MAJALAH CEO | SUKABUMI — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi resmi menggelar tahapan sosialisasi pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan proyek jalan tol di wilayah Kabupaten Sukabumi. Sosialisasi ini ditujukan bagi warga masyarakat yang terdampak langsung oleh penetapan lokasi (Penlok) yang baru saja diterbitkan oleh Gubernur.
Kepala BPN Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian penting dari alur resmi pengadaan tanah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
”Dulu pernah ada sosialisasi tahap perencanaan, namun kami belum terlibat. Sekarang, setelah Penlok dari Gubernur turun dan ditugaskan kepada kami, BPN baru melaksanakan tahapan sosialisasi ini. Masyarakat yang terdampak kami undang dan berikan penjelasan mengenai alur serta tahapan prosesnya,” ujar Wendi saat ditemui di lokasi kegiatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fokus pada Penetapan Lokasi Baru
Wendi menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini difokuskan khusus untuk pengadaan lahan baru, bukan untuk penanganan atau pembebasan lahan lama. Dalam penugasan Penlok baru ini, BPN Kabupaten Sukabumi ditargetkan untuk memproses sebanyak 1.213 bidang tanah.
Bidang-bidang tanah tersebut tersebar di beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Pada pelaksanaan sosialisasi hari ini saja, tercatat ada masyarakat dari 5 kecamatan yang hadir. Sebelumnya, kegiatan serupa juga telah digelar di Desa Nagrak serta kawasan lainnya dengan jumlah peserta mencapai lebih dari 600 orang.
Tahapan Proses dan Antisipasi Kendala
Lebih lanjut, Wendi memaparkan serangkaian tahapan yang wajib dilalui setelah sosialisasi selesai dilaksanakan:
Inventarisasi dan Identifikasi: Pendataan teknis dan fisik atas bidang tanah terdampak.
Pengumuman Hasil Data: Masa sanggah dan pengumuman hasil pendataan kepada masyarakat selama 14 hingga 30 hari.
Musyawarah: Penetapan dan pemusyawarahan bentuk ganti kerugian.
Validasi dan Pembayaran: Tahap akhir pembayaran ganti rugi hingga penyerahan hasil proyek kepada instansi pemohon.
Terkait potensi kendala di lapangan—seperti sengketa batas atau perebutan hak waris—Wendi menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan sesuatu yang biasa terjadi dalam pengadaan tanah. Namun, pihak BPN memastikan telah menyiapkan mekanisme penyelesaian secara hukum, salah satunya melalui prosedur konsinyasi (penitipan ganti rugi di Pengadilan Negeri) agar proyek strategis ini tetap berjalan tepat waktu.
Harapan Dukungan Masyarakat Sukabumi
Menutup keterangannya, Kepala BPN Kabupaten Sukabumi yang baru bertugas ini mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan dukungan penuh demi kelancaran pembangunan tol.
”Harapan saya, masyarakat dapat mendukung penuh proses ini. Sebab, keberadaan akses jalan tol ini pada akhirnya ditujukan untuk kemakmuran warga Sukabumi sendiri—mengurai kemacetan dan memperlancar roda perekonomian daerah,” pungkas Wendi.***
Humas BPN Kabupaten Sukabumi











