Polda Jabar Bongkar Kasus Ujaran Kebencian Berbasis AI, Pelaku Cari Engagement dan Finansial

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menegaskan bahwa penyidik kini tengah mendalami alur transaksi keuangan yang digunakan tersangka,( Dok - Foto )

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menegaskan bahwa penyidik kini tengah mendalami alur transaksi keuangan yang digunakan tersangka,( Dok - Foto )

Majalah CEO | Bandung,-Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat resmi membongkar kasus penyebaran ujaran kebencian di media sosial yang memanfaatkan rekayasa teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

Pengungkapan ini bermula dari Laporan Polisi nomor LP/B/1498/VIII/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 4 Agustus 2026 yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan pada 5 Agustus 2026.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang tersangka. Tersangka utama yakni AYP (49), seorang karyawan swasta yang berperan memanipulasi konten visual/lama menggunakan AI serta mengunggah narasi provokatif di media sosial.

Sementara tersangka kedua, AF (40), ditangkap karena turut memprovokasi publik dengan menyebarkan komentar-komentar bernada hasutan di unggahan tersebut.

Pengungkapan kasus yang berlokasi di Jl. Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi ini mengungkap adanya motif ekonomi di balik aksi para pelaku.

AYP sengaja memicu kegaduhan demi mendulang engagement atau interaksi tinggi yang kemudian dimanfaatkan untuk mengumpulkan dana masyarakat melalui platform fintech.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menegaskan bahwa penyidik kini tengah mendalami alur transaksi keuangan yang digunakan tersangka.

“Penyidik sedang mengembangkan pemeriksaan ke penyedia jasa keuangan yang dipakai oleh pelaku dalam pengumpulan dana tersebut,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bundel tangkapan layar akun media sosial, 1 unit ponsel Samsung S25FE warna silver, dan 1 unit ponsel OPPO F11 warna biru.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU ITE, serta Pasal 243 hingga Pasal 248 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.***

 

Sumber Berita: Bidhumas Polda Jabar

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Pungutan Berkedok Infak Terus Marak Di Sekolah Negeri
Ribuan Pohon Di Tebangi, Medan Kekurangan RTH, Rico Waas Di Duga Langgar UU No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Dan DLH Abai K3
Polisi Tangkap 2 Pria Pengunggah Konten Provokasi dan Unggahan Palsu Soal Pemerintah di Threads
Polres Kebumen Siapkan Trainer AI untuk Edukasi Siswa SMA dan SMK
Satgas Citarum Harum Sektor 2 Tanam Pohon Buah di Bantaran Sungai Citarik, Kol Inf Dwi Kristiyanto: Jaga Lingkungan Sekaligus Tingkatkan Manfaat Ekonomi Warga
Bupati Tapteng Bersama Anggota Komisi IX DPR RI Sihar Sitorus Hadiri Sosialisasi Budaya Mutu dan Keselamatan Pasien di Fasilitas Kesehatan
Bupati Tapanuli Tengah Terima Audiensi Manager PLN UP3 Sibolga: Perkuat Sinergi Kelistrikan dan Pemerataan Listrik Desa

Baca Juga

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Pungutan Berkedok Infak Terus Marak Di Sekolah Negeri

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:17 WIB

Ribuan Pohon Di Tebangi, Medan Kekurangan RTH, Rico Waas Di Duga Langgar UU No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Dan DLH Abai K3

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Polisi Tangkap 2 Pria Pengunggah Konten Provokasi dan Unggahan Palsu Soal Pemerintah di Threads

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Polda Jabar Bongkar Kasus Ujaran Kebencian Berbasis AI, Pelaku Cari Engagement dan Finansial

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:15 WIB

Polres Kebumen Siapkan Trainer AI untuk Edukasi Siswa SMA dan SMK

Tajuk Populer

Ketum Simpe Nasional Edi Sutiyo,( Dok - Foto )

Berita

Pungutan Berkedok Infak Terus Marak Di Sekolah Negeri

Jumat, 7 Agu 2026 - 07:25 WIB