Yovie Megananda: “Lelang Dulu, Hukum Belakang!”, Bank Danamon Diduga Abaikan Proses Peradilan PN Bandung

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yovie Megananda: “Lelang Dulu, Hukum Belakang!”, Bank Danamon Diduga Abaikan Proses Peradilan PN Bandung. (Dok-Foto)

Yovie Megananda: “Lelang Dulu, Hukum Belakang!”, Bank Danamon Diduga Abaikan Proses Peradilan PN Bandung. (Dok-Foto)

Perkara 465/Pdt.G/2026/PN Bdg Masih Berjalan, Eksekusi Dipaksakan Sebelum Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

MAJALAH CEO | BANDUNG, 18 Agustus 2026, PT Bank Danamon Indonesia Tbk diduga kuat mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung. Pihak bank diketahui tetap mempercepat pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan atas objek jaminan milik nasabah berinisial OS, meskipun objek tersebut sedang dalam status sengketa aktif.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait sengketa ini telah resmi terdaftar dengan Nomor Perkara 465/Pdt.G/2026/PN Bdg dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh majelis hakim. Langkah sepihak perbankan yang terkesan memaksakan lelang ini dinilai mencederai rasa keadilan dan berpotensi menimbulkan kerugian permanen bagi debitur maupun pihak ketiga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses Hukum yang Berjalan Wajib Dihormati

Kuasa Hukum OS, H. Yovie Megananda Santosa, menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas sikap pihak perbankan yang seolah menganggap gugatan di pengadilan tersebut tidak pernah ada.

“Kami telah resmi mendaftarkan gugatan ke PN Bandung. Secara hukum, ini berarti ada sengketa sah yang sedang diperiksa oleh negara. Idealnya dan demi kepastian hukum, segala tindakan eksekusi atau lelang harus ditunda sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun yang terjadi justru sebaliknya, lelang dipaksakan berjalan. Ini preseden yang sangat ganjil dan berisiko tinggi secara hukum,” tegas Yovie dalam keterangan persnya, Selasa.

Tiga Surat Keberatan Resmi Diabaikan Tanpa Tanggapan

Selain dinilai mengabaikan proses persidangan, pihak Bank Danamon juga disebut tidak memberikan respons profesional terhadap tiga surat keberatan resmi yang telah dilayangkan oleh tim kuasa hukum OS.

Yovie menekankan bahwa sebagai lembaga keuangan yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dan iktikad baik, bank seharusnya menghargai hak-hak hukum nasabah. Eksekusi jaminan secara terburu-buru di tengah proses peradilan dikhawatirkan akan merugikan banyak pihak, termasuk potensi kerugian bagi pihak ketiga yang menjadi pemenang lelang nantinya.

BACA SELENGKAPNYA:  Audiensi MIO dengan Dinas Perikanan Sukabumi Berlangsung Tanpa Kehadiran Kadis, Sorotan Mengemuka

“Kami sama sekali tidak berniat menolak atau menghindari kewajiban dan hak perbankan. Yang kami tuntut hanyalah kepatuhan terhadap hukum. Hargai proses peradilan yang sedang berjalan. Jangan sampai demi mengejar target eksekusi sesaat, hak-hak hukum warga negara dikorbankan dan menimbulkan kerugian yang tidak dapat dipulihkan di kemudian hari,” pungkas Yovie.***

 

Sumber: Keterangan Pers H. Yovie Megananda Santosa, Kuasa Hukum OS

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Apel Pagi Jam Pimpinan dan Penyerahan Penghargaan Personel Kepada Personel Yang Berprestasi Polsek Cikalong Wetan 
Kapolres Cimahi Tekankan Disiplin dan Soliditas Personel Saat Apel Pagi
Terima Galunggung Award 2026, Kabid Humas Polda Jabar Tekankan Sinergi Budaya dan Keamanan
Pesta Karnaval dan Pesta Rakyat Desa Pawenang Meriah, Pemdes Ajak Warga Perkuat Semangat Kebersamaan
Di Hari Kemerdekaan, Menhan Sjafrie Hadir Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Gempa NTT
Warga Kwatir Padatnya Kendaraan di Jalan Depan SD Negeri Aek Parombunan, Kelurahan Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan
BPN Kabupaten Sukabumi Gelar Sosialisasi Tahap Pelaksanaan Pengadaan Lahan Tol Baru
Ancam Keselamatan Warga Dan Abai K3, Dua Gudang Pengoplos Gas Subsidi di Tanjung Morawa Terkuak, Pemilik Bermarga Sianturi

Baca Juga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Apel Pagi Jam Pimpinan dan Penyerahan Penghargaan Personel Kepada Personel Yang Berprestasi Polsek Cikalong Wetan 

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Kapolres Cimahi Tekankan Disiplin dan Soliditas Personel Saat Apel Pagi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:45 WIB

Yovie Megananda: “Lelang Dulu, Hukum Belakang!”, Bank Danamon Diduga Abaikan Proses Peradilan PN Bandung

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:08 WIB

Terima Galunggung Award 2026, Kabid Humas Polda Jabar Tekankan Sinergi Budaya dan Keamanan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Di Hari Kemerdekaan, Menhan Sjafrie Hadir Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Gempa NTT

Tajuk Populer