MajalahCeo.id I Medan (Sumut) – Medan- Dugaan penyerobotan fasilitas umum mencuat di jalan Seroja 1 Gang Anggrek Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal yang selama puluhan tahun menjadi akses warga kini tertutup tembok.
Ketua Tim Kuasa Hukum Warga, Dongan Nauli Siagian, S.H., M.H., membongkar dugaan selisih luas tanah yang tidak wajar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02.01.06.03.1.02790 atas nama Syaiful Bahri bin Ilyas.
Dalam SHM tersebut, luas tanah tercatat hanya 1.394 meter persegi. Namun fakta di lapangan, lahan yang dikuasai mencapai 1.943 meter persegi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Artinya ada selisih lebih kurang 549 meter persegi. Kami menduga Syaiful Bahri bin Ilyas telah menyerobot tanah negara dan tanah warga seluas itu,” tegas Dongan, Selasa (20/10/2026).
Selisih 549 M2 itu, menurut kuasa hukum, adalah termasuk Gang Anggrek itu sendiri. Namun dugaan ini masih memerlukan verifikasi melalui dokumen pertanahan dan pengukuran resmi.
Diduga Libatkan Oknum Berjamaah
Tak hanya soal luas, kuasa hukum juga menduga ada keterlibatan sistematis dari oknum penyelenggara pemerintahan.
“Diduga ada keterlibatan mulai dari Kepala Lingkungan IV Sunggal, Lurah Sunggal, Camat Sunggal, Dinas SDABMBK Kota Medan, Dinas Perkim Cikataru Kota Medan, hingga ATR/BPN Kota Medan,” ungkapnya.
Surat SDABMBK Dipertanyakan
Polemik bermula 18 September 2026. Saat itu, pegawai Dinas SDABMBK Kota Medan, Rizal Reza Harahap, membacakan surat balasan kepada Camat Medan Sunggal yang menyebut Gang Anggrek tidak tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A maupun KIB D.
“Caranya membacakan surat itu layaknya seorang juru sita pengadilan saat membacakan eksekusi. Warga ditakut-takuti,” ujar Dongan Nauli Siagian,SH,MH.
Kuasa hukum mempertanyakan dasar penerbitan Surat Dinas SDABMBK tertanggal 26 Agustus 2026 itu. Lampiran peta yang dilampirkan dinilai tidak menjelaskan batas, luas, dan status hukum Gang Anggrek.
Peta tersebut disebut disusun oleh Rizal Reza Harahap, Rudianto, M. Fahmi Pohan, Rio Bambang SN, serta Masuddin selaku Kepala Lingkungan IV.
Dugaan Pertemuan Khusus Sebelum Penembokan
“Kami menduga sebelum penembokan dilakukan, sudah ada pertemuan-pertemuan khusus untuk memuluskan penyerobotan fasilitas umum ini, sehingga Gang Anggrek seolah-olah tidak terdaftar dalam aset Pemko Medan,” katanya.
Pengukuran BPN Disorot: Berani Ukur Jalan Umum
Sorotan juga diarahkan ke ATR/BPN Kota Medan. Petugas ukur Ray Handri Kesuma Sinaga disebut melakukan pengukuran di area Gang Anggrek.
“Dalam sejarah pertanahan Kota Medan, baru kali ini ada petugas ukur yang berani mengukur jalan umum agar menjadi hak milik pribadi. Kami meyakini yang bersangkutan adalah pion dari pejabat di atasnya,” kata Dongan.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian kuasa hukum. Status hukum tanah tetap harus melalui pemeriksaan dokumen resmi.
Desak APH Usut Aliran Dana
Atas kejanggalan itu, tim kuasa hukum mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas.
“Kami menduga ada aliran uang ratusan juta rupiah ke oknum pejabat di jajaran Dinas SDABMBK, Dinas Perkim Cikataru, ATR/BPN Kota Medan, Camat Medan Sunggal, Lurah Sunggal, dan Kepling IV. Ini harus diusut tuntas,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tembok masih berdiri menutup akses warga. Warga menunggu ketegasan Pemko Medan untuk membuka kembali Gang Anggrek.
Hingga kini, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari Syaiful Bahri bin Ilyas, Dinas SDABMBK, Dinas Perkim Cikataru, ATR/BPN Kota Medan, Camat Medan Sunggal, maupun Lurah Sunggal.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Sumber: Pilarsatuarah)

















Komentar