak Gebyar HUT ke-81 RI di Stadion Teladan Medan Bersama DPN
Momentum HUT ke-81 RI, Wakil Bupati Tapteng Serahkan Remisi 107 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas III Barus

Baca Juga

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Bongkar 4 Jerat Pidana Mengintai Penyebar Narasi, Yovie Megananda Santosa: Jangan Jadikan Media Sosial Pengadilan Jalanan

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:36 WIB

Sat Brimobda Jabar Sabet Juara I, disusul Dit Sabhara Juara 2 pada Lomba Yel Yel Antar Satker, Semarakan HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Peringatan HUT RI Ke – 81 Wujudkan Semangat Kebangsaan dan Cinta Tanah Air

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:40 WIB

Semarak HUT-81 Kemerdekaan RI, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Sambut Arak Arakan dan Atraksi Pawai Karnaval.

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Upacara HUT ke-81 RI, Semangat Kemerdekaan Menggema di Simpang Lima

Tajuk Populer