Yovie Megananda: “Lelang Dulu, Hukum Belakang!”, Bank Danamon Diduga Abaikan Proses Peradilan PN Bandung

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Yovie Megananda: “Lelang Dulu, Hukum Belakang!”, Bank Danamon Diduga Abaikan Proses Peradilan PN Bandung. (Dok-Foto)

Yovie Megananda: “Lelang Dulu, Hukum Belakang!”, Bank Danamon Diduga Abaikan Proses Peradilan PN Bandung. (Dok-Foto)

Perkara 465/Pdt.G/2026/PN Bdg Masih Berjalan, Eksekusi Dipaksakan Sebelum Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

MAJALAH CEO | BANDUNG, 18 Agustus 2026, PT Bank Danamon Indonesia Tbk diduga kuat mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung. Pihak bank diketahui tetap mempercepat pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan atas objek jaminan milik nasabah berinisial OS, meskipun objek tersebut sedang dalam status sengketa aktif.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait sengketa ini telah resmi terdaftar dengan Nomor Perkara 465/Pdt.G/2026/PN Bdg dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh majelis hakim. Langkah sepihak perbankan yang terkesan memaksakan lelang ini dinilai mencederai rasa keadilan dan berpotensi menimbulkan kerugian permanen bagi debitur maupun pihak ketiga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses Hukum yang Berjalan Wajib Dihormati

Kuasa Hukum OS, H. Yovie Megananda Santosa, menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas sikap pihak perbankan yang seolah menganggap gugatan di pengadilan tersebut tidak pernah ada.

“Kami telah resmi mendaftarkan gugatan ke PN Bandung. Secara hukum, ini berarti ada sengketa sah yang sedang diperiksa oleh negara. Idealnya dan demi kepastian hukum, segala tindakan eksekusi atau lelang harus ditunda sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun yang terjadi justru sebaliknya, lelang dipaksakan berjalan. Ini preseden yang sangat ganjil dan berisiko tinggi secara hukum,” tegas Yovie dalam keterangan persnya, Selasa.

Tiga Surat Keberatan Resmi Diabaikan Tanpa Tanggapan

Selain dinilai mengabaikan proses persidangan, pihak Bank Danamon juga disebut tidak memberikan respons profesional terhadap tiga surat keberatan resmi yang telah dilayangkan oleh tim kuasa hukum OS.

Yovie menekankan bahwa sebagai lembaga keuangan yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dan iktikad baik, bank seharusnya menghargai hak-hak hukum nasabah. Eksekusi jaminan secara terburu-buru di tengah proses peradilan dikhawatirkan akan merugikan banyak pihak, termasuk potensi kerugian bagi pihak ketiga yang menjadi pemenang lelang nantinya.

“Kami sama sekali tidak berniat menolak atau menghindari kewajiban dan hak perbankan. Yang kami tuntut hanyalah kepatuhan terhadap hukum. Hargai proses peradilan yang sedang berjalan. Jangan sampai demi mengejar target eksekusi sesaat, hak-hak hukum warga negara dikorbankan dan menimbulkan kerugian yang tidak dapat dipulihkan di kemudian hari,” pungkas Yovie.***

 

Sumber: Keterangan Pers H. Yovie Megananda Santosa, Kuasa Hukum OS

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

Asep Japar Resmi Menjadi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi Periode 2026-2031
BULOG Bersama Menko Pangan Luncurkan Bantuan Pangan Periode Okt-Des 2026 dan Tambahan SPHP di Kabupaten Asahan
Aya Soraya Dorong Peran Perempuan dalam Aksi Sosial dan Kepedulian terhadap Korban Bencana
Dugaan Kelalaian Pemerintah Desa Cihamerang Disorot, Warga Luapkan Kekecewaan dalam Forum Pertemuan
Mediasi Kandang Ayam di Nagrak Capai Kesepahaman, Pemilik Siap Patuhi Keputusan Pemerintah
251 Gerai KDKMP di Kabupaten Sukabumi Selesai Dibangun, 88 Unit Mulai Jalani Verifikasi
Wabup Tapteng Resmi Buka Turnamen Futsal Bupati Cup I AFKAB Tahun 2026: Diikuti 43 Tim SMP se-Tapteng, Sibolga, dan Dairi
Kadis Perkim Sukabumi Buka Penjelasan soal Paving Block Relokasi PKL Sekarwangi

LINI MASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:34 WIB

Asep Japar Resmi Menjadi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:37 WIB

BULOG Bersama Menko Pangan Luncurkan Bantuan Pangan Periode Okt-Des 2026 dan Tambahan SPHP di Kabupaten Asahan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Aya Soraya Dorong Peran Perempuan dalam Aksi Sosial dan Kepedulian terhadap Korban Bencana

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:39 WIB

Dugaan Kelalaian Pemerintah Desa Cihamerang Disorot, Warga Luapkan Kekecewaan dalam Forum Pertemuan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Mediasi Kandang Ayam di Nagrak Capai Kesepahaman, Pemilik Siap Patuhi Keputusan Pemerintah

TAJUK HARI INI

Laporan e-Conomy SEA 2025 yang disusun Google, Temasek, dan Bain & Company memperkirakan nilai bruto transaksi atau gross merchandise value (GMV) ekonomi digital Indonesia mendekati US$100 miliar pada 2025. (Dok-Foto Ilustrasi)

Artikel

Peluang Bisnis Digital Semakin Terbuka

Sabtu, 24 Okt 2026 - 13:04 WIB